Polisi Temukan 49,50 Ton Kacang Tanah Diduga Selundupan di Jakarta Utara
Pondokkebaikan.com – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan puluhan ton kacang tanah asal India yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan impor. Komoditas dengan berat total 49,50 ton itu ditemukan tersimpan di sebuah kawasan pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu, 9 September 2026.
Barang tersebut diduga telah dibawa masuk melalui Riau sebelum diteruskan menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Saat penggerebekan dilakukan, kacang tanah itu sudah berada di dalam gudang dan diduga akan disalurkan untuk kegiatan perdagangan.
“Saat ditemukan, kacang tanah telah disimpan di gudang dan diduga dipersiapkan untuk diedarkan atau diperdagangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon, Rabu, 16 September 2026.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi belum mengumumkan tersangka karena identitas serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pemasukan, penyimpanan, pendanaan, hingga rencana penjualan barang tersebut masih ditelusuri.
Ribuan Karung Disita dari Gudang
Total berat kacang tanah yang diamankan mencapai 49,50 ton. Barang itu dikemas dalam dua ukuran karung, yakni 25 kilogram dan 50 kilogram. Di lokasi, petugas mendapati 485 karung berukuran 50 kilogram serta 1.078 karung berukuran 25 kilogram.
Jumlah tersebut menunjukkan skala komoditas yang cukup besar untuk distribusi perdagangan. Karena itu, penyidik menaruh perhatian pada mata rantai peredaran barang, termasuk pihak yang diduga akan menerima dan menjual kacang tanah tersebut di wilayah Jakarta maupun daerah lain.
Selain karung-karung berisi kacang tanah, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen dari gudang. Dokumen itu mencakup nota transaksi pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, catatan penjualan, serta perjanjian terkait perpanjangan kontrak gudang.
Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa untuk membantu mengurai aktivitas yang berkaitan dengan barang temuan. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan saksi, alur pengiriman, serta administrasi yang seharusnya menyertai impor komoditas pangan.
Dokumen Impor dan Karantina Masih Didalami
Dalam pemeriksaan awal, pihak yang berada di lokasi belum dapat memperlihatkan sejumlah dokumen penting yang dipersyaratkan. Dokumen yang masih dicari penyidik antara lain persetujuan impor atau PI, laporan surveyor, dan sertifikat karantina.
“Untuk pihak yang berada di lokasi, ini belum bisa menunjukkan bahwa dokumen penting yang dipersyaratkan. Di antaranya yang kita belum bisa dari saksi yang kita periksa, yaitu dokumen persetujuan impor atau PI, kemudian laporan surveyor, serta dokumen sertifikat karantina,” ujar Victor.
Kelompok dokumen tersebut penting dalam proses pemasukan barang dari luar negeri. Persetujuan impor berkaitan dengan izin masuk komoditas, sementara dokumen surveyor dan sertifikat karantina menjadi bagian dari kelengkapan yang dapat menunjukkan pemeriksaan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menelusuri apakah proses pemasukan kacang tanah tersebut sejak awal dilakukan secara tidak sah atau terdapat persoalan lain dalam pemenuhan kewajiban impor. Pendalaman dilakukan terhadap asal barang, rute perjalanannya dari Riau ke Jakarta, sumber pembiayaan, serta jaringan calon penerima komoditas itu.
“Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan dan mengimpor kacang tanah yang memenuhi ketentuan yang berlaku, kemudian menyimpan dan menyiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta,” kata Victor.
Pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan yang berjalan. Polisi akan menguji dugaan modus itu melalui barang bukti, dokumen yang telah disita, pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan penguasaan gudang.
Potensi Kerugian Negara
Dugaan penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Apabila barang impor masuk tanpa prosedur yang semestinya, penerimaan yang seharusnya diperoleh dari bea masuk dan pajak impor dapat hilang.
“Perbuatan ini yang dilakukan oleh pelaku, ini berpotensi merugikan negara baik dalam menghilangkan penerimaan yang semestinya diperoleh dari bea masuk dan juga pajak impor,” tandas Victor.
Selain aspek penerimaan negara, kelengkapan administrasi impor dan karantina diperlukan untuk memastikan arus barang dari luar negeri dapat diawasi. Dalam perkara ini, fokus polisi tidak hanya tertuju pada keberadaan 49,50 ton kacang tanah di gudang Penjaringan, tetapi juga pada bagaimana barang tersebut dapat menempuh perjalanan hingga siap diedarkan.
Penetapan tersangka masih berproses. Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, jalur distribusi, sumber dana, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemasukan dan rencana perdagangan kacang tanah asal India tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Disimpan di Gudang Jakut Penyelundupan Kacang?
Disimpan di Gudang Jakut Penyelundupan Kacang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Disimpan di Gudang Jakut Penyelundupan Kacang matter?
Disimpan di Gudang Jakut Penyelundupan Kacang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



