Facing Challenges: Polda NTB dalami aliran uang kasus 17 kg sabu terkait mantan kapolres
Polda NTB Terus Menggali Aliran Dana dalam Kasus Peredaran Narkotika
Facing Challenges – Kota Mataram menjadi pusat perhatian setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memulai penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dalam kasus peredaran narkotika seberat 17 kilogram (kg) sabu. Penyelidikan ini diduga terkait mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang kini menjadi salah satu fokus utama dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa berbagai kemungkinan, meski belum ada bukti kuat yang secara langsung menunjukkan keterlibatan Didik Putra Kuncoro dalam kasus tersebut.
Penyelidikan Perlu Waktu untuk Dibuktikan
Kombes Roman mengatakan, informasi mengenai aliran dana yang terkait dengan 17 kg sabu baru muncul setelah penangkapan terhadap Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, dan Koko Erwin, yang juga disebut dalam kasus peredaran setengah kilogram sabu. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara mendalam karena kasus ini masih dalam tahap awal dan perlu dikumpulkan bukti yang memadai. “Kita masih mencari fakta, karena sampai saat ini belum ada bukti yang pasti menunjukkan hubungan tersebut,” ujarnya.
“Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka,” katanya, menambahkan bahwa informasi tentang aliran dana tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti kuat. Dalam proses penyelidikan, tim kepolisian membutuhkan data tambahan untuk memperkuat klaim bahwa kasus ini bukan hanya terkait kepemilikan narkotika, tetapi juga melibatkan praktik korupsi atau pencucian uang.
Penyelidikan ini juga berjalan beriringan dengan kasus lain yang melibatkan Koko Erwin. Sebelumnya, penyidik kepolisian hanya menyebutkan bahwa kasus tersebut berdasarkan pasal kepemilikan narkotika, yakni Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTB, Budi Muklish, menegaskan bahwa dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan petunjuk bahwa aliran dana bisa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyelidikan Dimulai dari Pernyataan Jaksa
Kasus aliran dana 17 kg sabu ini pertama kali muncul dari pernyataan Budi Muklish pada 28 April 2026. Jaksa tersebut menjelaskan bahwa dalam berkas perkara narkotika yang ditangani Polda NTB, ada indikasi bahwa uang hasil peredaran narkoba secara terstruktur dialirkan ke kantong para tersangka. “Berkas ini sudah selesai diteliti, dan sekarang kami minta penyidik melanjutkan penyelidikan terkait TPPU,” katanya.
“Masalahnya, kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti (setengah kilogram) itu,” ucap Kombes Roman, menekankan bahwa kasus ini masih memerlukan waktu untuk menyelidiki aspek keuangan yang lebih dalam. Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini penyidik hanya menemukan bukti kepemilikan narkotika, tetapi belum memastikan adanya praktik korupsi atau jaringan transaksi yang tersembunyi.
Dalam penyelidikan awal, Kombes Roman mengatakan bahwa penangkapan Didik Putra Kuncoro terkait kasus Erwin Iskandar alias Koko Erwin sudah menjadi dasar untuk melihat keterlibatan lebih jauh. “Koko Erwin memang menjadi salah satu tersangka dalam kasus peredaran sabu, tetapi kita belum tahu apakah Didik Putra Kuncoro terlibat dalam aliran dana tersebut atau hanya terkait dengan kasus lain,” jelasnya. Menurutnya, aliran dana ini bisa mencakup kegiatan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, terutama karena tersangka seperti Malaungi dan Didik Putra Kuncoro memiliki posisi strategis di kepolisian.
Keterlibatan Pejabat Kepolisian dan Aliran Dana yang Terstruktur
Kasus TPPU ini dipercaya sudah terbuka dalam berbagai tahap penyelidikan. Jaksa peneliti menegaskan bahwa ada setoran uang hasil penjualan sabu yang mencapai Rp150 juta per kilogram. “Ini bukan hanya Rp2,8 miliar yang kami temukan, tapi ada aliran tambahan dari setiap kilogram sabu yang diperdagangkan,” ujarnya. Aliran dana ini diduga masuk ke kantong para tersangka, termasuk mantan pejabat kepolisian, sehingga bisa memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak hanya bersifat peredaran narkoba biasa.
“Jadi, bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu, ada setoran Rp150 juta ke atas,” tambah jaksa peneliti. Ia menambahkan bahwa indikasi ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran sabu ini memiliki sistem yang terorganisir, dengan aliran dana yang diatur secara rapi. Hal ini memperkuat kemungkinan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Roman juga menjelaskan bahwa dalam penyelidikan awal, barang bukti yang ditemukan hanya berkisar pada kepemilikan narkotika, tetapi dengan adanya petunjuk tambahan dari jaksa, penyidik diharapkan bisa mengembangkan kasus ini ke arah TPPU. “Kita perlu memastikan bahwa aliran uang ini tidak hanya terkait dengan penjualan, tetapi juga kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam mengelola keuntungan tersebut,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap keterlibatan pejabat kepolisian dalam praktik korupsi narkoba. Dalam waktu dekat, Polda NTB akan melanjutkan investigasi untuk memvalidasi informasi ini. Selain itu, tim penyidik juga berencana menggali lebih jauh mengenai hubungan antara Koko Erwin, Malaungi, dan Didik Putra Kuncoro. “Kita masih mencari titik temu, karena setiap orang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” kata Kombes Roman.
Langkah Kepolisian dan Jaksa untuk Memperkuat Kasus
Polda NTB bersama dengan Bareskrim Polri telah bekerja sama untuk menggali lebih banyak fakta dalam kasus ini. Menurut Kombes Roman, proses penyelidikan tidak bisa dihentikan karena ada indikasi bahwa aliran dana ini tidak hanya berdampak pada para tersangka, tetapi juga mencerminkan sistem dalam kepolisian. “Kita perlu memastikan apakah aliran uang ini menciptakan korupsi di dalam institusi kepolisian atau hanya peredaran narkoba biasa,” ujarnya.
Dalam rangkaian penyelidikan, jaksa peneliti juga memperhatikan aspek pidana. Mereka menyarankan bahwa penyidik perlu mengubah fokus kasus dari kepemilikan narkotika ke tindak pidana pencucian uang, dengan menambahkan pasal-pasal yang relevan. “TPPU sudah terbuka dalam penyelidikan ini, dan kita perlu memastikan bahwa aliran uang bisa menjadi bukti kuat dalam proses pengadilan,” katanya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kepolisian dan jaksa bekerja sama untuk meng