Penyandang Disabilitas Didorong Menjadi Bagian Utama dalam Penanggulangan Bencana
Pondokkebaikan.com – Sistem penanggulangan bencana perlu memberi ruang nyata bagi penyandang disabilitas untuk ikut menentukan langkah keselamatan, bukan hanya menerima bantuan ketika keadaan darurat terjadi. Keterlibatan itu mencakup seluruh proses, dari penyusunan rencana, kesiapsiagaan, respons bencana, sampai tahap pemulihan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam diseminasi policy brief bertajuk “Pelibatan Bermakna, Ketangguhan Bencana yang Inklusif” di Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2026. Kegiatan ini digelar oleh Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis), Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), serta sejumlah lembaga kemanusiaan.
Para pihak yang hadir menekankan perlunya mengubah cara pandang dalam kebencanaan. Penyandang disabilitas memiliki pengalaman, pengetahuan, kapasitas, serta hak yang penting dalam pengambilan keputusan, terutama untuk memastikan layanan darurat dapat menjangkau semua orang.
Aksesibilitas Harus Disiapkan Sebelum Bencana
Hambatan bagi penyandang disabilitas sering muncul karena perencanaan belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. Sistem peringatan yang hanya berupa sirene atau suara dari pengeras suara, misalnya, tidak otomatis dapat diterima oleh penyandang disabilitas tuli.
Di sisi lain, penyandang disabilitas netra memerlukan petunjuk evakuasi yang jelas dan dapat dikenali. Ketika jalur penyelamatan tidak memiliki penanda yang memadai, risiko dalam situasi darurat dapat meningkat. Kebutuhan akses juga dialami penyandang disabilitas fisik apabila kendaraan, rute evakuasi, atau tempat pengungsian tidak dirancang agar dapat digunakan secara aman.
Bagi penyandang disabilitas mental-psikososial, perlindungan saat bencana perlu memperhatikan kondisi psikologis, keberlanjutan dukungan kesehatan, serta pencegahan perlakuan diskriminatif. Karena itu, aksesibilitas bukan sekadar penyediaan fasilitas fisik, melainkan juga cara informasi disampaikan, layanan diberikan, dan lingkungan aman dibangun.
Persiapan yang inklusif dapat membantu kebutuhan tersebut dikenali sebelum krisis berlangsung. Dengan demikian, upaya penyelamatan dan layanan pengungsian tidak baru menyesuaikan keadaan setelah bencana terjadi.
“Penanggulangan bencana perlu dirancang bersama kami, bukan hanya untuk kami,”
Pesan dari perwakilan penyandang disabilitas itu menegaskan perbedaan antara konsultasi formal dan pelibatan yang sungguh-sungguh. Kehadiran dalam forum saja belum cukup apabila pandangan, pengalaman, dan usulan peserta tidak memengaruhi kebijakan yang diambil.
Tiga Agenda untuk Sistem yang Lebih Inklusif
Policy brief tersebut mengusulkan tiga arah penguatan. Agenda pertama adalah memperkuat sekaligus melembagakan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana atau ULD-PB. Unit ini dipandang sebagai wadah kerja sama antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas dalam menyiapkan layanan kebencanaan yang lebih responsif.
Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemala Trajuningsari, menyampaikan bahwa pengaturan pembentukan ULD telah dimasukkan ke rancangan revisi peraturan badan yang masih dalam proses.
“Di dalamnya sudah ada pasal terkait bahwa BPBD bisa membentuk ULD,” ujar Kemala.
Data BNPB menunjukkan ULD-PB telah dibentuk di lima provinsi: Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Pembentukannya dilakukan melalui mitra, bukan secara langsung oleh BNPB.
Keberadaan ULD-PB dapat menjadi penghubung penting untuk memetakan kebutuhan akses, menyampaikan pengalaman penyandang disabilitas, dan mengintegrasikan perspektif inklusi ke dalam kesiapsiagaan maupun respons darurat. Penguatan kelembagaan juga memberi peluang agar praktik baik tidak berhenti pada kegiatan sesaat atau hanya berjalan di wilayah tertentu.
Agenda kedua adalah membuka peran yang lebih luas bagi penyandang disabilitas sebagai relawan dan pelaku penanggulangan bencana, sesuai kemampuan serta kompetensi masing-masing. Keterlibatan mereka dapat berbentuk fasilitasi, penyebaran informasi, asesmen aksesibilitas, pengelolaan data, hingga pendampingan sebaya.
Pelibatan ini penting karena pengalaman langsung sering membantu mengidentifikasi hambatan yang mungkin tidak terlihat dalam rancangan umum. Seorang asesor aksesibilitas, misalnya, dapat membantu melihat apakah lokasi pengungsian, jalur layanan, atau materi komunikasi benar-benar bisa digunakan oleh kelompok yang membutuhkan.
Partisipasi Tidak Berhenti di Forum Konsultasi
Agenda ketiga menekankan bahwa keterlibatan harus dijaga sejak tahap awal hingga evaluasi pascabencana. Partisipasi tersebut perlu disertai informasi yang dapat diakses, akomodasi yang layak, dan suasana aman agar penyandang disabilitas dapat menyampaikan pandangan tanpa tekanan maupun stigma.
Dalam konteks ini, koordinasi melalui Subklaster Lansia, Disabilitas, dan Kelompok Berisiko Lainnya (LDR) juga dinilai penting. Subklaster tersebut dapat membantu mengenali hambatan yang muncul di lapangan serta menyelaraskan kebutuhan layanan ketika bencana berlangsung.
Pendekatan yang melibatkan penyandang disabilitas sejak awal berpotensi menghasilkan keputusan yang lebih sesuai dengan kondisi nyata. Sistem peringatan dapat dirancang dengan lebih dari satu bentuk komunikasi, jalur evakuasi dapat diperiksa dari sisi kemudahan akses, dan tempat pengungsian dapat dipersiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan keselamatan serta kenyamanan yang beragam.
Tujuan akhirnya bukan hanya memastikan bantuan tiba bagi penyandang disabilitas. Yang lebih mendasar adalah memastikan mereka memiliki kesempatan setara untuk berpartisipasi, menyampaikan kebutuhan, serta memengaruhi keputusan yang berkaitan langsung dengan keselamatan diri dan komunitasnya.
Dengan perubahan pendekatan tersebut, ketangguhan bencana tidak lagi dipahami sebagai kemampuan lembaga atau relawan semata. Ketangguhan juga tumbuh ketika setiap kelompok, termasuk penyandang disabilitas, diakui sebagai bagian aktif dari upaya melindungi masyarakat saat menghadapi bencana.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bukan Sekadar Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas?
Bukan Sekadar Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bukan Sekadar Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas matter?
Bukan Sekadar Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



