Polda Metro Jaya Amankan 69 Orang Saat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
Special Plan – Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 69 individu yang secara sengaja menghalangi proses eksekusi lahan di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Aksi penolakan massa ini memicu situasi ricuh, yang berujung pada beberapa luka akibat pelemparan batu ke arah personel gabungan TNI dan Polri, serta warga sipil.
Latar Belakang Eksekusi dan Konflik Panjang
Eksekusi lahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negara kepada Kementerian Sekretariat Negara. Lahan eks Hotel Sultan telah lama menjadi sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola bangunan tersebut sejak 26 tahun terakhir. Konflik ini mencapai puncaknya saat pihak pemerintah melalui PPKGBK (Panitia Penertiban Kawasan Bantaran Sungai Ciliwung) memutuskan untuk melakukan pengosongan paksa.
Proses eksekusi ini didasari putusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan serta bangunan secara serentak. Putusan tersebut memiliki sifat uitvoerbaar bij voorraad, artinya dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu inkracht. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah orang yang diamankan berpotensi bertambah, karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Konflik dan Penolakan Massa
Situasi menjadi semakin memanas saat 500 orang massa menolak meninggalkan lokasi meski telah diberi imbauan persuasif dan dibuka ruang negosiasi. Aksi penolakan ini terjadi di tengah partisipasi 3.161 personil gabungan TNI dan Polri yang bertugas menjalankan operasi eksekusi. Meski usaha mediasi dilakukan, massa tetap mempertahankan penolakannya, sehingga mengakibatkan adanya konfrontasi.
Dalam aksi tersebut, sekitar 29 personel mengalami cedera, termasuk 26 anggota Polri yang terluka ringan, satu anggota TNI yang mengalami luka pada pelipis, serta dua warga sipil yang juga menjadi korban. Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa individu yang diamankan bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan, melainkan pihak-pihak yang sengaja digerakkan untuk menghalangi eksekusi putusan pengadilan.
“Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang, dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan,” kata Budi dalam keterangan pers di lokasi.
Menurut Budi, para penghuni yang diduga turut terlibat dalam aksi penolakan juga dikondisikan oleh pihak tergugat untuk tetap menginap beberapa hari sebelum eksekusi dilaksanakan. “Orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu,” tambahnya.
Proses Eksekusi dan Prinsip Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa eksekusi telah berlangsung secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat.
Eksekusi lahan eks Hotel Sultan berlangsung di tengah pengawasan ketat, dengan pihak kepolisian mengambil langkah tegas untuk mengendalikan keadaan. Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pengorganisasian massa secara terstruktur yang terlibat dalam aksi penolakan tersebut.
Putusan pengadilan No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst menjadi dasar untuk memulai proses pengosongan. Pemerintah memandang bahwa lahan tersebut harus kembali menjadi ruang terbuka hijau, sebagai bagian dari pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan moda transportasi publik. Rencananya, lahan eks Hotel Sultan akan dikembangkan menjadi area yang terhubung dengan jalur MRT, sebagai bagian dari skema Transit Oriented Development (TOD).
Konflik Tahunan dan Dampak Ekonomi
Konflik antara PPKGBK dan PT Indobuildco telah berlangsung selama 26 tahun, mencakup berbagai upaya mediasi, peninjauan ulang, serta tuntutan hukum. Pihak perusahaan dianggap memanfaatkan ruang lahan secara tidak sah, sementara pemerintah menegaskan bahwa pengembalian aset negara menjadi kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan penggunaan lahan publik.
Pengosongan paksa ini diharapkan dapat mengakhiri ketegangan yang berlangsung terus-menerus, terutama karena PT Indobuildco dituduh tidak mematuhi kesepakatan awal. Dengan pengembangan ruang terbuka hijau, pemerintah menargetkan manfaat ekonomi dan lingkungan yang lebih besar, termasuk pengurangan kemacetan serta peningkatan kualitas hidup warga sekitar.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada massa untuk meninggalkan lokasi, namun aksi penolakan tetap berlangsung. Kondisi ini menunjukkan ketegangan yang terus memuncak antara pemilik lahan dan pemerintah. Polda Metro Jaya berharap penyidikan akan mengungkap akar masalah serta kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Kesiapan dan Peninjauan Terhadap Skema Pengembangan
Kegiatan eksekusi hari ini menjadi titik balik penting dalam konflik tersebut, dengan hasil yang akan menentukan masa depan lahan eks Hotel Sultan. Rencana pengembangan ruang terbuka hijau secara terintegrasi dengan infrastruktur transportasi publik diharapkan bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas. Namun, keberhasilannya tergantung pada keseriusan pihak terlibat dalam mengatasi perlawanan massa.
Dalam persiapan eksekusi, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasi. Meski situasi sempat memanas, tim eksekusi tetap menjalankan tugasnya secara tertib, seiring penegakan hukum yang menjadi prioritas. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses ini telah memenuhi standar keadilan dan kepastian hukum.
Para penghuni yang tidak sepakat dengan eksekusi mengaku menghadapi



