Warga Rempang Tak Tolak Sekolah, Tapi Tolak Lahan Sengketa
Pondokkebaikan.com – Pernyataan yang mengemuka dari Pulau Rempang pada Minggu (16/8/2026) sering disalahartikan: seolah-olah masyarakat setempat menolak fasilitas pendidikan. Kenyataannya, warga Rempang tak tolak sekolah—yang mereka tolak adalah pembangunan di atas lahan yang status hukumnya belum final. Titik perbedaan itu menjadi inti seluruh konflik yang kini menyita perhatian publik di perairan Batam.
Rina Mardiana, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Walhi. Menurutnya, memaksakan konstruksi tanpa kepastian kepemilikan tanah akan mengubah bangunan pendidikan menjadi simbol penindasan, bukan ruang belajar bagi anak-anak kampung.
“Mereka menginginkan sekolah di kampungnya. Yang ditolak adalah sekolah yang berdiri di atas tanah belum sah berpindah tangan.”
Benturan Berulang: Dari Gas Air Mata ke Proyek Sekolah
Ketegangan di Rempang bukan kejadian tunggal. Pada 13–14 Agustus 2026, aparat kembali hadir di kawasan Pantai Melayu untuk melanjutkan pengerjaan proyek sekolah. Belasan siswa dilaporkan pingsan; para guru terpaksa membopong murid-murid mereka keluar lewat pintu belakang menuju area hutan agar terhindar dari kerumunan aparat.
Pola serupa pernah terjadi pada 7 September 2023, ketika warga ditembaki gas air mata menolak proyek Eco-City yang digulirkan pemerintah pusat. Dalam rentang kurang dari empat tahun, pulau kecil itu dua kali menjadi arena benturan antara kepentingan pembangunan dan hak warga atas tanah serta ruang hidup.
“Tiga tahun kemudian, di pulau yang sama, atas nama sekolah, kampung itu kembali didatangi.”
Temuan Negara yang Belum Dijalankan
Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan setidaknya empat bentuk maladministrasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat di lapangan. Kedua temuan itu sudah tertulis dan dipublikasikan secara terbuka.
Rina menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan ketiadaan rekomendasi, melainkan ketiadaan kepatuhan pemerintah terhadap putusan-putusan lembaga pengawas tersebut.
“Yang tidak ada bukan temuan, bukan rekomendasi—yang tidak ada adalah kepatuhan.”
Sengketa Verponding di Tanah Abang
Dalam konteks hukum tanah di kawasan Tanah Abang, para ahli waris menggunakan mekanisme Verponding—sistem pendaftaran hak atas tanah warisan peninggalan era kolonial Belanda—untuk menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke pengadilan. Status kepemilikan lahan tempat proyek sekolah hendak dibangun masih dalam proses litigasi.
Bagi warga, melanjutkan konstruksi di atas tanah yang sedang bersengketa sama dengan mengunci hasil sengketa sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Setiap aktivitas fisik di lokasi tersebut berpotensi melanggar hak properti pihak yang mempertahankan klaimnya melalui jalur peradilan.
Enam Tuntutan KIKA
Berdasarkan rangkaian peristiwa dan temuan lembaga negara, KIKA merumuskan enam rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun daerah: penghentian total pengerjaan fisik di Pantai Melayu hingga lahan berstatus clean and clear; investigasi independen atas pemadaman sinyal telekomunikasi dan listrik pada 13 Agustus 2026; penarikan aparat dari ruang hidup warga; pemulihan menyeluruh bagi korban tanpa kriminalisasi; pelaksanaan utuh rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM; serta pembangunan sekolah yang layak dengan lokasi yang sah secara hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah warga Rempang menolak semua bentuk pembangunan? Bukan. Warga Rempang tak tolak sekolah sebagai fasilitas pendidikan. Yang ditolak adalah pelaksanaan proyek di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum dan belum berpindah kepemilikan secara sah.
Apa itu Verponding dan mengapa relevan bagi kasus ini? Verponding adalah sistem pendaftaran hak atas tanah warisan yang diwarisi dari era kolonial Belanda. Di Rempang, ahli waris menggunakan mekanisme ini untuk menggugat Kementerian PUPR karena lahan tempat proyek sekolah berdiri belum final secara hukum.
Apa langkah konkret yang diminta KIKA? KIKA menuntut penghentian total konstruksi di Pantai Melayu, investigasi independen atas pemadaman listrik dan sinyal telekomunikasi, penarikan aparat dari kampung, pemulihan korban tanpa kriminalisasi, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM secara utuh, serta pembangunan sekolah dengan lokasi yang bersih secara hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Warga Rempang Tak Tolak Sekolah Tapi?
Warga Rempang Tak Tolak Sekolah Tapi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Warga Rempang Tak Tolak Sekolah Tapi matter?
Warga Rempang Tak Tolak Sekolah Tapi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



