Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

73262-konferensi-pers-aliansi-gerakan-reforma-agraria

AGRA Minta Definisi Subjek Reforma Agraria Diperjelas dalam Draf RUU

Pondokkebaikan.com – Pengaturan tentang siapa yang berhak menjadi subjek reforma agraria dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria mendapat sorotan dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Thoni, menilai rumusan yang ada masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran luas dalam pelaksanaannya.

Isu tersebut disampaikan Thoni saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026. Perhatiannya tertuju pada ketentuan yang membuka kemungkinan subjek reforma agraria berbentuk paguyuban, perkumpulan, maupun koperasi. Bagi AGRA, penyebutan bentuk organisasi semata belum cukup untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang selama ini berkaitan langsung dengan persoalan agraria.

Reforma agraria memiliki dampak besar karena berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan akses terhadap tanah. Karena itu, perumusan pihak yang dapat menjadi subjek perlu dibuat spesifik agar tujuan kebijakan tidak bergeser akibat definisi yang terlalu longgar. Kejelasan ini juga penting bagi kelompok tani, perempuan tani, serta nelayan yang disebut perlu memperoleh posisi tegas dalam rancangan aturan tersebut.

Rumusan Dinilai Terlalu Umum

Thoni menjelaskan bahwa draf RUU telah memasukkan sejumlah bentuk wadah kolektif sebagai calon subjek reforma agraria. Namun, ia mempersoalkan tidak adanya penegasan mengenai karakter kelompok yang dimaksud. Ia menilai istilah perkumpulan atau koperasi dapat mencakup banyak jenis organisasi, tidak terbatas pada kelompok rakyat yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan.

“Subjek itu bisa berupa paguyuban, perkumpulan dan bahkan koperasi. Ini kan biasa sekali dan tidak tegas menyatakan bahwa itu adalah perkumpulan tani, perhimpunan tani dan nelayan, paguyuban perempuan tani dan nelayan, atau koperasi tani dan nelayan. Itu tidak jelas,” kata Thoni.

Dalam pandangan AGRA, rincian tersebut tidak sekadar persoalan pilihan kata dalam penyusunan undang-undang. Batasan yang jelas dapat menentukan arah pelaksanaan reforma agraria di lapangan. Jika jenis organisasi penerima tidak dirumuskan secara hati-hati, muncul ruang untuk memasukkan pihak-pihak yang tidak secara langsung merepresentasikan petani, nelayan, atau perempuan tani.

Penegasan mengenai subjek juga akan membantu membedakan antara organisasi yang dibentuk untuk kepentingan produktif masyarakat yang membutuhkan akses tanah dengan badan atau perkumpulan lain yang memiliki tujuan berbeda. Dengan demikian, ketentuan hukum dapat lebih mudah dipahami oleh calon penerima, pelaksana kebijakan, dan publik yang mengawasi prosesnya.

Pertanyaan tentang Koperasi Merah Putih

Thoni mengaitkan ketidakjelasan tersebut dengan keberadaan Koperasi Merah Putih. Ia mempertanyakan kemungkinan koperasi itu dapat dikategorikan sebagai subjek reforma agraria apabila draf RUU tidak membatasi secara lebih rinci kriteria koperasi yang dimaksud.

“Di tengah sekarang Koperasi Merah Putih di mana-mana, ngambil tanah, jadi boleh dong Koperasi Merah Putih sebagai subjek Reforma Agraria,” ujarnya.

Pernyataan itu menekankan kekhawatiran bahwa penyebutan koperasi tanpa kualifikasi dapat membuka perdebatan mengenai kelayakan setiap koperasi untuk memperoleh status sebagai subjek reforma agraria. Dalam rancangan regulasi, istilah yang luas dapat menghasilkan tafsir berbeda ketika diterapkan. Karena itu, AGRA meminta agar rancangan undang-undang tidak berhenti pada penyebutan bentuk kelembagaan.

Persoalan utamanya bukan keberadaan koperasi sebagai wadah bersama, melainkan kejelasan hubungan koperasi tersebut dengan kelompok yang menjadi sasaran reforma agraria. Koperasi tani, koperasi perempuan tani, atau koperasi nelayan memiliki basis keanggotaan dan kepentingan yang dapat dikaitkan secara langsung dengan pengelolaan sumber penghidupan. Penjelasan seperti inilah yang dinilai perlu dicantumkan secara eksplisit.

Kelompok Tani, Perempuan Tani, dan Nelayan

AGRA menilai draf RUU perlu menyebut dengan terang kelompok-kelompok yang hendak dilindungi dan diberi akses melalui reforma agraria. Thoni menekankan pentingnya memasukkan kelompok tani, perempuan tani, serta nelayan secara jelas, termasuk apabila mereka berhimpun dalam bentuk perkumpulan, paguyuban, atau koperasi.

“Kalau memang yang mau dinyatakan adalah koperasinya tani, koperasinya perempuan tani atau nelayan dan segala macam harus tegas menyatakan,” kata Thoni.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa bentuk organisasi dan identitas kelompok tidak dapat dipisahkan dalam pengaturan subjek reforma agraria. Sebuah aturan dapat menyebut koperasi sebagai wadah, tetapi tanpa keterangan mengenai basis kelompoknya, arah manfaat kebijakan menjadi kurang terukur. Kejelasan definisi juga dapat menjadi dasar untuk menilai apakah suatu organisasi benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bagi pembaca, perdebatan mengenai frasa dalam draf RUU ini penting karena aturan tentang subjek menentukan siapa yang dapat masuk dalam cakupan program reforma agraria. Ketika definisi dibuat lebih rinci, ruang ketidakpastian dapat dipersempit. Pada saat yang sama, kelompok yang selama ini bergantung pada tanah, kegiatan bertani, atau aktivitas perikanan memiliki pijakan yang lebih jelas dalam memperjuangkan akses mereka.

Kejelasan Aturan sebagai Kunci Pelaksanaan

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria masih menjadi bahan pembahasan, sehingga masukan mengenai definisi subjek menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan. Kritik AGRA menyoroti kebutuhan untuk memastikan rumusan hukum tidak hanya tampak inklusif di atas kertas, tetapi juga tepat sasaran saat diterapkan.

Penegasan mengenai perkumpulan tani, perhimpunan tani dan nelayan, paguyuban perempuan tani dan nelayan, hingga koperasi yang berbasis pada kelompok-kelompok tersebut dinilai dapat memperkecil tafsir yang terlalu bebas. Dengan ketentuan yang lebih terarah, tujuan reforma agraria dapat lebih mudah dikaitkan dengan kelompok yang memang membutuhkan kepastian akses dan pengakuan dalam kebijakan pertanahan.

Sorotan dari AGRA memperlihatkan bahwa pembahasan reforma agraria bukan hanya mengenai penyediaan tanah, tetapi juga tentang siapa yang diakui sebagai pihak yang berhak menerima manfaat. Dalam konteks itu, ketelitian menyusun definisi menjadi unsur penting agar pelaksanaan aturan nantinya tidak memunculkan persoalan baru.

Frequently Asked Questions

What is Draf RUU Reforma Agraria Disorot AGRA?

Draf RUU Reforma Agraria Disorot AGRA is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Draf RUU Reforma Agraria Disorot AGRA matter?

Draf RUU Reforma Agraria Disorot AGRA matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *