Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram

khrisna-edit-1788451654-c9d1e270a8

Muktamar NU Tetapkan Program MBG Bawa Kemaslahatan, Tapi Anggaran Pendidikan Tak Boleh Digunakan

Pondokkebaikan.com – Debat soal legalitas menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menghebohkan ruang publik akhirnya mendapat jawaban resmi dari forum tertinggi Nahdlatul Ulama. Dalam sidang Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35, para muktamirin menyepakati bahwa program pemberian makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat membawa manfaat dan kebaikan. Namun, di sisi lain, forum tersebut juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam kerangka undang-undang tidak layak dijadikan sumber pendanaan bagi program tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh KH. Salahuddin Al-Ayyubi, perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 NU, di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Kamis (3/9/2026). Penjelasan Ayyubi hadir sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial seorang kiai asal Jepara yang sebelumnya mengharamkan penerimaan program MBG.

Posisi Resmi: MBG Bawa Kemaslahatan

Ayyubi menegaskan bahwa seluruh muktamirin telah mencapai kesepakatan bahwa program MBG pada dasarnya membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah fikih yang dilakukan secara kolektif oleh para ulama peserta muktamar.

“Ya, muktamirin sepakat bahwa program MBG ini membawa kemaslahatan dan membawa kebaikan untuk masyarakat kita.”

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap fatwa individual yang sebelumnya beredar di media sosial. Dengan demikian, posisi resmi NU menempatkan program MBG dalam kategori kebijakan publik yang membawa manfaat, bukan sesuatu yang harus ditolak secara mutlak.

Isi Utama Sidang: Sumber Pembiayaan Jadi Sorotan

Walaupun program MBG dinilai membawa kemaslahatan, pembahasan para muktamirin tidak berhenti di situ. Fokus utama sidang justru tertuju pada persoalan sumber pendanaan. Bahtsul Masail NU menilai bahwa mengalokasikan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG merupakan langkah yang tidak tepat secara fikih maupun secara hukum positif.

Ayyubi menjelaskan landasan fikih di balik penilaian tersebut. Ia menyebut bahwa anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar masuk ke dalam kategori amwal khashshah, yaitu dana yang telah didedikasikan secara khusus untuk sektor tertentu. Dalam konteks ini, sektor yang dimaksud adalah pendidikan.

“Alasannya karena secara fikih anggaran yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang dasar itu masuk dalam kategori amwal khashshah. Amwal khassah itu adalah anggaran yang didedikasikan kepada apa namanya? Yang disebutkan di situ, dalam konteks ini adalah pendidikan.”

Penjelasan ini mengimplikasikan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk keperluan di luar sektor pendidikan—termasuk program pemberian makanan—mengabaikan prinsip dedikasi anggaran yang telah ditetapkan secara konstitusional. Implikasinya, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif yang tidak mengorbankan hak konstitusional warga atas akses pendidikan.

Kontroversi Kiai Jepara: Terima MBG Dinilai Haram

Sebelum Muktamar ke-35 NU mengeluarkan ketetapan tersebut, publik telah dihebohkan oleh pernyataan Ahmad Muzaffar, pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional yang berlokasi di Mayong, Jepara, Jawa Tengah. Muzaffar secara tegas mengharamkan penerimaan program MBG dengan alasan bahwa pengelolaan program tersebut, dari hulu hingga hilir, telah menjadi sarana praktik korupsi.

Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 10 Juli 2026. Belakangan, video tersebut kembali tersebar luas setelah sejumlah warganet mengunggahnya ulang, sehingga memicu perdebatan baru di media sosial.

Dalam video tersebut, Muzaffar mengumumkan bahwa seluruh keluarga besar Al-Husna—mulai dari KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMP-IG hingga SMA-IG—memutuskan untuk berhenti menerima program MBG mulai hari itu.

“Semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, kemudian SMP-IG, SMA-IG dan keluarga besar Al-Husna semuanya menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG.”

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pesantren sebelumnya telah menerima program MBG selama beberapa bulan. Namun, penerimaan tersebut kini ia anggap sebagai sesuatu yang harus disesali dan diobati dengan taubat.

“Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Implikasi dan Konteks Lebih Luas

Perbedaan pandangan antara fatwa individual seorang kiai dan ketetapan kolektif forum Bahtsul Masail NU ini menyoroti dinamika internal dalam komunitas pesantren di Indonesia. Di satu sisi, otoritas keagamaan lokal memiliki ruang untuk mengeluarkan penilaian fikih atas kebijakan publik. Di sisi lain, forum muktamar sebagai lembaga tertinggi NU memberikan kerangka rujukan yang lebih luas dan terstruktur.

Isu pendanaan yang diangkat dalam sidang Bahtsul Masail juga relevan dengan perdebatan nasional soal alokasi anggaran negara. Program MBG sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan memastikan akses gizi bagi anak-anak dan kelompok rentan. Pertanyaan tentang dari mana dana program ini bersumber—apakah dari anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, atau pos anggaran tersendiri—menjadi persoalan teknis sekaligus normatif yang memerlukan kejelasan regulasi.

Dengan ketetapan Muktamar ke-35 NU yang menegaskan kemaslahatan program sekaligus melarang penggunaan anggaran pendidikan sebagai sumber dananya, pemerintah kini memiliki rujukan fikih yang jelas dalam merancang mekanisme pendanaan. Tantangan berikutnya terletak pada bagaimana negara memastikan program MBG berjalan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga di sektor lain, khususnya pendidikan.

Frequently Asked Questions

What is Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai?

Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai matter?

Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *