Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

55338-ilustrasi-fahd-a-rafiq

Fahd El Fouz Kembali Terseret Perkara Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd El Fouz, yang juga dikenal sebagai Fahd A Rafiq, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada September 2026.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan itu diduga menjadi pihak swasta yang menerima dan menyimpan uang hasil pengumpulan gratifikasi. Uang tersebut disebut dikumpulkan oleh mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang dalam perkara ini juga diduga memiliki peran penting dalam pergerakan dana.

Perkara terbaru tersebut menambah catatan Fahd dalam kasus korupsi. Sebelumnya, ia telah tersangkut dua perkara tindak pidana korupsi, yaitu kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID di Aceh serta perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB di lingkungan ATR/BPN. Status Fahd sebagai pihak yang pernah dipidana dalam perkara korupsi menjadi salah satu hal yang menonjol dalam kasus ini, karena ia berpotensi menghadapi konsekuensi hukum lebih berat sebagai residivis.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan, penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan. Dugaan penerimaan lain juga mencakup proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian tersebut.

Salah satu peristiwa yang didalami adalah pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan atau BPA. Perusahaan itu diduga menyerahkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari dana tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Arif kemudian diduga menjadi pihak yang menghimpun dana dari sejumlah orang yang berhubungan dengan layanan pertanahan, baik pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun kementerian.

Dugaan Uang Miliaran dalam Koper dan Kardus

Penyidikan KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang atau PPTR, Lampri, bersama Arif Sugiyanto. Nilainya disebut mencapai Rp8 miliar dan ditemukan di dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain temuan itu, KPK mencatat adanya setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif. Dana-dana yang tengah ditelusuri tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah urusan pelayanan pertanahan.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Dalam konstruksi awal perkara, Arif diduga mengumpulkan uang dari Erwin serta Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Setelah itu, uang tersebut diduga diberikan kepada Fahd selaku pihak swasta.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.

Penyidik masih menelusuri sumber dana, tujuan penggunaannya, aliran uang, serta pihak yang diduga menyerahkan ataupun menerima uang itu. Pendalaman tersebut mencakup kaitan transaksi dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan administrasi.

Riwayat Perkara DPID Aceh

Sebelum perkara HGB ini, Fahd pernah tersandung kasus suap terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh pada 2011. Tiga daerah yang dimaksud adalah Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dalam perkara tersebut, Fahd disebut menyerahkan Rp5,5 miliar kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Uang itu dikaitkan dengan upaya agar usulan alokasi anggaran bagi tiga kabupaten tersebut mendapat persetujuan.

Atas perkara itu, Fahd dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan. Ia juga dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan pengganti dua bulan penjara.

Kasus Pengadaan di Kementerian Agama

Fahd kembali berstatus tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2017. Dalam kasus tersebut, ia bersama mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia dinyatakan menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan anggaran dan proyek.

Fahd mengakui menerima Rp3,411 miliar dari tiga proyek di Kementerian Agama. Riwayat dua perkara sebelumnya membuat penyidikan baru ini mendapat perhatian, terutama terkait pertanyaan mengenai efektivitas hukuman dalam mencegah pengulangan tindak pidana korupsi.

Taufik menegaskan bahwa perkara HGB di ATR/BPN bukan kali pertama KPK berhadapan dengan Fahd A Rafiq. Ia juga menyampaikan bahwa dampak jera dari pertanggungjawaban pidana tidak dapat dipukul rata karena bergantung pada sikap tiap pelaku korupsi.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dalam layanan pertanahan, mulai dari proses di kantor daerah hingga kebijakan di tingkat kementerian. Pengurusan HGB, mutasi jabatan, dan layanan administrasi lain menyangkut kewenangan publik sehingga setiap dugaan penyalahgunaan pengaruh maupun transaksi tidak sah perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Frequently Asked Questions

What is Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat matter?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *