Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Regulasi Ojol Melangkah ke Gerbang Terakhir: Tarif Barang dan Makanan Resmi Masuk Payung Hukum

Pondokkebaikan.com – Industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia resmi memasuki fase penentuan. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, menjadi saksi rapat koordinasi tingkat tinggi yang menandai tahap finalisasi Peraturan Presiden tentang Transportasi Online. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung pertemuan tersebut bersama perwakilan sejumlah kementerian, mengakhiri proses panjang yang telah dinantikan jutaan pengemudi dan pengguna layanan ojek online.

Yang membedakan regulasi kali ini dari wacana sebelumnya adalah keluasan cakupannya. Perpres tidak lagi berhenti pada pengaturan angkutan penumpang semata. Layanan pengantaran barang kiriman dan pengiriman makanan kini turut dimasukkan ke dalam kerangka hukum yang sama, sehingga seluruh ekosistem transportasi digital mendapat payung regulasi yang utuh.

Pembagian Kewenangan Tarif yang Disepakati

Salah satu poin paling krusial yang telah difinalisasi dalam rapat tersebut adalah pembagian otoritas penetapan tarif antar kementerian. Masing-masing sektor mendapat penanggung jawab tersendiri, sebuah mekanisme yang dirancang agar regulasi tidak tumpang tindih dan tetap responsif terhadap dinamika pasar.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM.”

Dengan skema tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memegang kendali atas besaran tarif pengiriman barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan tetap menjadi otoritas untuk tarif angkutan penumpang. Adapun Kementerian Koperasi dan UMKM diposisikan sebagai payung kelembagaan bagi seluruh pelaku transportasi online, mencakup pengemudi maupun platform aplikator.

Komposisi Kementerian dalam Koordinasi

Rapat finalisasi itu melibatkan spektrum kementerian yang cukup luas, mencerminkan kompleksitas sektor yang diatur. Hadir dalam koordinasi tersebut Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Bantara, Menteri Sekretaris Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian ini menegaskan bahwa regulasi ojol bukan sekadar urusan transportasi, melainkan menyentuh aspek ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, tata kelola digital, dan ketertiban umum secara simultan.

“Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali. Dan pada hari ini dengan kementerian-kementerian terkait, di sini ada Kementerian Kominfo, ada Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Bantara, serta Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.”

Dasco menegaskan bahwa rangkaian pertemuan semacam ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Selama berbulan-bulan, aspirasi dan keluhan para pengemudi ojol serta operator aplikasi telah disalurkan melalui mekanisme dengar pendapat dan audiensi publik sebelum akhirnya dikristalkan ke dalam draf regulasi.

Langkah Berikutnya: Harmonisasi dan Pelibatan Langsung Pelaku

Finalisasi di tingkat DPR dan kementerian bukanlah titik akhir. Setelah dokumen draf disepakati secara internal, pemerintah akan menjalankan proses harmonisasi yang mewajibkan keterlibatan langsung organisasi-organisasi pengemudi ojol maupun pihak aplikator. Tujuannya memastikan bahwa ketentuan teknis, terutama terkait besaran tarif dan mekanisme bagi hasil, benar-benar mencerminkan realitas di lapangan sebelum Perpres ditandatangani secara resmi.

“Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya. Mungkin itu dari kami dari DPR RI.”

Proses harmonisasi ini menjadi pengaman terakhir agar tidak ada pasal yang secara tidak sengaja merugikan salah satu pihak, baik pengemudi yang bergantung pada pendapatan harian maupun platform yang menanggung biaya operasional teknologi.

Pesan Kesabaran soal Besaran Tarif

Menjawab pertanyaan publik mengenai angka pasti tarif yang akan berlaku, Dasco meminta seluruh pemangku kepentingan untuk menahan diri. Seluruh simulasi tarif telah dijalankan secara internal, namun penyelarasan akhir masih memerlukan satu hingga dua kali pertemuan lanjutan dengan kementerian serta organisasi pengemudi dan aplikator.

“Baik jadi nanti pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tarif makanan orang dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang, nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh karena itu kami minta kepada semua pihak untuk bersabar, mari kita tunggu nanti Perpres-nya dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik.”

Implikasi bagi Jutaan Pengemudi dan Pengguna

Bagi sekitar jutaan pengemudi ojol yang tersebar di seluruh Indonesia, kehadiran Perpres ini membawa konsekuensi langsung pada kepastian hukum pekerjaan mereka. Selama ini, banyak pengemudi beroperasi dalam ruang abu-abu: tidak ada perlindungan sosial yang jelas, tidak ada standar tarif minimum yang mengikat, dan tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur. Dengan masuknya sektor ke dalam kerangka regulasi presiden, posisi tawar pengemudi diharapkan menguat, terutama dalam negosiasi bagi hasil dengan aplikator.

Sementara itu, bagi konsumen, pengaturan tarif barang dan makanan oleh Kominfo berarti bahwa harga pengiriman makanan daring dan paket kecil akan memiliki acuan resmi. Hal ini berpotensi mengurangi praktik penyesuaian harga sepihak oleh platform yang selama ini kerap memicu keluhan pengguna. Di sisi lain, pelaku UMKM yang mengandalkan layanan kurir instan untuk distribusi produk juga mendapat kepastian bahwa tarif mereka tidak akan fluktuasi tanpa dasar hukum.

Proses harmonisasi yang masih tersisa diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Hingga Perpres resmi ditandatangani dan diundangkan, seluruh ketentuan tarif dan operasional tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini. Namun, arah kebijakan sudah jelas: Indonesia sedang membangun arsitektur hukum pertama yang secara komprehensif mengatur seluruh spektrum transportasi berbasis aplikasi, dari kursi penumpang hingga piring makanan yang tiba di depan pintu rumah.

Frequently Asked Questions

What is Bukan Cuma Angkut Orang Perpres Ojol?

Bukan Cuma Angkut Orang Perpres Ojol is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bukan Cuma Angkut Orang Perpres Ojol matter?

Bukan Cuma Angkut Orang Perpres Ojol matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *