Operasi Penangkapan Dua Mahasiswa yang Mengedarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram
Pondokkebaikan.com – Kapolri Metro Jaya berhasil menangkap dua orang mahasiswa yang diduga kuat mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Jakarta. Kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial B dan F, diamankan oleh tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jagakarsa dan Lenteng Agung. Barang bukti yang berhasil disita mencapai total 423,17 gram tembakau sintetis dalam berbagai bentuk kemasan.
Profil Tersangka dan Modus Operasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku merupakan mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan di perguruan tinggi. B berusia 20 tahun sementara F berusia 19 tahun. Yang menarik perhatian adalah penggunaan media sosial Instagram sebagai sarana utama pemasaran narkotika jenis baru ini kepada target pasar mereka, yaitu kalangan remaja dan generasi muda yang aktif bermedia sosial.
Modus yang digunakan cukup mengkhawatirkan karena transaksi jual beli dilakukan secara langsung melalui akun Instagram pribadi milik F. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan platform digital yang familiar bagi generasi muda untuk menjangkau calon pembeli tanpa perlu membuka toko fisik.
Rangkaian Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan secara terbuka melalui media sosial. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap B terlebih dahulu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan kamar B, polisi berhasil menyita 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 415,91 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam juga ditemukan sebagai barang bukti pendukung. B kemudian mengaku kepada penyidik bahwa barang bukti tersebut sebenarnya merupakan milik sepupunya sendiri, yaitu F.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera bergerak ke wilayah Lenteng Agung dan berhasil mengamankan F beserta barang bukti tambahan berupa empat batang rokok sintetis dengan berat 7,26 gram.
Peran Media Sosial dalam Peredaran Narkotika Baru
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap bahwa peredaran narkotika jenis baru ini menyasar generasi muda melalui media sosial. Kompol Indah Hartatiningrum, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena sasaran utama para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial.
“Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah,” ujar Kompol Indah Hartatiningrum, Sabtu (18/7/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika jenis baru yang semakin marak di kalangan generasi muda. Penggunaan media sosial sebagai sarana pemasaran menunjukkan adaptasi para pelaku terhadap perkembangan teknologi digital.
Status Hukum dan Proses Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi dan memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perkembangan teknologi informasi membuka peluang baru bagi peredaran narkotika, sekaligus memberikan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan penindakan. Dengan semakin populernya tembakau sintetis di kalangan remaja, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika jenis baru ini.



