dah Sesuai Prosedur Internasional yang Berlaku Pondokkebaikan.com – Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim telah dilakukan secara sah dan
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur Internasional yang Berlaku
Pondokkebaikan.com – Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan seluruh prosedur yang berlaku. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia secara tegas menolak berbagai tuduhan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. Penolakan ini disampaikan setelah muncul berbagai spekulasi mengenai keabsahan proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat berwenang di Indonesia.
Abdul Karim ditangkap dan ditahan di Indonesia karena memiliki status sebagai buronan yang tercatat dalam sistem Interpol Nicosia, Siprus. Selain itu, ia juga terlibat langsung dalam sebuah insiden terorisme yang terjadi di kota Nicosia pada bulan Mei tahun 2026. Pemerintah Indonesia kemudian mengambil keputusan resmi untuk mendeportasi Abdul Karim pada tanggal 17 Juli 2026, dengan pertimbangan bahwa kehadirannya di Indonesia berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan dalam negeri.
Proses Penangkapan Berdasarkan Red Notice Interpol
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, yang menjabat sebagai Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses penangkapan tersebut. Menurut Untung, penangkapan Abdul Karim di Indonesia dilakukan secara sah karena yang bersangkutan telah masuk ke dalam daftar buronan resmi Interpol Nicosia, Siprus.
“Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar,” kata Untung saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Red notice atau pemberitahuan merah terhadap Abdul Karim telah diterbitkan sejak hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026. Surat ini menjadi dasar hukum utama bagi berbagai negara anggota Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap individu yang bersangkutan. Dengan adanya dokumen resmi ini, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut sesuai dengan ketentuan internasional.
Keterlibatan dalam Insiden Teror Nicosia
Untung juga menguraikan bahwa Kementerian Hukum Siprus telah menerbitkan dokumen resmi yang berkaitan dengan keterlibatan Abdul Karim dalam insiden teror yang terjadi di Nicosia pada Mei 2026. Dokumen ini memperkuat posisi Abdul Karim sebagai tersangka yang harus ditindaklanjuti oleh negara-negara anggota Interpol.
Karena adanya red notice tersebut, pelacakan terhadap Abdul Karim terus dilakukan oleh jaringan Interpol di berbagai negara. Melalui proses pelacakan intensif, diketahui bahwa Abdul Karim masuk ke wilayah Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Menariknya, jaringan Malaysia juga telah melakukan penangkapan terhadap Abdul Karim terlebih dahulu sebelum ia melanjutkan perjalanan ke Indonesia.
“Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia. Yang mana jaringan Malaysia nya juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu,” ujarnya.
Verifikasi Ketat untuk Red Notice
Untung menjelaskan bahwa status red notice Interpol tidak akan diterbitkan apabila seseorang diburu karena alasan politik, agama, hak asasi manusia (HAM), militer, maupun rasial. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa penangkapan terhadap Abdul Karim telah dilakukan sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku.
“Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red noticenya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku (teroris),” tegasnya.
Dasar Hukum Deportasi
Untung menambahkan bahwa keputusan pemerintah Indonesia untuk mendeportasi Abdul Karim pada tanggal 17 Juli 2026 telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan ini didasarkan pada status hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Siprus, termasuk adanya arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus.
“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri (DN). Dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” jelas dia.
Sebagai negara anggota Interpol, Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan berbagai keputusan yang telah diambil oleh organisasi internasional tersebut. Dalam kasus Abdul Karim, seluruh proses mulai dari penangkapan hingga deportasi telah dilakukan dengan mengacu pada prosedur internasional yang telah disepakati bersama. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan nasional sekaligus memenuhi kewajiban internasionalnya.
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul
- Pramono Siapkan Obligasi Daerah Pertama di Indonesia, Danai LRT hingga Sekolah
- Rano Karno Perintahkan Semua Rusun di Jakarta Dipasangi ATM
- Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat
- Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal
Frequently Asked Questions
Apa itu Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul?
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul penting?
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.




