Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara DPR Dorong

Pondokkebaikan.com – Isu keselamatan pelayaran penyeberangan kembali menjadi sorotan tajam setelah serangkaian kebakaran kapal RoRo di perairan dalam negeri. Dalam rapat kerja Komisi V DPR RI yang digelar Rabu, 19 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, parlemen secara eksplisit menyatakan bahwa pelabuhan diminta seaman bandara DPR dorong pemisahan total antara angkutan barang dan penumpang. Argumen utamanya sederhana: jika bandara mampu menyaring setiap barang sebelum naik ke pesawat, mengapa pelabuhan yang mengangkut ribuan orang setiap hari masih membiarkan truk bermuatan bahan berbahaya berbagi dek dengan kabin penumpang?

Argumen Legislasi: Standar Keselamatan Tidak Boleh Bertingkat

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dari PDI-Perjuangan membuka paparannya dengan analogi pemeriksaan kargo bandara. Ia mempertanyakan mengapa prosedur berlapis yang berlaku di terminal udara tidak diterapkan di dermaga penyeberangan. Satu korban jiwa, tegasnya, sudah melampaui batas toleransi kebijakan transportasi laut.

“Kan kalau kita masuk ke bandara itu, kan ada jenis barang yang boleh masuk ke pesawat, ada yang tidak. Menurut saya, dari dua kejadian ini, sudah waktunya untuk memilah muatan yang ada di truk. Ini muatan berbahaya nggak kalau dikelompokkan dengan muatan-muatan lain?”

Lasarus kemudian mempertegas posisinya: kapal RoRo seharusnya difungsikan semata-mata untuk mengangkut kendaraan dan kargo, sedangkan kapal penumpang khusus melayani orang. Pencampuran kedua fungsi itu, menurutnya, bukan lagi persoalan efisiensi operasional melainkan persoalan nyawa manusia.

“Apakah belum waktunya kita untuk memilah? Kapal RoRo barang saja, kapal penumpang penumpang. Jangan RoRo barang dicampur sama penumpang. Ini soal nyawa. Harus kita evaluasi, Pak Menteri. Bisa nggak sih kita pisah barang dengan penumpang? Harusnya bisa.”

Implementasi Teknis dan Respons Kementerian Perhubungan

Selain pemisahan armada, Lasarus mengusulkan penguatan teknologi pengawasan di lapangan. Perangkat pemindai X-ray serta alat deteksi berat muatan disebut sebagai instrumen yang memungkinkan petugas Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) memverifikasi isi truk sebelum kendaraan diizinkan naik ke dek kapal. Dengan manifest yang lebih ketat, risiko kebakaran akibat bahan kimia, bahan bakar, atau muatan tidak sesuai dapat ditekan secara signifikan.

“Nanti kalau dibuat seperti itu ada kemudahan, Pak. Saya yakin dengan demikian manifest pasti lebih mudah diawasi.”

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang hadir bersama Kepala BMKG, Kepala Basarnas, perwakilan KNKT, dan BNPB, mengakui bahwa pemisahan jenis angkutan memang sudah menjadi perhatian kementerian. Ia merujuk pada langkah konkret di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, yang diterapkan pasca-kecelakaan tenggelamnya kapal Tunu Jaya. Sejak peristiwa itu, otoritas setempat memisahkan operasional: kapal penumpang hanya mengangkut orang, sementara kapal RoRo khusus mengangkut kendaraan bermuatan barang.

“Itu juga menjadi perhatian kami. Seperti yang sudah kami lakukan di Ketapang, pada saat-saat setelah kejadian tenggelamnya Tunu Jaya, kami sudah melakukan pemisahan angkutan penumpang dan angkutan barang. Kalau RoRo, hanya boleh mengangkut angkutan barang.”

Akan tetapi, Dudy mengakui bahwa penerapan pemisahan secara nasional masih terbentur keterbatasan armada. Di banyak wilayah kepulauan, tidak tersedia stok kapal penumpang dan kapal RoRo dalam jumlah memadai. Pada sejumlah rute, satu-satunya kapal yang beroperasi adalah RoRo, sehingga penumpang dan barang terpaksa berbagi dek yang sama hingga penambahan armada terealisasi.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah pemisahan kapal barang dan penumpang sudah berlaku di seluruh Indonesia? Belum. Uji coba pemisahan telah dilakukan di lintasan Ketapang–Gilimanuk pasca-kecelakaan Tunu Jaya, namun penerapan nasional masih menunggu ketersediaan armada yang memadai di setiap rute kepulauan.

Peran apa yang diharapkan dari KSOP dalam skenario pemisahan? KSOP dituntut memperkuat prosedur pemeriksaan muatan, termasuk pemanfaatan perangkat X-ray dan deteksi berat, agar setiap truk yang naik ke kapal telah diverifikasi sebelum berlayar.

Kapan rapat kerja Komisi V DPR RI yang membahas isu ini berlangsung? Rapat tersebut digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri Menteri Perhubungan beserta perwakilan BMKG, Basarnas, KNKT, dan BNPB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *