Latest Program: Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Share: X Facebook
98049-ilustrasi-rumah-susun-ist

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Latest Program – Kebijakan pengelolaan perumahan berbasis kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta yang mengungkapkan masalah tunggakan sewa rumah susun (rusun) memperoleh sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRKP) Jakarta. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak boleh bersifat seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing penghuni. Menurutnya, tindakan yang diambil pihak pemerintah harus memperhatikan klasifikasi sosial dan ekonomi warga yang menunggak, agar tidak mengorbankan kelompok yang kurang mampu.

Pemerintah DKI Jakarta diingatkan untuk segera memberikan perlindungan kepada warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Selain itu, perlu diterapkan sanksi yang tegas terhadap penghuni yang secara finansial mampu tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini menjadi penting karena banyak warga miskin yang mengandalkan fasilitas rusun sebagai tempat tinggal. Jika tidak ada perbedaan perlakuan, risiko penindasan terhadap warga kurang mampu akan meningkat.

Dalam upaya menyelesaikan temuan BPK, Pantas mengatakan bahwa DPRKP harus terlebih dahulu melakukan verifikasi objektif terhadap kondisi ekonomi dan sosial penghuni. “Tunggakan yang ditemukan BPK tentu perlu ditindaklanjuti, tetapi jangan sampai warga yang benar-benar tidak mampu justru menjadi korban terbesar,” ujar dia. Ia menilai perlunya survei terstruktur agar penegakan hukum atau sanksi dapat dibagi secara adil sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

“Temuan BPK memberikan gambaran penting mengenai keterlambatan pembayaran sewa di rusun. Namun, sebelum mengambil kebijakan, kita harus memahami kondisi penghuni secara menyeluruh. Jangan sampai ada kebijakan yang hanya menindas, tanpa memberikan ruang bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambah Pantas dalam pernyataannya Rabu (17/6/2026).

Kelompok warga yang kehilangan pencari nafkah utama atau mengalami guncangan ekonomi mendadak mendapat perhatian khusus dari Pantas. Menurutnya, mereka layak diberi perlakuan berbeda dan perlindungan tambahan dari pemerintah, seperti kemungkinan pengurangan tagihan atau penjadwalan kembali pembayaran. “Warga yang kehilangan penghasilan utama tentu membutuhkan dukungan ekstra, sedangkan yang lain bisa dianggap sengaja tidak membayar,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Pantas menegaskan bahwa toleransi untuk penunggakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban. Ia menekankan bahwa setelah proses penyelesaian tunggakan selesai, ketegasan dalam penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten. “Jika ada kebijakan penyelesaian tunggakan, setelah itu harus diikuti sanksi yang pasti. Misalnya, jika dalam waktu tertentu penghuni tidak memenuhi kewajibannya, mereka harus dianggap melanggar kontrak dan dikenai hukuman,” tegas Pantas.

Revitalisasi Rusun dan Pengawasan Penyewaan

Di sisi lain, Pantas juga menyuarakan kepedulian terhadap kondisi rusun yang sudah usang di Jakarta. Ia menilai bahwa beberapa unit rusun perlu segera diperbaiki karena kualitas hunian tidak lagi memadai. “Rusun di Jakarta semakin memprihatinkan. Banyak yang sudah berusia puluhan tahun dan membutuhkan revitalisasi agar bisa digunakan kembali secara efektif,” ujarnya.

Menurut Pantas, kekurangan fasilitas rusun yang layak huni merupakan tantangan besar bagi warga miskin. Sebaliknya, pengelola rusun harus memastikan bahwa unit-unit tersebut digunakan sesuai tujuan. “Jangan sampai fasilitas yang diberikan pemerintah justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, seperti mereka yang mampu tetapi tidak membayar,” tambahnya.

DPRKP DKI Jakarta dianjurkan untuk memperketat pengawasan terhadap penyewaan ulang rusun. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas subsidi oleh warga yang tidak memenuhi syarat. “Kebijakan penyaluran rusun harus transparan, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan manfaat maksimal,” kata Pantas.

Menurut pantauan, banyak penghuni rusun yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup. Namun, jika tidak ada pengawasan yang ketat, risiko penyewaan yang tidak tepat sasaran akan tinggi. “Fasilitas subsidi harus menjadi jalan untuk memperbaiki kondisi warga miskin, bukan alat untuk menjual keuntungan tanpa pertimbangan sosial,” jelasnya.

DPRD DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus memperhatikan kebutuhan warga yang terdampak oleh tunggakan. “Jangan sampai kebijakan yang diambil hanya berfokus pada pendapatan pemerintah, tanpa memikirkan dampaknya terhadap warga yang sangat rentan,” katanya.

Sebagai tambahan, Pantas mengingatkan bahwa revitalisasi rusun tidak hanya selesai dengan perbaikan fisik. Perlu ada evaluasi terhadap sistem kebijakan penyewaan dan kualitas layanan yang diberikan. “Rusun harus menjadi solusi bagi warga kurang mampu, bukan menjadi makanan untuk keuntungan oknum tertentu,” pungkas Pantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *