Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

33469-menteri-perhubungan-menhub-dudy-purwagandhi

Pemerintah dan DPR Mulai Mematangkan Perubahan Aturan Lalu Lintas

Pondokkebaikan.com – Pemerintah menyatakan siap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses legislasi ini menjadi perhatian karena diarahkan untuk memperbarui aturan transportasi agar lebih selaras dengan kebutuhan keselamatan, kepastian hukum, dan perkembangan teknologi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi hadir dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Pertemuan tersebut menandai kelanjutan pembahasan RUU LLAJ yang merupakan inisiatif DPR RI dan tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan penghargaan kepada pimpinan serta anggota Komisi V DPR RI karena pembahasan perubahan undang-undang lalu lintas telah dimulai. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja bersama antarlembaga untuk memastikan materi baru dapat menjawab persoalan transportasi yang berkembang di masyarakat.

“Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 5 DPR RI atas kesempatan untuk bersama-sama melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Dudy.

Konsolidasi Pemerintah untuk Menyusun DIM

Sebelum pembahasan bersama DPR berlangsung, pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM atas rancangan yang diajukan DPR. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui koordinasi sejumlah kementerian yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan jalan, kendaraan, angkutan umum, layanan digital, hingga penegakan hukum.

Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai koordinator penyusunan DIM melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-113/M/D-1/HK.00.02/09/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam prosesnya, Kementerian Perhubungan bekerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Kolaborasi lintas kementerian tersebut memperlihatkan bahwa perubahan aturan lalu lintas tidak hanya menyangkut pengemudi dan kendaraan. Kebijakan ini juga berkaitan dengan infrastruktur jalan, penyelenggaraan angkutan, model usaha berbasis aplikasi, layanan publik, pembiayaan, serta perlindungan pengguna transportasi.

Perubahan Pasal dan Penambahan Ketentuan Baru

Draf yang diajukan DPR RI memuat cakupan perubahan cukup luas. Rancangan tersebut mencatat perubahan terhadap 89 pasal, penyisipan 54 pasal baru, penghapusan lima pasal, serta penambahan satu bab baru. Sementara itu, rancangan yang dipersiapkan pemerintah memuat perubahan atas 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru.

Perbedaan jumlah ketentuan yang diubah menunjukkan masih terdapat ruang pembahasan antara pemerintah dan DPR. Tahap legislasi selanjutnya akan menjadi kesempatan untuk menyelaraskan rumusan, memperjelas kewenangan lembaga, serta memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Bagi masyarakat, pembaruan undang-undang ini penting karena aturan lalu lintas perlu mampu mengikuti perubahan cara orang bepergian dan mengirim barang. Ketentuan yang jelas diperlukan agar pengemudi, pemilik kendaraan, penyelenggara angkutan, perusahaan aplikasi, dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang dapat dipahami bersama.

Tiga Kementerian Baru Dilibatkan

Salah satu poin yang disetujui pemerintah adalah perluasan keterlibatan instansi pembina dan penyelenggara. Tiga kementerian baru diusulkan masuk dalam ruang pengaturan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berkaitan dengan pendidikan berlalu lintas. Kementerian Kesehatan diproyeksikan memiliki peran dalam penanganan pascakecelakaan. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital berkaitan dengan pengembangan sistem digital LLAJ.

Pelibatan ketiga kementerian itu menggambarkan pendekatan yang lebih luas terhadap keselamatan jalan. Keselamatan tidak hanya dipandang sebagai urusan penindakan pelanggaran, melainkan juga mencakup pembentukan perilaku berlalu lintas, respons setelah kecelakaan, dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sistem transportasi.

Aturan untuk Transportasi Digital dan Kendaraan Otonom

Pemerintah juga menerima pengaturan mengenai pengelompokan jenis kendaraan, termasuk ruang bagi pengembangan kendaraan otonom. Selain itu, rancangan perubahan undang-undang menambahkan ketentuan mengenai angkutan yang menggunakan platform digital.

Ruang lingkup pengaturan tersebut mencakup angkutan sewa khusus, angkutan terbatas dengan sepeda motor untuk penumpang dan barang, tarif, kuota, serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Kehadiran ketentuan ini diharapkan dapat memberi kerangka yang lebih jelas bagi layanan transportasi berbasis teknologi yang telah menjadi bagian dari mobilitas sehari-hari.

Pengaturan mengenai tarif dan kuota memiliki arti penting karena berkaitan dengan keseimbangan layanan, kebutuhan pengguna, dan tata kelola angkutan. Sementara penegasan hak serta kewajiban perusahaan aplikasi dapat membantu memperjelas posisi pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital.

Sanksi ODOL Diperluas

Pemerintah menyetujui penguatan penanganan pelanggaran kendaraan over dimension overloading atau ODOL. Dalam rancangan tersebut, subjek yang dapat dikenai pidana tidak lagi terbatas pada pengemudi kendaraan.

Pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang juga masuk dalam perluasan tanggung jawab atas pelanggaran ODOL. Penindakan direncanakan mendapat dukungan peralatan elektronik, yang dapat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang melampaui ketentuan.

Langkah ini menempatkan tanggung jawab ODOL pada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengangkutan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus kepada orang yang mengemudikan kendaraan di jalan, tetapi juga kepada pengambil keputusan dalam kepemilikan kendaraan, pengelolaan perusahaan, dan pengiriman barang.

Konsesi Terminal dan Kewajiban Pelayanan Publik

Materi lain yang ditambahkan pemerintah berkaitan dengan kerja sama konsesi untuk pengelolaan terminal penumpang maupun terminal barang. Pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Public Service Obligation bagi angkutan massal oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai terminal dan angkutan massal menunjukkan bahwa pembaruan RUU LLAJ tidak hanya berorientasi pada kendaraan pribadi atau pengawasan pelanggaran. Regulasi juga diarahkan untuk memperhatikan simpul transportasi serta layanan yang dibutuhkan masyarakat luas.

Pembahasan RUU LLAJ akan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian kebijakan transportasi Indonesia. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memperkuat keselamatan berlalu lintas, memberikan kepastian hukum, serta tetap relevan menghadapi teknologi transportasi modern.

Frequently Asked Questions

What is Bahas RUU LLAJ Bersama DPR Ini Poin?

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR Ini Poin is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bahas RUU LLAJ Bersama DPR Ini Poin matter?

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR Ini Poin matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *