Solving Problems: KPRP rekomendasikan soal pengamanan massa hingga pelayanan Polri

KPRP Berikan Saran untuk Meningkatkan Pengamanan Massa dan Layanan Polri

Solving Problems – Jakarta, Rabu (6/5) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan sejumlah saran yang bertujuan memperbaiki langkah pengamanan terhadap massa yang melakukan unjuk rasa serta meningkatkan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat. Rekomendasi ini diusulkan oleh anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Dofiri menjelaskan bahwa selain fokus pada pengamanan, KPRP juga menginginkan perbaikan dalam cara Polri memberikan pelayanan kepada publik.

Saran Pengamanan Massa yang Lebih Humanis

Dalam upaya mengurangi konflik antara polisi dan peserta aksi, Dofiri menekankan pentingnya pendekatan deeskalasi. Menurutnya, Polri harus mengubah sikap terhadap para pengunjuk rasa, sehingga mereka tidak lagi dilihat sebagai musuh atau lawan. “Kita perlu mengatur bagaimana menghadapi pengunjuk rasa dengan cara yang lebih terbuka dan menghormati hak-hak mereka,” ujarnya. Hal ini dianggap sebagai langkah kritis untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan harmonis selama proses pengamanan.

“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” ujarnya menambahkan.

KPRP juga menyarankan penggunaan peralatan yang lebih humanis dalam mengatasi kerumunan. Alat seperti gas air mata atau peluru karet harus diterapkan secara tepat dan proporsional agar tidak menyebabkan kerusakan berlebihan. Dofiri menegaskan bahwa perlengkapan ini bisa menjadi alat untuk memastikan keamanan tanpa merugikan kebebasan warga.

Lihat Juga :   Meeting Results: Kemarin, pertemuan Presiden-PPATK hingga pencurian di Pekanbaru

Transparansi dalam Penegakan Hukum

Masalah lain yang menjadi perhatian KPRP adalah kurangnya transparansi dalam proses penegakan hukum. Dofiri menyebutkan bahwa banyak masyarakat merasa tidak terlayani karena laporan mereka tidak direspons secara cepat. “Konon katanya kita melapor, tapi tidak direspons. Sudah ditangani, enggak tahu kapan selesai kasusnya,” ujarnya. Hal ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan kecurigaan terhadap kinerja Polri.

Untuk mengatasi masalah tersebut, KPRP merekomendasikan penggunaan teknologi digital dalam manajemen penyidikan. Dengan sistem ini, masyarakat bisa memantau langsung proses laporan mereka, sehingga tidak ada ambiguitas mengenai kapan kasus tersebut diselesaikan. “Menghilangkan anggapan tadi bahwa kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya,” tambahnya.

Dofiri berharap transparansi ini bisa membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan jaminan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penggunaan Kamera untuk Meminimalkan Kekerasan

KPRP juga menyarankan adanya pemasangan kamera di seluruh tahap penyidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menyebabkan kekerasan atau penyiksaan terhadap pelaku tindak pidana. “Kamera bisa menjadi bukti bahwa setiap tindakan dilakukan dengan objektif dan tidak bersifat menindas,” ujarnya. Dengan adanya rekaman, Polri dapat merespons keluhan masyarakat secara lebih responsif.

Saran ini diharapkan bisa mengurangi potensi kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dofiri menambahkan bahwa kamera tidak hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas. Selain itu, teknologi ini bisa menjadi sarana untuk mengungkap tindakan yang tidak terpuji, seperti pemukulan atau penahanan tanpa dasar hukum.

Perbaikan Layanan SIM dan SKCK Melalui Daring

Di sisi layanan masyarakat, KPRP menginginkan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di loket fisik. “Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu tidak lagi antrean, tidak ada lagi pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” katanya.

Lihat Juga :   Agenda Kunjungan: Saksi kasus korupsi Bea Cukai mangkir, KPK siap panggil ulang

Dofiri menyatakan bahwa pelayanan digital akan mengurangi kemungkinan pengambilan dana secara tidak sah. Dengan sistem online, warga bisa mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat, serta memastikan bahwa setiap biaya yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPRP menilai ini sebagai cara untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Konteks Laporan Akhir KPRP

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, rekomendasi ini memiliki bobot substansial dan bisa menjadi dasar untuk perubahan besar.

“Rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian,” katanya.

Yusril menambahkan bahwa KPRP memandang masalah pengamanan massa dan transparansi penegakan hukum sebagai prioritas utama. Ia berharap saran ini bisa diimplementasikan secara cepat oleh Polri. “Dengan adanya rekomendasi ini, Polri bisa menjadi institusi yang lebih dekat dengan masyarakat dan lebih mampu mengatasi tantangan yang dihadapi,” ujarnya.

Menurut Yusril, rekomendasi KPRP bukan hanya mengenai cara kerja kepolisian saat ini, tetapi juga mengarah ke masa depan. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan transparan, Polri diharapkan mampu memperkuat citra sebagai lembaga yang profesional dan berintegritas. Ia juga menyatakan bahwa revisi UU Kepolisian bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kinerja institusi tersebut.

Dofiri menegaskan bahwa KPRP tetap menjadi panel independen yang mengevaluasi kinerja Polri. Ia menambahkan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah hasil dari analisis mendalam terhadap berbagai aspek pelayanan. “Seluruh saran ini bertujuan untuk memastikan bahwa Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Lihat Juga :   Polri gagalkan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau

Dengan adanya rekomendasi ini, KPRP berharap Polri bisa menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan warga. Selain itu, langkah-langkah yang diusulkan diharapkan mampu mengurangi korupsi dan praktek pungli dalam lingkungan kepolisian. Pemerintah, menurut Yusril, memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan perubahan tersebut.

Pertemuan antara KPRP dan Presiden dilakukan setelah serangkaian evaluasi terhadap sistem kepolisian. Dofiri menilai bahwa rekomendasi yang diusulkan bisa menjadi dasar untuk membangun Polri yang lebih modern dan adaptif. “Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kesenjangan yang ada dalam pelayanan dan pengamanan,” ujarnya.

Dengan implementasi saran-saran KPRP, Polri diharapkan bisa menjadi contoh dalam pelayanan publik yang efis