Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Share: X Facebook
95826-ilustrasi-korupsi

Pondokkebaikan.com – “`html

Jejaring Kolektif Pakar Ungkap Kebocoran Kekayaan Negara

Ada Jejaring Kolektif Pakar Ungkap bahwa Indonesia mengalami kebocoran kekayaan negara yang berlangsung selama puluhan tahun. Agustinus Subarsono, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, menyampaikan analisis mendalam terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara baru menyadari besarnya masalah ini setelah resmi menduduki kursi kepresidenan. Pengakuan tersebut disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.

Isu krusial yang diangkat adalah fenomena kebocoran kekayaan negara dari sektor perdagangan internasional. Menurut analisis Subarsono, pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik-praktik lama yang sulit dihilangkan dari sistem yang ada. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga memiliki dimensi global yang kompleks.

Modus Manipulasi Perdagangan yang Berlangsung Lama

Berbagai teknik manipulasi perdagangan telah dipercaya berlangsung selama puluhan tahun. Teknik-teknik tersebut antara lain under invoicing, transfer pricing, hingga pemalsuan dokumen-dokumen perdagangan. Semua modus ini secara signifikan menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan pendapatan negara. Ketika nilai transaksi dimanipulasi, pajak yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi berkurang secara signifikan.

Saya pun percaya bahwa praktik semacam itu sudah ada puluhan tahun karena adanya transaksi yang saling menguntungkan antara pelaku di sektor perdagangan dengan aparat bea cukai, sebagai pemeriksa dokumen eksport import barang, kata Subarsono kepada Suara.com pada Rabu (29/7/2026).

Menurut pakar tersebut, praktik-praktik ini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya celah-celah dalam sistem pengawasan yang ada. Aparat bea cukai sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk menilai kewajaran harga barang yang sedang diperdagangkan. Namun, kemampuan ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan bargaining dengan para pelaku perdagangan, baik eksportir maupun importir.

Peran Globalisasi dalam Memperluas Celah

Subarsono menjelaskan bahwa praktik under invoicing maupun transfer pricing semakin berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan internasional akibat proses globalisasi. Perusahaan multinasional yang memiliki jaringan operasional di berbagai negara dinilai lebih mudah melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi mereka. Hal ini membuka ruang bagi manipulasi harga apabila tidak diawasi secara ketat.

Praktik under invoicing, transfer pricing, dan pemalsuan dokumen bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Ketiganya secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan. Ketika nilai transaksi dimanipulasi, maka pajak yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi berkurang secara signifikan.

Baik praktik under invoicing, transfer pricing dan pemalsuan dokumen akan merugikan pendapatan negara. Sebaliknya, akan menambah pendapatan pribadi aparat yang bersangkutan, ungkapnya.

Solusi Terintegrasi untuk Memutus Jejaring

Lebih jauh, Subarsono menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan segelintir oknum saja. Pola yang terjadi justru menunjukkan adanya jejaring yang bekerja secara kolektif. Ini bukan pekerjaan individu aparat namun pekerjaan kolektif aparat dalam jejaring saling melindungi, ucapnya.

Untuk memutus praktik tersebut, Subarsono mendorong pemerintah memperkuat verifikasi nilai pabean menggunakan basis data harga referensi internasional. Termasuk mengintegrasikan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, OJK, serta PPATK. Sekaligus memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada aparat yang terbukti melanggar hukum.

Untuk memberantasnya diperlukan kemauan politik yang kuat yang dimulai dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tegasnya.

Integrasi data antar lembaga ini diharapkan dapat menciptakan transparansi yang lebih baik. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, manipulasi harga dan dokumen akan lebih mudah terdeteksi. Selain itu, penguatan verifikasi nilai pabean akan memastikan bahwa barang-barang yang masuk dan keluar dari Indonesia dinilai dengan harga yang wajar sesuai standar internasional.

Langkah-langkah konkret ini perlu didukung oleh komitmen politik dari tingkat tertinggi. Tanpa kemauan politik yang kuat dari para pemimpin kunci, upaya pemberantasan kebocoran kekayaan negara hanya akan menjadi wacana belaka. Integrasi sistem dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kebocoran Kekayaan Negara

Apa itu under invoicing? Under invoicing adalah praktik memalsukan nilai transaksi ekspor-impor dengan mencatat nilai yang lebih rendah dari sebenarnya, sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih kecil.

Bagaimana transfer pricing mempengaruhi pendapatan negara? Transfer pricing memungkinkan perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah melalui transaksi dengan perusahaan afiliasi.

Apa solusi utama untuk mengatasi masalah ini? Solusi utama meliputi integrasi data antar lembaga, penguatan verifikasi nilai pabean, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap aparat yang melanggar.

Siapa saja lembaga yang terlibat dalam solusi ini? Lembaga yang terlibat meliputi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK.

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *