Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

73046-menteri-perhubungan-budi-karya-sumadi

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA, Pengadilan Tetap Lanjutkan Agenda

Pondokkebaikan.com – Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena sakit, tetapi agenda perkara di Pengadilan Tinggi Medan tetap dilaksanakan. Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya dijadwalkan hadir dalam sidang banding perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

Ketidakhadiran Budi Karya telah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa surat konfirmasi menjadi dasar pemberitahuan bahwa Budi Karya tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada jadwal yang telah ditentukan.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Budi Prasetyo, pemanggilan terhadap Budi Karya dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Namun, kondisi kesehatan membuat mantan menteri tersebut tidak dapat hadir untuk mengikuti agenda pemeriksaan dalam proses banding itu.

Sidang Banding Tetap Berjalan

Meski Budi Karya absen sidang banding DJKA, majelis hakim tidak menghentikan maupun menjadwal ulang persidangan. Proses hukum tetap berjalan sesuai agenda yang telah disusun oleh pengadilan, sementara alasan ketidakhadiran saksi telah disampaikan melalui surat resmi.

Sidang ini berkaitan dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata. Ia menghadapi perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah DJKA Kementerian Perhubungan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Budi Karya sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. Kehadirannya dalam persidangan banding dibutuhkan berdasarkan penetapan majelis, tetapi surat konfirmasi mengenai sakitnya telah menjadi bagian dari informasi yang diterima pengadilan.

Kelanjutan persidangan menunjukkan bahwa absennya seorang pihak yang dipanggil tidak selalu otomatis menghentikan seluruh agenda perkara. Majelis hakim dapat tetap melanjutkan proses apabila agenda sidang dinilai masih dapat dijalankan sesuai kebutuhan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian DJKA

Perkara DJKA berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April 2023. Penanganannya kemudian berkembang dengan melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak swasta, serta anggota DPR.

Kasus tersebut menyoroti dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Proyek perkeretaapian berkaitan dengan penyediaan serta perawatan infrastruktur transportasi kereta api, sehingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka adalah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019–2024. Selain pihak perorangan, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Perkembangan jumlah tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi DJKA mencakup berbagai pihak. Penanganan kasus tidak hanya diarahkan kepada individu yang diduga terlibat, tetapi juga terhadap badan usaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.

Peran Saksi dalam Proses Banding

Dalam perkara pidana, keterangan saksi dapat membantu memperjelas rangkaian fakta yang berkaitan dengan proyek, hubungan antarpihak, maupun hal lain yang relevan bagi persidangan. Budi Karya absen sidang banding DJKA tidak mengakhiri proses banding terhadap Eddy Kurniawan Winarto karena pengadilan tetap menjalankan agenda yang tersedia.

Proses banding sendiri merupakan upaya hukum untuk menelaah kembali putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Pengadilan dapat menilai aspek hukum dan fakta yang relevan dalam perkara berdasarkan berkas, keterangan, serta kebutuhan pemeriksaan yang ditetapkan majelis hakim.

Dengan demikian, informasi bahwa Budi Karya absen sidang banding DJKA perlu dipahami dalam konteks kondisi kesehatan dan pemberitahuan resmi yang telah diberikan. Persidangan tetap berlangsung, sedangkan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA terus diproses sesuai mekanisme hukum.

FAQ Sidang Banding Kasus DJKA

Mengapa Budi Karya tidak hadir dalam sidang banding?

Budi Karya tidak hadir karena sakit. KPK menyatakan bahwa surat konfirmasi ketidakhadiran telah dikirimkan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.

Apakah sidang banding ditunda karena Budi Karya sakit?

Tidak. Sidang banding tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan meskipun Budi Karya tidak dapat hadir.

Siapa terdakwa dalam perkara yang sedang dibanding?

Perkara banding tersebut berkaitan dengan Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *