Solving Problems: Kapolri sebut rekomendasi KPRP ditindaklanjuti revisi regulasi

Kapolri Tekankan Revisi Regulasi untuk Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP

Solving Problems – Jakarta, Kamis—Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa rekomendasi yang dituangkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan menjadi dasar perbaikan melalui perubahan regulasi. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri acara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dalam rangka mengupas tindak lanjut hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh komisi tersebut. Menurut Kapolri, revisi aturan akan mencakup beberapa aspek, baik yang bersifat nasional maupun internal institusi kepolisian.

Rekomendasi Lintas Sektoral dan Internal Diperlakukan Secara Berbeda

“Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol),” ujarnya dalam wawancara eksklusif. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi dari KPRP tidak hanya mencakup perubahan dalam peraturan umum, tetapi juga melibatkan penyesuaian mekanisme pengawasan di tingkat internal Polri. Selain itu, Kapolri menyebut bahwa ada beberapa rekomendasi yang akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), khususnya yang berkaitan dengan koordinasi lintas sektor antarkementerian.

“Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat,” kata Kapolri.

Dalam konteks ini, Kapolri menekankan bahwa revisi regulasi akan menjadi langkah konkret untuk merealisasikan rekomendasi-rekomendasi yang disusun. Ia mengungkapkan, perbaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tugas kepolisian, memastikan transparansi dalam operasional, serta menjaga konsistensi dengan prinsip-prinsip reformasi yang telah diusulkan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam memperkuat mekanisme pengawasan independen.

Lihat Juga :   KPK telusuri penukaran mata uang asing oleh Fadia Arafiq

Kapolri juga menyampaikan bahwa keberadaan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) akan ditingkatkan melalui rekomendasi KPRP. Menurutnya, peningkatan fungsi dan kekuatan Kompolnas adalah salah satu bentuk upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian. “Salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan dan pengawasannya pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan,” lanjutnya.

Presiden Terima Laporan Akhir KPRP, Simpulkan Tindak Lanjut

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi tersebut, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5). Dalam kesempatan itu, Presiden diberikan beberapa dokumen, termasuk buku berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”. Laporan tersebut berisi analisis mendalam tentang tugas dan fungsi Polri, serta rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam institusi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan tentang substansi rekomendasi yang dibuat. Menurutnya, usulan perubahan Undang-Undang Kepolisian menjadi salah satu fokus utama. “Rekomendasi itu yang berkaitan dengan lintas sektoral antarkementerian,” kata Yusril dalam wawancara. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi memiliki potensi besar untuk memicu perbaikan signifikan, termasuk dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian.

“Berbagai rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri,” tegas Yusril.

Dalam konteks reformasi, Yusril juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ia mengatakan, rekomendasi KPRP mencerminkan aspirasi publik yang telah terkumpul sepanjang proses evaluasi. “Ini bukan hanya rekomendasi teknis, tetapi juga mencerminkan keinginan masyarakat untuk melihat perubahan nyata dalam tata kelola kepolisian,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPRP tidak hanya berperan sebagai lembaga evaluasi, tetapi juga sebagai pendorong perubahan sesuai dengan harapan masyarakat.

Lihat Juga :   Solving Problems: KPRP rekomendasikan soal pengamanan massa hingga pelayanan Polri

Tindak Lanjut Revisi Regulasi untuk Mengakomodasi Perubahan

Kapolri menambahkan bahwa Polri telah membuka ruang untuk menerima berbagai masukan terkait reformasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan tindak lanjut rekomendasi KPRP akan tergantung pada kecepatan dan kejelasan revisi regulasi yang dilakukan. “Kita harus menyusun aturan yang fleksibel dan bisa menyesuaikan kebutuhan di lapangan,” kata Kapolri. Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut perlu mencakup berbagai aspek, seperti penyesuaian struktur organisasi, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kepolisian.

Dalam proses reformasi, Kapolri mengakui bahwa ada tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perubahan regulasi. “Kita harus bersinergi dengan berbagai instansi agar revisi bisa berjalan lancar,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa komitmen untuk reformasi tidak hanya terbatas pada masa jabatan saat ini, tetapi juga akan terus dilanjutkan hingga mencapai hasil yang optimal.

Revisi regulasi, menurut Kapolri, juga akan memperkuat koordinasi antara Polri dengan lembaga independen, termasuk Kompolnas. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, diharapkan adanya peningkatan kualitas layanan kepolisian dan pengurangan risiko korupsi atau penyalahgunaan wewenang. “Kita ingin agar kepolisian menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Kapolri dalam wawancara terpisah.

Dengan adanya rekomendasi KPRP, Kapolri optimis bahwa proses reformasi kepolisian akan terus berjalan. Ia menegaskan bahwa Polri akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan revisi regulasi dapat segera diimplementasikan. “Revisi ini tidak hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat, tetapi juga untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,” pungkasnya.

Dalam rangka mempercepat proses tersebut, Kapolri menyatakan bahwa Polri akan memprioritaskan pembahasan rekomendasi-rekomendasi yang paling kritis. Ia berharap bahwa kebijakan baru yang diusulkan akan menjadi dasar untuk membangun kepolisian yang lebih baik, lebih modern, dan lebih dipercaya oleh publik. “Ini adalah langkah awal, tetapi kita harus terus bergerak maju,” tegas Kapolri.

Lihat Juga :   Latest Update: Polisi tangkap enam pendemo saat aksi JKA di kantor Gubernur Aceh