Kasus Penyekapan di Senen: Tujuh Tersangka Dijelaskan Peran Masing-Masing
Pondokkebaikan.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan yang terjadi di sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Kesembilan orang terlibat dalam tindakan kriminal ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga korban yang diperlakukan secara kasar selama sekitar dua puluh satu hari. Berdasarkan penyelidikan, pelaku memulai aksinya pada 5 Juni 2026 hingga 26 Juni 2026, dengan tujuan memperoleh ganti rugi dari keluarga korban.
Ketiga korban yang menjadi sasaran, yaitu Adit Saputra, Muhammad Rafli Jailani, dan Tegar Saputra, telah dikeluarkan dari tempat kejadian perkara oleh petugas kepolisian. Saat ini, mereka sedang menjalani pemulihan kondisi fisik dan mental secara intensif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa kesehatan korban menjadi prioritas selama investigasi berlangsung.
Penyekapan dan Pemerasan di Balik Tindakan Brutal
Kasus ini berawal dari upaya mengisolasi tiga pekerja percetakan yang diduga disandera oleh kelompok pelaku. Dalam proses penyekapan, pelaku memaksa korban mempertahankan kondisi tertentu sebagai bentuk tekanan. Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku menggunakan alat-alat khusus seperti rantai dan bor untuk mengikat kaki korban, serta membuat ancaman berupa pematahan kaki bila tidak memenuhi permintaan.
“Kami menahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print yang memiliki ide melakukan pemasungan dan merantai kaki ketiga korban,” ujar AKBP Roby Heri Saputra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa MML berperan sebagai otak dari seluruh operasi. Ia menetapkan perintah kepada anggota lainnya untuk menjalankan tindakan penyekapan. Para pelaku lainnya, seperti AI (41 tahun) dan S (48 tahun), juga terlibat secara aktif dalam proses penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang ganti rugi.
AI, yang dikenal dengan nama alias Alex, berperan dalam melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Sementara itu, S bertugas untuk merantai kaki para korban dan memastikan mereka tetap terkurung. Dalam wawancara, Roby menjelaskan bahwa korban terus-menerus diancam dengan tindakan kasar sebagai cara memaksa mengembalikan dana ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
Beberapa alat siksa seperti rantai dan alat bor telah ditemukan di tempat kejadian perkara. Alat-alat tersebut menjadi bukti bahwa penyekapan dilakukan dengan metode yang sengaja dirancang. Selain itu, NHJ (42 tahun) turut terlibat dalam pembuatan alat untuk memasung korban. Ia berperan krusial dalam merancang skema yang memperkuat dominasi atas tiga pekerja.
Keluarga Korban Jadi Target Pemerasan
Peran lain dari pelaku juga terlihat dalam upaya memperkuat tekanan. CML (37 tahun), seorang pengurus percetakan, diberitakan melarang office boy mendekati korban dan memberikan makanan. Tindakan ini memastikan korban tidak menerima dukungan dari luar. Sementara itu, II (36 tahun), yang bekerja sebagai admin, menerima uang transferan dari keluarga Adit Saputra sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem penekanan dan pengendalian diterapkan oleh pelaku. Setiap anggota tim memiliki peran spesifik, mulai dari pemimpin yang mengatur strategi hingga eksekutor yang melakukan tindakan langsung. Dengan adanya alat-alat yang ditemukan, polisi semakin yakin bahwa tindakan penyekapan ini telah direncanakan secara matang.
Upaya Pemulihan Korban yang Terus Berlangsung
Setelah korban dievakuasi, polisi memberikan dukungan penuh untuk pemulihan kondisi fisik dan psikis mereka. Proses ini melibatkan tim kesehatan yang bekerja sama dengan petugas investigasi. Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa korban mengalami penyekapan selama dua puluh satu hari, yang berdampak signifikan pada kesehatannya.
“Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan upaya pemulihan kesehatan baik secara fisik maupun psikis karena korban mengalami penyekapan selama dua puluh satu hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Proses pemulihan ini mencakup perawatan medis dan terapi psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami korban. Polisi juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus, termasuk rekaman video dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, tim investigasi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengikat korban, termasuk rantai dan bor.
Dengan adanya tujuh tersangka yang ditetapkan, kasus ini menunjukkan kompleksitas struktur kejahatan yang terorganisir. Setiap pelaku memiliki tugas yang saling terkait, menciptakan sistem kontrol yang ketat terhadap korban. Kepolisian berharap bahwa penetapan tersangka akan memudahkan proses penyelidikan dan penuntutan terhadap semua pelaku.
Menurut Roby, penyekapan tersebut dimulai dengan perintah dari MML untuk melibatkan anggota tim dalam mengisolasi korban. Proses ini diawali dengan memasung kaki korban menggunakan alat yang dibuat oleh NHJ, lalu dilanjutkan dengan ancaman pematahan kaki untuk memaksa mereka membayar ganti rugi. Dalam upaya memperkuat tekanan, AI dan S melakukan penganiayaan secara langsung.
CML dan II juga turut berperan dalam menegakkan aturan tersebut. CML memastikan korban tidak menerima bantuan eksternal, sementara II menerima dana dari keluarga korban sebagai bentuk penerimaan atas tindakan pemerasan. Dengan kombinasi peran-peran ini, kasus penyekapan di Senen menjadi contoh bagaimana kejahatan bisa dilakukan dengan cara yang terencana dan terstruktur.
Kasus ini menyoroti pentingnya pendampingan kesehatan bagi korban kekerasan. Selama penyekapan, korban terpaksa mempertahankan posisi yang mengurangi mobilitas mereka. Polisi memperkirakan bahwa kondisi fisik dan mental korban memburuk akibat tekanan berkelanjutan. Dengan adanya pendampingan khusus, korban diberikan waktu untuk pemulihan yang lebih cepat dan efektif.
Pelaku kejahatan ini dianggap berbahaya karena tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga mengganggu kesehatan mental korban. Dalam investigasi, polisi menyebut bahwa para pelaku menggunakan kekuatan fisik dan ancaman untuk memaksa korban mematuhi instruksi mereka. Setiap langkah dalam penyekapan dilakukan dengan tujuan menegakkan kehendak ekonomi dan mengontrol keadaan korban.
Dengan adanya tujuh tersangka, kasus ini menjadi contoh dari tindakan kekerasan yang terorganisir. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa seluruh proses dilakukan secara sistematis, menciptakan dinamika yang membuat korban sulit melawan. Kasus ini juga mengingatkan tentang pentingnya pengawasan terhadap lingkungan kerja dan sistem penggajian yang adil.
Polres Jakarta Pusat terus memperkuat investigasi dengan mengecek semua bukti yang ditemukan. Mereka juga meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. D



