Aparat Diduga Biarkan Ormas Pukul Demonstran
Pondokkebaikan.com – Peristiwa bentrokan yang pecah saat aksi unjuk rasa di sejumlah titik Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, memicu tuduhan serius dari kalangan pegiat hak sipil: aparat keamanan diduga sengaja membuka celah agar organisasi kemasyarakatan (ormas) berhadapan langsung dengan massa. Tuduhan bahwa aparat diduga biarkan ormas pukul demonstran bukan sekadar narasi jalanan—ia mengungkit kembali luka lama dalam sejarah pengelolaan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Bayang-Bayang Pam Swakarsa di Era Pasca-Soeharto
Mekanisme yang dituduhkan kali ini nyaris identik dengan pola Pam Swakarsa pada dekade 1970-an hingga awal 1990-an. Di bawah Presiden Soeharto, negara kerap mengerahkan kelompok sipil—sering berlatar belakang keagamaan atau kepemudaan—untuk berhadapan dengan gerakan mahasiswa dan buruh. Dengan strategi itu, konflik massa direduksi menjadi “gesekan antarwarga”, sementara negara menjaga jarak formal dari kekerasan dan mempertahankan citra netralitas.
Hampir tiga dekade setelah rezim tersebut tumbang, sejumlah pengamat menilai arsitektur serupa sedang dihidupkan kembali dalam wujud yang lebih samar. Alih-alih mengerahkan pasukan berseragam secara terbuka, pihak berwenang diduga memanfaatkan entitas sipil yang dianggap pragmatis sebagai bantalan antara negara dan warga yang menuntut hak konstitusionalnya.
Kritik Akademik dan Suara Mantan Tahanan Politik
Ahmad Sofian, dosen hukum di Binus University, menyampaikan analisisnya pada Kamis, 3 September 2026, dalam sesi Aksi Kamisan di Jakarta. Ia menilai penanganan demonstrasi akhir Agustus memperlihatkan pola yang sangat menyerupai situasi menjelang runtuhnya Orde Baru, ketika mobilisasi kelompok sipil diarahkan untuk berhadapan dengan pengunjuk rasa.
“Untuk memukul unjuk rasa yang dijamin oleh undang-undang dan Undang-Undang Dasar. Kekuatan (ormas) itu digunakan lagi,” ujar Sofian.
Sofian mengidentifikasi kelompok yang dikerahkan kemungkinan besar sebagai mereka yang mengenakan ikat kepala putih—ciri visual yang ramai beredar di media sosial sejak hari kejadian. Ia menduga kelompok tersebut diorganisir oleh kepolisian maupun militer. Jika dugaan itu terbukti, lanjutnya, persoalan tidak lagi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan penggunaan kekuatan sipil yang dipersenjatai untuk membungkam gerakan perubahan.
“Nah, di dalam peristiwa yang Agustus, polanya adalah menggunakan kekuatan sipil yang pragmatis tadi dipersenjatai untuk memukul gerakan-gerakan kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan perubahan,” kata dia.
Kritik serupa datang dari Khariq Anhar, perwakilan Serikat Tahanan Politik (Setapol) sekaligus mantan tahanan politik tahun 2025. Ia menilai pelibatan ormas dalam aksi Agustus lalu mengingatkan pada Pam Swakarsa, dan yang lebih mengkhawatirkan, ia menduga ada upaya sistematis mengalihkan kemarahan publik dari aparat yang selama ini dianggap represif ke arah kelompok ormas. Dugaan itu diperkuat oleh sikap polisi yang terkesan membiarkan sejumlah ormas membawa senjata tumpul maupun tajam ke lokasi demonstrasi.
“Kita menduga ada kerja sama antara polisi dengan ormas ini,” kata Khariq.
Penilaian kedua tokoh ini menyentuh inti persoalan konstitusional. Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 menjamin setiap warga negara hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat. Ketika negara—melalui aparatnya—memanfaatkan pihak ketiga untuk membungkam hak tersebut, yang dilanggar bukan hanya ketentuan pidana, melainkan fondasi kontrak sosial antara warga dan negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tuduhan bahwa aparat diduga biarkan ormas pukul demonstran sudah terbukti secara hukum? Belum. Hingga saat ini tuduhan tersebut masih berupa penilaian dari pegiat hak sipil dan akademisi. Tidak ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat yang mengonfirmasi adanya instruksi atau pembiaran terstruktur.
Apa hubungan peristiwa 27 Agustus 2026 dengan Pam Swakarsa era Orde Baru? Para pengamat yang dikutip dalam artikel ini melihat kemiripan struktural: negara memanfaatkan kelompok sipil sebagai perantara kekerasan agar tidak secara langsung berhadapan dengan massa. Bedanya, pada era Soeharto mekanisme itu bersifat terbuka dan terorganisir oleh negara, sementara kali ini diduga berlangsung dalam bentuk yang lebih samar.
Langkah apa yang bisa dilakukan warga jika menjadi korban kekerasan ormas saat demonstrasi? Warga dapat melaporkan kejadian ke kepolisian setempat dengan membawa bukti visual (foto, video) dan keterangan saksi. Jika merasa penanganan tidak adil, pengaduan juga bisa disampaikan ke Komnas HAM atau lembaga bantuan hukum seperti Setapol.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Aparat Diduga Biarkan Ormas Pukul Demonstran?
Aparat Diduga Biarkan Ormas Pukul Demonstran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Aparat Diduga Biarkan Ormas Pukul Demonstran matter?
Aparat Diduga Biarkan Ormas Pukul Demonstran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



