Perkawinan Anak Menurun, KPPPA Tetap Soroti Risiko Nikah Tidak Tercatat
Pondokkebaikan.com – Persentase perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan dalam dua tahun terakhir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat angkanya turun dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025.
Capaian tersebut disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam konferensi pers mengenai dua tahun kinerja KPPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Penurunan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam perlindungan hak anak, terutama agar anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan dan bertumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Setiap anak berhak tumbuh dengan sehat, mendapatkan pendidikan, hidup dengan aman dan terlindungi dari kekerasan,” kata Arifah.
Meski indikator nasional membaik, KPPPA menilai persoalan perkawinan anak belum dapat dianggap selesai. Perhatian khusus diarahkan pada kemungkinan praktik perkawinan anak yang tidak masuk dalam pencatatan resmi. Kondisi ini dapat membuat gambaran angka di lapangan tidak sepenuhnya terlihat melalui data administrasi.
Lima Provinsi Menjadi Perhatian
KPPPA juga menandai lima provinsi dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia, yaitu Sulawesi Tengah, Jambi, Sulawesi Selatan, Riau, dan Kepulauan Riau. Daerah-daerah tersebut memerlukan perhatian berkelanjutan agar penurunan angka nasional dapat dirasakan secara lebih merata.
Perbedaan kondisi antardaerah membuat upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan satu pendekatan. Sosialisasi, pendampingan keluarga, penguatan pemahaman hak anak, serta keterlibatan tokoh masyarakat menjadi bagian penting untuk membangun pencegahan yang dekat dengan kebutuhan warga setempat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Titi Eko Rahayu menjelaskan bahwa turunnya angka perkawinan anak maupun dispensasi kawin belum otomatis menghapus potensi perkawinan yang berlangsung tanpa tercatat.
“Meskipun perkawinan anak turun dan ada provinsi yang masih tetap naik, dispensasi juga turun, tapi alarm risiko terkait dengan perkawinan tidak tercatat juga itu yang harus tetap kami waspadai,” kata Titi.
Pernikahan yang tidak tercatat menjadi perhatian karena dapat menyulitkan perlindungan hak anak dan perempuan. Ketika sebuah peristiwa perkawinan tidak masuk dalam sistem resmi, akses terhadap dokumen administrasi dan pendampingan yang dibutuhkan dapat menjadi lebih rumit. Karena itu, pencegahan perlu menjangkau situasi yang tidak selalu tampak dalam statistik formal.
Kampanye dan Kolaborasi Organisasi Keagamaan
KPPPA menjalankan pencegahan perkawinan anak melalui kampanye yang telah dilakukan selama beberapa tahun. Namun, penyampaian pesan kepada masyarakat tidak berhenti pada kampanye publik. Kementerian juga menggandeng organisasi keagamaan perempuan untuk memperluas sosialisasi di berbagai komunitas.
“Jadi tentu langkah yang kami lakukan selain melakukan kampanye, termasuk melalui organisasi keagamaan perempuan yang terus kami gandeng untuk melakukan sosialisasi agar bisa mencegah perkawinan anak,” ujar Titi.
Keterlibatan organisasi keagamaan perempuan dipandang penting karena mereka memiliki kedekatan dengan keluarga dan komunitas. Pesan pencegahan dapat disampaikan dengan cara yang lebih mudah dipahami, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan usia saat menikah. Isu ini juga bersinggungan dengan hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, rasa aman, dan perlindungan dari kekerasan. Karena itu, ruang diskusi di keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan keagamaan perlu terus diperkuat agar anak tidak menghadapi tekanan untuk menikah sebelum waktunya.
Gerakan Pencegahan Sejak 2016
Upaya KPPPA dalam isu ini telah berlangsung cukup lama. Pada 2016, kementerian menginisiasi Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak. Gerakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong kesadaran publik serta memperluas kerja sama pencegahan di berbagai wilayah.
Titi menyebut gerakan itu pernah memberi dampak yang terlihat, khususnya di Nusa Tenggara Barat. NTB, termasuk wilayah Lombok, sebelumnya kerap berada pada posisi tinggi dalam angka perkawinan anak. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pencegahan yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan banyak pihak dapat menghasilkan perubahan.
Penurunan dari 5,90 persen menjadi 4,56 persen memberi sinyal positif, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan belum berakhir. KPPPA masih perlu memantau daerah dengan angka tertinggi, mengantisipasi perkawinan yang tidak tercatat, serta memastikan kampanye perlindungan anak menjangkau masyarakat hingga tingkat komunitas.
Bagi keluarga, pesan utamanya adalah memberi anak kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan menentukan masa depan dengan dukungan yang memadai. Perlindungan terhadap anak akan lebih kuat ketika keluarga, komunitas, organisasi masyarakat, dan pemerintah bergerak dalam arah yang sama.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Angka Perkawinan Anak Menurun KPPPA Waspadai?
Angka Perkawinan Anak Menurun KPPPA Waspadai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Angka Perkawinan Anak Menurun KPPPA Waspadai matter?
Angka Perkawinan Anak Menurun KPPPA Waspadai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



