Sekolah di Atas Tanah Warga: Ketika Proyek Pendidikan Jadi Alibi Perampasan di Rempang
Pondokkebaikan.com – Pemadaman listrik yang melumpuhkan akses komunikasi warga, bentrokan fisik dengan aparat keamanan, serta ancaman terbuka terhadap keselamatan penduduk—semua itu terjadi dalam rentang waktu 13 hingga 14 Agustus 2026 di kawasan pesisir Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Pemicu utama eskalasi bukan sekadar rencana pembangunan infrastruktur pendidikan, melainkan keputusan pemerintah untuk menancapkan fasilitas bernama Sekolah Merah Putih tepat di atas lahan milik masyarakat yang hingga kini belum melewati mekanisme pembebasan tanah secara sah dan berkeadilan.
Kawasan Pantai Melayu, lokasi yang ditunjuk sebagai tapak proyek tersebut, merupakan wilayah hunian dan mata pencaharian turun-temurun bagi komunitas lokal serta kelompok masyarakat adat. Bagi warga yang menggantungkan hidup dari laut dan kebun pesisir, kehadiran bangunan sekolah di atas tanah mereka bukan soal menolak pendidikan—melainkan soal siapa yang berhak menentukan nasib sebidang lahan tanpa persetujuan pemiliknya.
Akar Konflik: Lahan yang Belum Dibebaskan
Penting untuk menegaskan satu hal yang kerap terlewat dalam narasi publik: masyarakat Rempang tidak pernah menyatakan penolakan terhadap keberadaan institusi pendidikan di wilayah mereka. Yang dipertanyakan adalah prosedur. Lokasi yang dipilih pemerintah berdiri di atas aset warga yang belum diganti rugi, belum melalui musyawarah, dan belum memperoleh persetujuan pemilik lahan. Dalam kerangka hukum agraria Indonesia, pembangunan fasilitas publik di atas tanah milik pribadi tanpa proses pembebasan yang transparan merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Ketika prosedur ini dilewati, setiap upaya warga untuk mempertahankan tanah warisan leluhur mereka dengan mudah dikategorikan sebagai tindakan pembangkang. Warga yang sekadar bertanya “mengapa tanah saya?” tiba-tiba berhadapan dengan label penghalang program strategis negara—sebuah framing yang membuka jalan bagi represi aparat di lapangan.
Sinyal Kritis dari LBH Pekanbaru
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, menyuarakan kekhawatiran mendalam atas dinamika yang terjadi. Dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Walhi pada Minggu (16/8/2026), ia membedah apa yang menurutnya merupakan manuver kamuflase oleh aparatur negara.
“Sekarang negara itu berlindung dengan bahasa-bahasa dengan apa namanya ada program-program dari pemerintah sebagai memperindah untuk kriminalisasi di masyarakat.”
Alatas menegaskan bahwa penggunaan label pembangunan sarana pendidikan menjadi instrumen bagi negara untuk menutupi praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan warga lokal yang mempertahankan ruang hidupnya. Dalam analisis hukumnya, taktik semacam ini berfungsi merampas hak-hak dasar masyarakat secara halus namun memaksa—mengubah posisi warga dari pemilik sah tanah menjadi tersangka penghalang pembangunan.
“Ada Sekolah Merah Putih itu kan sebetulnya hal yang untuk cuma sebagai pelindung untuk merampas hak masyarakat. akhirnya apa yang terjadi baru-baru ini? Ya juga terjadi kekerasan di masyarakat, ancaman.”
Dampak turunan dari kondisi tersebut tidak berhenti pada ranah fisik. Warga Rempang mengalami isolasi digital akibat pemadaman listrik berkepanjangan, yang memutus akses mereka terhadap informasi, layanan kesehatan darurat, dan jalur pengaduan hukum. Ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal terampas secara berlapis: secara fisik melalui ancaman aparat, secara ekonomi melalui hilangnya akses lahan, dan secara sosial melalui stigmatisasi sebagai kelompok anti-pembangunan.
Paradoks HAM di Bulan Kemerdekaan
Sorotan tajam kemudian tertuju pada konsistensi penerapan nilai Hak Asasi Manusia di Indonesia. Di forum-forum internasional dan dalam dokumen kebijakan nasional, pemerintah kerap menggemakan komitmen perlindungan HAM bagi seluruh warga negara. Namun realitas yang dialami langsung oleh penduduk Rempang memperlihatkan jurang antara retorika dan praktik.
“Jadi balik lagi kita berbicara negara penganut HAM tapi negara sendiri yang menjadi pelaku pelanggaran HAM-nya. Jadi masyarakat mau mengadu ke mana, cerita ke mana, mau curhat ke mana? Sedangkan yang menjadi pelaku itu negara sendiri.”
Kebuntuan keadilan yang dialami warga akar rumput di sini bersifat struktural: ketika aktor yang diduga melakukan pelanggaran adalah negara itu sendiri, mekanisme pengaduan formal kehilangan daya guna. Masyarakat kehilangan ruang aman untuk bersuara tanpa berisiko menghadapi konsekuensi hukum atau fisik.
Konteks Lebih Luas: Rempang dan Ambisi Pengembangan
Pulau Rempang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena rencana pengembangan kawasan ekonomi terpadu yang mencakup relokasi ribuan keluarga, pembangunan infrastruktur skala besar, dan perubahan tata guna lahan secara drastis. Proyek Sekolah Merah Putih di Pantai Melayu bukan berdiri sendiri—ia merupakan satu bagian dari rangkaian kebijakan yang mengubah wajah pulau tersebut secara fundamental. Bagi komunitas pesisir yang telah bermukim selama berabad-abad, setiap proyek baru tanpa konsultasi memadai menambah lapisan tekanan pada sumber daya hidup mereka.
Momentum bulan peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif tentang makna kebebasan dan kedaulatan rakyat. Namun bagi warga Rempang yang menghadapi pemadaman listrik, ancaman kekerasan, dan kriminalisasi atas upaya mempertahankan tanah leluhur, kata “kemerdekaan” terasa semakin jauh dari pengalaman sehari-hari mereka. Pertanyaan yang ditinggalkan oleh situasi ini bukan lagi soal apakah pendidikan penting—melainkan soal siapa yang berhak menentukan di mana, bagaimana, dan atas tanah siapa pembangunan itu dijalankan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan Sekolah Merah?
LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan Sekolah Merah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan Sekolah Merah matter?
LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan Sekolah Merah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



