Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK
Pondokkebaikan.com – Gus Lilur resmi laporkan dugaan politik uang dan suap yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu mencakup dugaan jual beli suara yang disebut berlangsung bertahap dan diduga berkaitan dengan dana hasil korupsi.
Tokoh muda NU yang dikenal sebagai kiai kampung, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyatakan telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Kedatangannya disebut memiliki dua agenda, yakni menyampaikan laporan dugaan suap dalam Muktamar NU serta mengoordinasikan pengembalian dana yang diduga terkait praktik riswah atau jual beli suara.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Laporan Awal Tidak Menetapkan Pelaku Tertentu
Dalam penjelasannya, Gus Lilur menegaskan bahwa laporan tahap awal belum secara khusus menetapkan atau memidanakan seseorang sebagai pelaku. Ia mengatakan laporan tersebut dimaksudkan untuk memaparkan rangkaian dugaan peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terkait, serta sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk penyerahan uang.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” katanya.
Gus Lilur resmi laporkan dugaan tersebut dengan menyebut adanya dugaan pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan itu, menurut dia, diduga dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU daerah yang disebut ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Ia menyebut ada tiga pokok pembahasan yang diduga muncul dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Selain itu, terdapat dugaan arahan untuk mendukung mekanisme pemilihan melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan tetap menghadirkan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Dugaan Tahapan Pemberian Uang dan Lokasi Pertemuan
Menurut Gus Lilur, pertemuan itu juga diduga membahas lokasi pelunasan uang muka. Dua lokasi yang disebut adalah Hotel Fatma di Jombang serta posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Dugaan pemberian uang, kata dia, berlangsung dalam tiga tahapan. Tahap pertama disebut berupa pembayaran uang muka melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa daerah di Sulawesi.
Tahap kedua diduga berlangsung menjelang Muktamar NU di sejumlah hotel di Surabaya. Sementara itu, tahap ketiga disebut sebagai pelunasan yang diduga terjadi di Jombang. Seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan Gus Lilur kepada lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK akan memverifikasi serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang diterima. Verifikasi diperlukan untuk menelaah informasi, dokumen, dan bukti awal yang menyertai laporan sebelum menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga.
FAQ
Apa yang dilaporkan Gus Lilur ke KPK?
Gus Lilur melaporkan dugaan politik uang, suap, dan jual beli suara yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU.
Apakah laporan tersebut sudah menetapkan tersangka?
Belum. Gus Lilur menyatakan laporan awalnya belum secara khusus memidanakan atau menetapkan individu tertentu sebagai pelaku.
Apa langkah KPK setelah menerima laporan?
KPK menyatakan akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk sesuai prosedur dan kewenangannya.
Mengapa pengembalian dana disebut dalam laporan ini?
Gus Lilur mengatakan ia berkoordinasi agar dana yang diduga terkait riswah dan hendak dikembalikan oleh beberapa PCNU dapat diterima penyidik KPK serta ditangani sesuai proses hukum.



