Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang Bisa Dipidana karena ODOL
Pondokkebaikan.com – Bukan Cuma Sopir Pemilik Barang juga berpotensi dikenai pidana dalam pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL). Pemerintah dan DPR membahas perluasan subjek pertanggungjawaban dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), sehingga sanksi tidak hanya diarahkan kepada pengemudi truk.
Dalam rancangan tersebut, pemilik barang, pemilik kendaraan, korporasi, hingga pengemudi dapat masuk dalam rantai pertanggungjawaban. Kebijakan ini ditujukan untuk menindak pihak yang terlibat dalam keputusan dan pelaksanaan pengangkutan barang dengan kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi atau muatan.
Kesepakatan arah pengaturan itu muncul dalam rapat pemerintah bersama Komisi V DPR di Jakarta pada Rabu. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menerima usulan DPR untuk memperkuat ketentuan pidana terkait pelanggaran ODOL.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” kata Dudy.
Tanggung Jawab Pelanggaran ODOL Diatur Berjenjang
Bukan Cuma Sopir Pemilik Barang menjadi pokok penting dalam pembahasan RUU LLAJ karena pengangkutan barang melibatkan sejumlah pihak. Dudy menjelaskan, urutan pihak yang dimintai pertanggungjawaban dimulai dari pemilik barang, kemudian pemilik kendaraan atau korporasi, lalu pengemudi.
Susunan ini menegaskan bahwa persoalan muatan berlebih tidak selalu diputuskan oleh pengemudi di lapangan. Pemilik barang berperan dalam barang yang dikirim, pemilik kendaraan atau perusahaan menyediakan armada, sedangkan pengemudi menjalankan proses pengangkutan.
Namun, perluasan subjek pidana tersebut tidak berarti semua pihak otomatis dihukum dalam satu peristiwa. Pemerintah dan DPR juga membahas penerapan asas una via, yaitu prinsip yang mencegah seseorang dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama.
Dengan mekanisme berjenjang, penegakan hukum diharapkan dapat menilai posisi serta keterlibatan tiap pihak secara tepat. Dalam konteks ini, Bukan Cuma Sopir Pemilik Barang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti berkaitan dengan pelanggaran ODOL.
Pengawasan Muatan Akan Memakai Peralatan Elektronik
RUU LLAJ tidak hanya mengatur ancaman pidana, tetapi juga pengawasan terhadap batas daya angkut dan tata cara pengangkutan barang. Pemeriksaan serta penindakan atas pelanggaran tersebut diwajibkan menggunakan peralatan elektronik.
Penggunaan perangkat elektronik diharapkan membuat pemeriksaan dimensi dan bobot kendaraan lebih terukur. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan kendaraan yang beroperasi di jalan umum dan membawa muatan melebihi ketentuan.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa ODOL tidak semata dipandang sebagai persoalan administratif. Apabila ketentuan RUU LLAJ nantinya disepakati, pelanggaran dapat memiliki konsekuensi pidana bagi pengemudi, pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang sesuai keterlibatan masing-masing.
ODOL Dinilai Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyebut kendaraan bermuatan berlebih sebagai salah satu isu penting dalam penyusunan RUU LLAJ. Menurutnya, keberadaan truk ODOL berkaitan langsung dengan keselamatan para pengguna jalan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ujar Syaiful Huda.
Data Korps Lalu Lintas Polri yang disampaikan dalam pembahasan tersebut menunjukkan kecelakaan di jalan tol masih terjadi dalam jumlah besar setiap tahun. Truk ODOL disebut sebagai salah satu kontributor terbesar kecelakaan.
Pada 2022, terdapat 1.464 kecelakaan di jalan tol. Peristiwa tersebut menyebabkan 688 orang meninggal dunia, 237 orang mengalami luka berat, dan 2.564 orang menderita luka ringan.
Jumlah kecelakaan kemudian meningkat menjadi 1.656 kejadian pada 2023. Pada tahun itu, kecelakaan mengakibatkan 704 orang meninggal dunia, 285 orang luka berat, serta 2.971 orang luka ringan.
Data tersebut memperkuat perhatian terhadap kendaraan yang membawa muatan melampaui ketentuan. Perluasan pertanggungjawaban pidana diharapkan tidak lagi menempatkan pengemudi sebagai satu-satunya pihak yang menanggung risiko hukum atas pelanggaran ODOL.
FAQ Seputar Pidana ODOL dalam RUU LLAJ
Siapa yang dapat dikenai pidana dalam pelanggaran ODOL?
Selain pengemudi, pembahasan RUU LLAJ mencakup pemilik barang, pemilik kendaraan, dan korporasi sebagai pihak yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Penentuan tanggung jawab tetap melihat posisi dan keterlibatan setiap pihak dalam pelanggaran.
Apakah semua pihak langsung dihukum dalam satu kasus ODOL?
Tidak otomatis. Pemerintah dan DPR membahas asas una via agar seseorang tidak dituntut atau dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama. Rantai pertanggungjawaban dirancang secara berjenjang.
Bagaimana pelanggaran batas muatan akan diawasi?
RUU LLAJ mengatur penggunaan peralatan elektronik untuk pemeriksaan dan penindakan pelanggaran batas daya angkut serta tata cara pengangkutan barang.



