Penyekapan dan Penganiayaan di Bekasi: Motif Cemburu Terungkap, HSLT Masih Buron
Kasus Kekerasan Terhadap Pacar di Cikarang Selatan
Pondokkebaikan.com – Polisi berhasil mengungkap alasan di balik kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan dengan inisial TS di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama berinisial HSLT diduga melakukan tindakan kejam terhadap kekasihnya karena diliputi rasa cemburu yang berlebihan. Pelaku menuduh TS memiliki hubungan romantis dengan pria lain, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada penganiayaan berulang.
Korban mengalami berbagai luka lebam di tubuhnya akibat kekerasan fisik yang dilakukan tersangka secara terus-menerus. Kondisi TS semakin memprihatinkan ketika ia memutuskan untuk datang ke Polres Metro Bekasi guna melaporkan kejadian tersebut. Wajah dan tangan korban dipenuhi memar yang menjadi bukti fisik dari perlakuan kejam yang dialaminya.
Peran Karyawan dalam Aksi Penganiayaan
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa ada satu orang kaki tangan yang turut membantu tersangka dalam melakukan penganiayaan. Pria tersebut merupakan karyawan milik HSLT yang diketahui turut serta dalam aksi tersebut. Kehadirannya dalam kasus ini menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa pemeriksaan sementara telah menunjukkan pola kekerasan yang dilakukan HSLT terhadap TS. Pelaku melakukan tindakan berulang selama lebih dari satu minggu, yang menyebabkan korban mengalami cedera fisik yang cukup parah.
“Motifnya itu karena cemburu. Jadi pacarnya ini menuduh ceweknya ini ada (hubungan) dengan orang lain lah,” kata Jerico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026).
Proses Penangkapan dan Pengejaran Pelaku
Hingga saat ini, polisi baru berhasil menangkap satu orang tersangka yang merupakan karyawan HSLT. Sementara itu, tersangka utama, HSLT, masih dalam status buron dan terus dikejar oleh tim Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pengejaran ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa pelaku segera diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan terlapor. Upaya pengejaran ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Saat ini, personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan dan mengejar terlapor,” ungkap Budi.
Detail Kronologi dan Kondisi Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang sejak tanggal 29 Juni hingga 8 Juli 2026. Luka-luka yang dialami TS merupakan akibat langsung dari tindakan kejam yang dilakukan HSLT selama periode tersebut. Kondisi korban semakin memburuk seiring dengan berjalannya waktu, hingga akhirnya ia memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
Pihak kepolisian kini masih mendalami perkara tersebut secara menyeluruh. Tim penyelidikan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus yang akan diajukan ke pengadilan. Selain itu, polisi juga mengimbau HSLT agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena melibatkan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh orang terdekat. Proses penyelidikan masih berlangsung intensif untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban TS.



