Solving Problems: Ini kata Ketua Komisi III DPR terkait rekomendasi reformasi Polri

Ini Kata Ketua Komisi III DPR Terkait Rekomendasi Reformasi Polri

Solving Problems – Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa berbagai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri telah diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. KUHAP ini mulai berlaku sejak Januari 2026, menurutnya, dan menjadi penyesuaian penting untuk meningkatkan keadilan dalam proses hukum. “KUHAP baru mencerminkan berbagai saran yang telah disampaikan masyarakat selama puluhan pertemuan RDPU, yang disusun oleh tim pemerintah dan DPR,” jelas Habiburokhman dalam wawancara di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa keluhan yang sering muncul mengenai tindakan Polri, khususnya dalam penggunaan wewenang, telah menjadi dasar untuk merancang aturan baru tersebut.

KUHAP Baru sebagai Jawaban atas Kritik Masyarakat

Dalam penjelasannya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa inti masalah yang diangkat oleh masyarakat terhadap Polri adalah adanya potensi kesewenang-wenangan dalam pengadilan pidana. Hal ini mencakup langkah-langkah awal seperti penyelidikan, penyidikan, serta penentuan tersangka. “KUHAP baru memperkuat perlindungan warga negara yang terlibat dalam kasus hukum, terutama dalam hal pemeriksaan dan penggunaan kekuasaan,” kata dia. Ia juga menyoroti bahwa dalam KUHAP lama yang diterbitkan tahun 1981, hak-hak para pelaku kejahatan tidak cukup dijamin, sehingga membuka ruang untuk kesalahan dalam proses penyidikan.

“Seluruh isi KUHAP terbaru mencerminkan saran yang telah dikumpulkan dari masyarakat selama puluhan pertemuan RDPU, yang disusun oleh tim pemerintah bersama DPR.”

Menurut Habiburokhman, KUHAP baru memberikan keuntungan signifikan dalam hal memperkuat peran pengacara, memberikan hak didampingi advokat sejak awal proses pemeriksaan, dan mengembangkan lembaga praperadilan sebagai bentuk pengawasan lebih ketat. “Perubahan ini sangat penting karena menciptakan keseimbangan antara kekuasaan penyidik dan hak pengadilan pelaku, yang sebelumnya kurang terpenuhi,” imbuhnya. Selain itu, KUHAP terbaru juga mencakup aturan tentang pengetatan penahanan, pengendalian kekerasan dan intimidasi selama penyidikan, hingga ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana terhadap penyidik yang menyalahgunakan wewenang.

Lihat Juga :   Important News: KPK dalami pengetahuan Plt Bupati Cilacap soal praktik pemerasan

KUHAP Lama Terbukti Kurang Efektif

Dalam perbandingan dengan KUHAP lama, Habiburokhman mengatakan bahwa sistem hukum pidana sebelumnya tidak memiliki mekanisme kontrol yang cukup kuat. “KUHAP tahun 1981 tidak menjamin kebebasan warga negara dalam mengakses keadilan, sehingga sering terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pengadilan pidana pada masa itu lebih bersifat prosedural, tanpa memperhatikan aspek-aspek hak pelaku yang terlibat dalam kasus.

“Selama ini, keadilan tidak diraih secara optimal karena hak pembelaan warga negara tidak diberikan cukup ruang, terutama dalam pengambilan keputusan mengenai tersangka dan prosedur pemeriksaan.”

Habiburokhman menambahkan bahwa KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif, yang memungkinkan penyidik menyelesaikan konflik antarwarga negara melalui musyawarah solutif. “Ini memberi peluang bagi penyelesaian masalah secara lebih manusiawi, sekaligus mengurangi konflik yang bisa memicu penyiksaan atau kekerasan selama penyidikan,” tuturnya. Dengan adanya aturan tersebut, proses hukum diharapkan lebih transparan dan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial antarindividu.

Kasus Viral Sebagai Bahan Evaluasi

Komisi III DPR sebelumnya menggunakan beberapa kasus viral sebagai bahan evaluasi dalam rapat dengar pendapat (RDPU) yang diadakan. Contoh kasus yang sering dibahas antara lain kasus Nabilah O Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman. “Dari pengalaman di lapangan, kami melihat bahwa KUHAP baru bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara lebih adil dan terarah,” kata Habiburokhman. Ia menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP baru akan mengurangi risiko kesalahan penuntutan dan meningkatkan keterlibatan advokat dalam memastikan hak pelaku dijaga.

“Selama KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan lebih baik dalam menjalankan tugasnya, serta masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan keadilan.”

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus yang menimbulkan kontroversi di masa lalu bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru. “KUHAP baru memberikan ruang bagi pihak penyidik untuk melibatkan warga negara secara aktif, bukan hanya mengambil keputusan secara sendiri,” tuturnya. Ini berarti bahwa proses penyidikan tidak lagi bersifat monolitik, tetapi lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan kebutuhan para pelaku.

Lihat Juga :   Main Agenda: Dua warga Sulsel disandera perompak Somalia, Pemprov bergerak cepat

Perspektif Reformasi dalam Pengadilan Pidana

KUHAP yang berlaku sejak Januari 2026 dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat reformasi Polri. Habiburokhman menekankan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya tergantung pada perubahan sistem internal Polri, tetapi juga pada penyesuaian aturan hukum yang mendukung kinerja institusi tersebut. “KUHAP baru adalah bentuk kebijakan yang menciptakan suasana hukum yang lebih adil, sekaligus menjadi pedoman untuk memperbaiki sistem penyidikan di Indonesia,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa adanya praperadilan dan aturan mengenai sanksi etik akan membuat penyidik lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Habiburokhman berharap KUHAP baru bisa menjadi batu loncatan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan penyelesaian konflik sosial melalui jalur hukum. “Dengan penerapan KUHAP ini, Polri bisa menjadi lembaga yang lebih dihormati oleh masyarakat, karena setiap tindakan mereka didasarkan pada aturan yang jelas dan transparan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa reformasi Polri tidak bisa terlepas dari adanya sistem hukum yang mampu mengendalikan proses penyidikan secara efektif.

Upaya untuk Membangun Keadilan yang Lebih Inklusif

KUHAP baru, kata Habiburokhman, juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum. “Rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi III DPR menjadi wadah untuk memastikan suara publik masuk ke dalam peraturan hukum,” tuturnya. Ia menekankan bahwa reformasi Polri bukan hanya tentang penguasaan kekuasaan, tetapi juga tentang penguasaan hak warga