Key Discussion: Kanwil KemenHAM DKI ingatkan korporasi patuhi uji tuntas HAM

Kanwil KemenHAM DKI Ingatkan Korporasi Patuhi Uji Tuntas HAM

Key Discussion – Dalam Key Discussion, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta secara aktif mengingatkan sektor korporasi untuk memastikan kepatuhan terhadap proses uji tuntas HAM. Penekanan ini khususnya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar yang diprediksi akan menjadi pusat perhatian kebijakan tersebut pada tahun 2028. Pada siaran persnya, Rabu (4 Mei), Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun peta jalan (roadmap) bisnis dan HAM sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan yang lebih sistematis.

Peta Jalan dan Standar Kepatuhan

Mikael menjelaskan bahwa saat ini evaluasi kepatuhan terhadap HAM masih menggunakan instrumen Prisma dengan 12 indikator yang telah ditetapkan. Namun, ke depan, Key Discussion menyebutkan bahwa uji tuntas HAM akan menjadi keharusan bagi pelaku usaha, terutama perusahaan berukuran besar. “Uji tuntas HAM adalah proses berkelanjutan yang memastikan perusahaan mampu mengenali, menghindari, mengurangi, dan memberikan pertanggungjawaban atas dampak negatif atau ancaman terhadap hak asasi manusia dalam operasionalnya,” kata Mikael.

“Penilaian kepatuhan saat ini masih berbasis instrumen Prisma dengan 12 indikator. Namun, dalam Key Discussion, pelaksanaan uji tuntas HAM akan diubah menjadi kewajiban bagi perusahaan besar pada 2028,” katanya.

Integrasi Prinsip ESG dan Transisi Energi Berkeadilan

Kebijakan ini diperkuat dengan integrasi prinsip “Environmental, Social, and Governance” (ESG) dalam kegiatan bisnis. Mikael menambahkan bahwa penggunaan ESG diharapkan mampu memperkaya standar kepatuhan HAM, khususnya dalam mendukung transisi energi yang berkeadilan. “Tujuannya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat atau lingkungan,” imbuhnya.

Lihat Juga :   Survei catat penduduk Jakarta didominasi generasi milenial

Kasus Internasional sebagai Pembelajaran

Dalam Key Discussion, pihaknya juga mengingatkan pentingnya prinsip HAM dalam pengelolaan objek vital nasional. Acara “Sosialisasi Voluntary Principles on Security and Human Rights” (VPSHR) yang dihadiri oleh jajaran pengamanan PT Pertamina EP Cepu Regional 4 di Jakarta, Senin (4 Mei), menjadi contoh nyata penerapan ini. Mikael menyoroti risiko konflik sosial yang mungkin terjadi akibat kurangnya kesadaran dalam proses pengamanan.

“Kasus internasional seperti perusahaan minyak di Nigeria menunjukkan bahwa pengamanan tanpa memperhatikan prinsip HAM bisa memicu konflik dan merugikan berbagai pihak. Key Discussion menekankan bahwa upaya ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak individu,” tambahnya.

Aspek Praktis Implementasi VPSHR

Manager Security Regional 4 PT Pertamina EP Cepu, Arjamal Waginopo, menegaskan bahwa VPSHR berasal dari refleksi atas berbagai pelanggaran HAM di sektor minyak dan gas sejak 1990-an. “VPSHR menjadi panduan untuk mengintegrasikan keamanan dengan prinsip HAM,” ujarnya. Menurutnya, pembaruan VPSHR secara berkala sangat vital agar seluruh elemen keamanan di lapangan memahami dan menerapkan standar tersebut.

Koordinasi Kepatuhan HAM dan Operasional Perusahaan

Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Ruby Mulyawan, menilai bahwa aspek keamanan dan HAM bisa berjalan sinergis. “Key Discussion menegaskan bahwa tujuan pengamanan adalah melindungi aset nasional, sementara prinsip HAM memastikan perlindungan tersebut tidak merugikan martabat atau kebebasan individu,” kata Ruby. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas SDM, khususnya di bidang keamanan, agar mampu mendukung operasional perusahaan secara berkelanjutan.

Menurut Ruby, keberlangsungan operasional perusahaan harus diimbangi dengan komitmen pada pemenuhan HAM. “Key Discussion menyebutkan bahwa dengan mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan keamanan, perusahaan tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat lokal,” tambahnya.

Lihat Juga :   Polisi usut pelaku curanmor diduga letuskan tembakan di Kembangan

Tantangan dan Upaya Penguatan Pemahaman

Diskusi dalam Key Discussion juga menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi HAM di lapangan. Tantangan utama meliputi dinamika sosial masyarakat lokal dan kebutuhan menjaga kelancaran operasional perusahaan. “Selain itu, ada perbedaan antara standar internasional dan konteks lokal yang perlu diperhatikan,” katanya.

Kanwil KemenHAM DKI Jakarta menyatakan akan terus mendorong penguatan pemahaman dan penerapan HAM di sektor usaha strategis. Tujuan utamanya adalah mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi hak individu masyarakat. Key Discussion menunjukkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia di seluruh sektor industri.