Important News: KPK dalami pengetahuan Plt Bupati Cilacap soal praktik pemerasan

KPK Ungkap Pengetahuan Plt Bupati Cilacap Soal Praktik Pemerasan

Important News – Jakarta, 5 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali informasi tentang pengetahuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF), mengenai dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemeriksaan terhadap AAF dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

“Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ammy Amalia, dalam wawancara dengan KPK, mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan jelas tentang praktik pemerasan yang dilakukan oleh Syamsul Auliya. “Ya, cuma ditanya apakah saya mengetahui atau tidak? Ya, saya tidak mengetahui apa-apa,” kata Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam praktik tersebut dan juga tidak pernah diberi kesempatan untuk berbicara terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

“Saya enggak tahu sama sekali, beneran, dan saya enggak pernah dilibatkan serta enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu,” tambahnya dalam pemeriksaan yang berlangsung hari itu.

Lihat Juga :   Usai video viral - Pemkot Banda Aceh tutup Daycare Baby Preneur

Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Kasus THR Forkopimda

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengungumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan di tahun 2026, yang juga menjadi yang ketiga dalam bulan Ramadhan. Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya ditangkap, serta uang tunai dalam bentuk rupiah berhasil disita. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap selama tahun anggaran 2025–2026.

KPK juga menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka pada 14 Maret 2026. Keduanya dituduh melakukan praktik pemerasan dalam pengelolaan dana THR Forkopimda. Berdasarkan laporan penyidik, Syamsul Auliya sempat menargetkan memperoleh total Rp750 juta dari pemerasan ini, yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut informasi yang dihimpun, Syamsul Auliya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK. Penerimaan tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang memberi uang untuk mendapatkan keuntungan dalam pengelolaan anggaran daerah. KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini terjadi selama periode kepemimpinan Syamsul Auliya sebagai bupati.

Proses Pemeriksaan Plt Bupati dan Kesaksian yang Diberikan

Pada pemeriksaan Selasa (5/5), AAF diberikan kesempatan untuk menjelaskan pengetahuan dan perannya dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki informasi spesifik tentang detail transaksi atau skema pemerasan yang dianggap sebagai indikasi kecurangan. “Saya hanya mengetahui bahwa THR Forkopimda dibagi, tetapi tidak tahu cara distribusinya,” jelas AAF dalam sesi wawancara.

KPK terus mengejar jejak transaksi yang terkait dengan dana THR Forkopimda. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga sedang memeriksa apakah ada keterlibatan aktif dari Plt Bupati dalam pengambilan keputusan atau pemberian instruksi terkait praktik pemerasan tersebut. Dalam penjelasannya, AAF menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat langsung dalam pembagian dana dan juga tidak mengetahui adanya kemungkinan pemerasan.

Lihat Juga :   Solving Problems: BP3MI Riau terima 150 PMI nonprosedural deportasi dari Malaysia

“Saya hanya mengetahui bahwa THR diberikan kepada Forkopimda, tetapi tidak tahu cara pencairannya. Saya juga tidak pernah diberi tahu bahwa ada penyalahgunaan dana dalam proses itu,” tambah AAF. Kesaksian ini menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi.

Perspektif Kasus di Lingkungan Pemerintahan Daerah

Kasus pemerasan yang menimpa Pemerintah Kabupaten Cilacap memperlihatkan adanya kesenjangan dalam pengawasan anggaran. KPK menyatakan bahwa dana THR Forkopimda, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi bisa terjadi dalam lingkungan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dalam penyelidikan ini, KPK berfokus pada pengelolaan dana THR Forkopimda yang disebut sebagai bagian dari korupsi sistematis. Dengan menetapkan Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardoo sebagai tersangka, lembaga antikorupsi mencoba mengungkap jaringan dan skema yang digunakan dalam pemerasan. Namun, keberadaan Plt Bupati sebagai saksi menambah kompleksitas kasus, karena ia bisa menjadi sumber informasi penting mengenai kebijakan atau keputusan yang berdampak pada praktik korupsi tersebut.

KPK terus memperkuat penyelidikan dengan menggali data tambahan, termasuk laporan keuangan dan dokumen administratif. Pemeriksaan AAF dianggap sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penuntutan terhadap Syamsul Auliya dan para tersangka lainnya. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa menyebar ke berbagai tingkatan dalam pemerintahan daerah, terlepas dari keterlibatan langsung atau tidak.

Dengan pemeriksaan terhadap Plt Bupati, KPK menunjukkan komitmennya dalam menyelidiki seluruh aspek dari kasus korupsi. Meski AAF mengaku tidak mengetahui secara detail, pihak KPK berharap dapat memperoleh keterangan yang membantu mengungkap keseluruhan praktik pemerasan. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana daerah.

Lihat Juga :   KPK telusuri penukaran mata uang asing oleh Fadia Arafiq

Kasus yang menyeret Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardoo memperlihatkan bagaimana korupsi bisa berlangsung dalam bentuk pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. Dengan total dana THR yang disita mencapai sekitar Rp610 juta, KPK berharap dapat memperlihatkan besar dampak dari praktik tersebut terhadap keuangan daerah. Pemeriksaan berkelanjutan juga akan memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlewat dari investigasi ini.

Dalam konteks ini, KPK menjadi penjaga integritas pemerintahan daerah. Upaya penyelidikan terhadap dugaan korupsi tidak hanya mengarah pada penuntutan terhadap pelaku utama, tetapi juga mencakup pemantauan terhadap semua pihak yang berperan dalam proses tersebut. Dengan menetapkan AAF sebagai saksi, KPK berharap bisa memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai alur dana dan pembagian keuntungan yang terjadi selama periode kepemimpinan Syamsul Auliya.