Meeting Results: Soal bobot TKA dalam SPMB, Kemendikdasmen: Tergantung juknis Pemda

Soal Bobot TKA dalam SPMB, Kemendikdasmen: Tergantung juknis Pemda

Meeting Results – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penentuan bobot Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berada di bawah otoritas masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Hal ini diungkapkan oleh Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal serta Informal Kemendikdasmen, dalam acara Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat pada Kamis lalu. Menurut Gogot, pemanfaatan hasil TKA dalam seleksi jalur prestasi SPMB diserahkan sepenuhnya kepada Pemda melalui dua peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian, yaitu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

Pemda Memegang Otoritas Utama dalam Penentuan Bobot TKA

Menurut Gogot, TKA merupakan instrumen yang terstandar dan objektif, dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada tingkat pendidikan dasar hingga menengah. “Pemerintah daerah bisa menyesuaikan hasil tes ini sesuai dengan kebutuhan lokal mereka dalam proses seleksi,” kata Gogot. Ia menekankan bahwa penyesuaian bobot TKA tidak diputuskan oleh Kemendikdasmen, melainkan menjadi kebijakan setiap daerah. Pemda memiliki kebebasan dalam menentukan proporsi TKA dalam SPMB, sehingga ada variasi dari satu kabupaten ke daerah lain.

“Ya bahasa kami itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi,” ujar Gogot dalam kegiatan tersebut.

Gogot menjelaskan bahwa SPMB jalur prestasi dirancang agar siswa yang berpresting dapat diterima di sekolah lebih mudah. Namun, untuk memastikan proses seleksi tetap adil dan transparan, hasil TKA tetap menjadi dasar penting. “Nah, kalau saya lihat di juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA, sekarang perbedaannya di bobotnya berapa,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa meskipun bobot TKA bisa berbeda, seluruh Pemda diharapkan tetap memprioritaskan hasil tes tersebut sebagai alat pengukuran kemampuan akademik yang kredibel.

Lihat Juga :   New Policy: Universitas YARSI kembangkan inovasi AI untuk bantu dokter di ICU

TKA sebagai Alat Seleksi Akademik yang Terstandar

TKA, kata Gogot, merupakan salah satu tes yang diselenggarakan secara nasional oleh pemerintah pusat. Tes ini dirancang untuk mengukur kemampuan siswa dalam berbagai bidang akademik, seperti matematika, bahasa, dan sains. Selain itu, TKA dirasa efektif dalam meminimalkan bias manusia dan meningkatkan objektivitas dalam proses penerimaan murid. “Karena tes ini terstandar, hasilnya dapat dipercaya dan digunakan sebagai parameter utama,” kata Gogot. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan TKA dimaksudkan untuk membantu Pemda dalam menentukan siswa yang layak masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Memang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain,” kata Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, di Jakarta pada Rabu (8/4).

Toni Toharudin sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam menetapkan bobot TKA untuk SPMB. Menurutnya, meskipun TKA menjadi bagian integral dari jalur prestasi, penggunaannya tidak terbatas pada satu persentase. “Seluruh Pemda umumnya menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi, tetapi perbedaan bobot bisa terjadi karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan prioritas yang berbeda,” jelas Toni. Ia menambahkan bahwa Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan penyampaian hasil TKA bisa dilakukan secara cepat dan akurat.

Pengaruh Perbedaan Bobot TKA terhadap Proses Seleksi

Perbedaan bobot TKA dalam SPMB memicu perdebatan antar Pemda. Beberapa daerah mungkin memberi bobot lebih besar kepada TKA, sementara lainnya memilih untuk menggabungkannya dengan nilai ujian sekolah atau prestasi non-akademik. Gogot mengatakan bahwa Kemendikdasmen tidak mengatur secara rinci bobot TKA, tetapi memberikan panduan umum melalui juknis yang disusun oleh BKPDM. “Ini memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kebutuhan pendidikan setempat,” ungkapnya.

Lihat Juga :   Key Strategy: Baznas perkuat ekonomi berbasis majelis taklim lewat Program BMMT

Dalam konteks ini, TKA menjadi salah satu elemen kunci dalam SPMB, terutama bagi siswa yang ingin masuk ke sekolah dengan jalur prestasi. Siswa yang mendapat nilai tinggi dalam TKA dianggap memiliki kemampuan akademik yang lebih baik, sehingga lebih diuntungkan dalam proses penerimaan. Namun, Gogot mengingatkan bahwa bobot TKA harus tetap proporsional agar tidak mengorbankan kualitas seleksi. “Kita tidak ingin TKA menjadi satu-satunya penentu, tetapi komponen penting dalam penilaian keseluruhan,” katanya.

Menurut Toni, penyesuaian bobot TKA memungkinkan Pemda mencerminkan kondisi daerah mereka. “Daerah yang memiliki akses pendidikan yang lebih baik mungkin memberi bobot lebih kecil kepada TKA, sementara daerah yang kurang bisa memberi bobot lebih besar agar siswa yang berprestasi tetap bisa diterima,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa Kemendikdasmen memberikan bimbingan teknis untuk memastikan Pemda tidak melenceng dari tujuan utama SPMB, yaitu mencari siswa yang layak berdasarkan prestasi akademik.

Sebagai contoh, beberapa Pemda mungkin mengatur TKA sebagai 60% dari total penilaian SPMB, sementara yang lain memberi bobot 50% atau 70%. Perbedaan ini dibiarkan karena Kemendikdasmen yakin bahwa Pemda lebih memahami kebutuhan lokal mereka. “Kita percaya bahwa mereka bisa menentukan proporsi yang tepat,” kata Toni. Ia juga menegaskan bahwa Kemendikdasmen terus memberikan support dan koordinasi untuk memastikan seluruh Pemda mampu menerapkan TKA secara efektif. “Koordinasi ini penting agar hasil tes bisa diakses oleh seluruh daerah secara tepat waktu,” jelasnya.

Dengan adanya kebebasan ini, Pemda diharapkan bisa memanfaatkan TKA secara optimal untuk mempercepat proses penerimaan murid. Gogot mengatakan bahwa penyesuaian bobot TKA juga membantu mengurangi beban administrasi di tingkat sekolah. “Karena tidak ada aturan tunggal, Pemda bisa mengadaptasi sesuai dengan kemampuan sumber daya mereka,” katanya. Selain itu, ia berharap perbedaan bobot TKA tidak memicu ketidakadilan antar daerah, tetapi justru memperkaya metode seleksi.

Lihat Juga :   Agenda Kunjungan: Polda PBD bantu pemulihan psikologis warga di tiga kampung Tambrauw

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen mengimbau Pemda untuk memperhatikan kualitas juknis yang mereka susun. “Juknis harus jelas dan terukur, sehingga tidak menimbulkan amb