Penggusuran Paksa di Asrama Eks Yon Zikon Pemicu Isak Warga
Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit – Pada Selasa, 9 Juni 2026, Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD memulai proses evakuasi paksa terhadap kawasan Asrama Eks Yon Zikon di Gang Kantin, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Tindakan ini menimbulkan kekecewaan di antara warga yang tinggal di area tersebut, terutama karena kurangnya pengertian dari pihak militer mengenai solusi relokasi atau kompensasi yang diberikan.
Perlawanan Warga dan Kekerasan yang Terjadi
Proses penertiban lahan untuk pembangunan rumah susun mengakibatkan konflik yang memanas. Beberapa warga mengeluhkan adanya kekerasan fisik, pemadaman listrik, serta gangguan komunikasi yang terjadi selama pengosongan. Situasi ini memperparah rasa tidak adil yang mereka rasakan, karena sebagian besar dari mereka sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun.
Salah satu warga yang terkena dampak, Ade, menyatakan bahwa penggusuran dilakukan tanpa pertimbangan menyeluruh. “Ya maksudnya, caranya nggak begini. Bapak saya TNI, anak saya juga TNI,” katanya kepada Suara.com saat di lokasi, Rabu (10/6/2026). Ade menjelaskan bahwa keberadaan keluarganya di sana bukanlah karena kurangnya hak atas tanah, tetapi karena mereka sejak lama tinggal di sini secara sukarela.
Perdebatan tentang Hak atas Tanah
Ade menegaskan bahwa lahan yang dikoordinasi oleh Pusziad TNI AD tidak sepenuhnya menjadi milik institusi militer. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan “tanah anom” atau “tanah garapan,” yang diakui hak penggunaannya oleh warga. “Jadi sebenernya di sini sama-sama nempatin, warga cuma nempatin, mereka juga nempatin. Mereka juga kan dasarnya SHP, cuma hak pakai,” jelasnya.
Kondisi ini menyebabkan warga merasa tidak diperlakukan secara adil. Meski telah menerima surat peringatan sejak 2024, mereka masih menunggu kepastian mengenai tempat tinggal baru. “Warga sini nggak ada yang ngelawan, kami cuma hadang, ‘Pak, negosiasi, negosiasi’,” tuturnya. Namun, tuntutan mereka diabaikan, dan akhirnya barang-barang mereka dikeluarkan secara paksa.
Isak dan Dampak Sosial dari Penggusuran
Sebagai bukti ketidaknyamanan, Ade mengatakan bahwa dirinya mengalami luka memar selama proses evakuasi. “Ini, memar di pinggang, kena tendang tadi. Keinjek juga sempet,” ujarnya sambil menunjukkan bagian tubuh yang terluka. Situasi ini tidak hanya memengaruhi kondisi fisik warga, tetapi juga membuat suasana di sekitar asrama semakin tegang.
Keluhan Ade sebenarnya mewakili aspirasi banyak warga yang terkena dampak. Mereka merasa bahwa penggusuran tidak diiringi komunikasi yang jelas, sehingga merasa tidak terdengar. TNI AD, di sisi lain, menyatakan bahwa tindakan evakuasi diperlukan untuk mendukung pembangunan rumah susun bagi prajurit Detasemen Penjinak Bahan Peledak (Jihandak). Jumlah personel Jihandak meningkat dari sekitar 75 menjadi 170 orang, sehingga membutuhkan ruang tinggal yang lebih luas.
Berdasarkan laporan, dari 152 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, 45 KK telah meninggalkan rumah secara sukarela. Namun, 107 KK lainnya masih menunggu kepastian mengenai tempat tinggal baru. TNI AD menargetkan bahwa seluruh rumah yang tersisa harus dikosongkan paling lambat Jumat (12/6/2026). Proses ini dinilai sangat mendesak, tetapi juga memicu perasaan tidak adil di antara masyarakat setempat.
Perbedaan Pendapat antara Warga dan TNI AD
Warga mempertanyakan alasan pengosongan yang dilakukan. Mereka merasa bahwa TNI AD tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai kebutuhan pembangunan rumah susun. “Kalau ada solusi, kami bisa terima. Tapi kalau cuma dikeluarkan paksa, rasanya nggak adil,” kata Ade. TNI AD, sebaliknya, menjelaskan bahwa penggusuran dilakukan demi kepentingan operasional, khususnya untuk memenuhi kebutuhan prajurit Jihandak yang bertambah pesat.
Pemadaman listrik dan gangguan komunikasi selama penertiban juga menjadi sorotan. Ade menyebutkan bahwa hal ini menghambat upaya warga untuk menyelesaikan masalah secara dialogis. “Kami tidak bisa menghubungi keluarga atau mencari bantuan, karena komunikasi terputus. Itu membuat suasana semakin panas,” ujarnya.
Kondisi Saat Ini dan Harapan Masa Depan
Sebagai akibat dari penggusuran, beberapa warga merasa kehilangan tempat tinggal yang aman dan nyaman. Ade mengakui bahwa proses ini cukup berat, terutama bagi warga yang tidak memiliki dukungan finansial. Namun, ia tetap berharap ada solusi yang bisa ditemukan dalam waktu dekat.
“Kalau TNI bisa berkomunikasi lebih baik, mungkin bisa dihindari konflik seperti ini. Kami hanya ingin tempat tinggal yang jelas, bukan dikeluarkan paksa,” harap Ade. Ia menambahkan bahwa warga bersedia berdiskusi, asal ada kepastian mengenai relokasi. TNI AD juga mengakui bahwa adanya masukan dari warga bisa menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan selanjutnya.
Proses evakuasi ini menunjukkan dinamika sosial yang kompleks antara institusi militer dan masyarakat sipil. Meski TNI AD menyatakan bahwa tindakan mereka bertujuan untuk kesejahteraan prajurit, warga tetap merasa tidak diperlakukan secara adil. Isak yang muncul dari penggusuran ini menjadi bukti bahwa kebijakan penertiban lahan harus diiringi komunikasi dan pertimbangan yang matang.
Di sisi lain, ada perdebatan mengenai hak atas tanah. Jika tanah yang digunakan warga hanya bersifat hak pakai, apakah mereka layak mendapatkan kompensasi? Pertanyaan ini menimbulkan perbedaan pendapat, karena pihak TNI mengklaim bahwa tanah tersebut milik negara. Sementara itu, warga berargumen bahwa mereka telah membayar iuran dan menggunakan lahan itu selama bertahun-tahun.
Peran Komunikasi dalam Menyelesaikan Konflik
Ade menegaskan bahwa jika ada kesempatan untuk berdialog, warga siap berkoordinasi. “Kami nggak ada maksud mengganggu proses penertiban, tapi ingin solusi yang jelas,” ujarnya. Ia berharap bahwa TNI AD bisa memperhatikan kepentingan warga sebelum melanjutkan pengosongan. Karena sejauh ini, warga merasa hanya diabaikan dan tidak diberi ruang untuk berbicara.
Peristiwa ini juga menjadi contoh bagaimana kebijakan pembangunan bisa menimbulkan konflik jika tidak dirancang dengan baik. Pusziad TNI AD berusaha mempercepat proses, tetapi masyarakat setempat membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Dengan adanya 107 rumah yang belum dikosongkan, proses penertiban ini masih berlangsung, dan warga terus mengawasi langkah-langkah TNI AD.
Keluhan Ade dan warga lainnya menunjukkan bahwa penggusuran tidak hanya mengenai fisik bangunan, tetapi juga tentang keadilan dan hak-hak warga



