Peran Fahd A Rafiq dalam Dugaan Gratifikasi Pertanahan
Pondokkebaikan.com – Peran Fahd A Rafiq menjadi salah satu hal yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Dalam konstruksi awal perkara, Fahd yang disebut berinisial FEZ diduga merupakan pihak swasta yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menduga ia menerima atau menampung uang yang sebelumnya dihimpun mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Penyidikan mencakup dugaan pemberian uang dalam pengurusan layanan pertanahan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga kementerian. Penyidik masih menelusuri asal dana, tujuan penggunaan, serta pihak yang diduga menyerahkan dan menerima uang tersebut.
Dugaan Aliran Dana Melalui Arif Sugiyanto
Arif Sugiyanto atau ARF diduga berperan mengumpulkan dana dari sejumlah pihak. KPK menduga uang itu berasal dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai orang-orang kepercayaan Nusron dalam perkara ini.
Setelah dana dihimpun, uang tersebut diduga diteruskan kepada Fahd. Peran Fahd A Rafiq dalam perkara ini, menurut dugaan penyidik, tidak hanya sebagai pihak swasta yang dipercaya, tetapi juga sebagai penampung dana yang dikumpulkan Arif.
“Uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Penelusuran aliran dana diperlukan untuk menguji kaitan antara penerimaan uang, layanan pertanahan yang diurus, dan pihak yang diduga memperoleh manfaat. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan KPK.
Pengurusan HGB dan Temuan Uang Tunai
Salah satu aspek yang didalami berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Perusahaan itu diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif. Rangkaian penerimaan ini kemudian menjadi bagian dari penelusuran KPK terkait pengurusan layanan pertanahan.
KPK juga menemukan penerimaan lain senilai Rp8 miliar yang diduga melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, bersama Arif. Uang itu ditemukan dalam sembilan koper merah yang memuat nama Lampri.
Penyidik turut menelusuri setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening ARF. KPK menyebut terdapat penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan urusan layanan pertanahan dan disimpan dalam koper serta kardus.
Delapan Tersangka Ditahan KPK
Selain Fahd, tersangka dalam perkara ini adalah Lampri selaku Dirjen PPTR, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Delapan tersangka menjalani penahanan pertama selama 20 hari, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga terkait ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
FAQ
Apa peran Fahd A Rafiq dalam perkara ini? KPK menduga Fahd merupakan pihak swasta yang dipercaya Nusron Wahid dan menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.
Berapa jumlah uang yang didalami KPK? Penyidik menelusuri, antara lain, dugaan uang Rp2,1 miliar dalam pengurusan HGB, Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah, serta setoran tunai Rp10 miliar pada mutasi rekening Arif Sugiyanto.
Apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap? Belum. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian perkara akan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.



