Dakwaan Dibatalkan Hakim Jaksa Kembali: Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
Pondokkebaikan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menerima berkas perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr. Tifa. Jaksa Penuntut Umum telah resmi menyerahkan kembali dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Proses penyerahan ini dilakukan pada hari Minggu, 28 Juli 2026, setelah sebelumnya terjadi perbaikan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan.
Perbaikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan sela majelis hakim. Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang semula diajukan oleh jaksa penuntut umum telah batal demi hukum. Akibatnya, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan seluruh berkas dikembalikan kepada pihak kejaksaan untuk diperbaiki.
Detail Proses Pelimpahan dan Pendaftaran Ulang
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa berkas perkara telah resmi dikembalikan setelah JPU menyelesaikan perbaikan surat dakwaan. Perbaikan ini dilakukan berdasarkan permintaan majelis hakim dalam putusan sela yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2026).
Sementara itu, Immanuel sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima oleh pihaknya pada tanggal 28 Juli 2026. Yang menarik, perkara ini akan diproses layaknya perkara baru. Pendaftaran ulang dilakukan dengan menggunakan nomor perkara baru, yaitu Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.
Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026, kata Immanuel saat dihubungi, Rabu.
Jadwal Sidang dan Komposisi Majelis Hakim
Sidang pertama untuk perkara ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang tersebut akan dipimpin oleh komposisi majelis hakim yang sama seperti sebelumnya. Ketua majelis hakim adalah Christina Endarwati, yang didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026, pungkas Immanuel.
Latar Belakang Putusan Sela yang Membatalkan Dakwaan
Sebelumnya, pada hari Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati serta didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, dinyatakan bahwa perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima. Hal ini berarti bahwa dakwaan yang diajukan sebelumnya tidak lagi valid secara hukum.
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum, kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Dalam pertimbangan putusan sela tersebut, hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, yakni pencemaran nama baik. Dengan demikian, perkara ini akan dimulai dari nol dengan surat dakwaan yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Perkara dr Tifa
Apa yang menyebabkan dakwaan dibatalkan hakim? Dakwaan dibatalkan karena surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, yakni pencemaran nama baik.
Kapan perkara dr Tifa akan dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur? Perkara telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada tanggal 28 Juli 2026 setelah jaksa penuntut umum menyelesaikan perbaikan surat dakwaan.
Berapa nomor perkara baru untuk kasus ini? Nomor perkara baru untuk kasus ini adalah Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.
Kapan sidang pertama akan dilaksanakan? Sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.
Siapa saja komposisi majelis hakim dalam perkara ini? Majelis hakim terdiri dari Ketua Christina Endarwati, dan dua hakim anggota yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.




