New Policy: Ditjen Imigrasi tindak 16 WNA terindikasi pelaku love scamming

Ditjen Imigrasi tindak 16 WNA terindikasi pelaku love scamming

New Policy – Sukabumi, Jawa Barat – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penindakan terhadap 16 warga negara asing (WNA) yang diduga akan menjalankan upaya penipuan dengan modus love scamming di wilayah Sukabumi. Penindakan ini dilakukan setelah terdapat indikasi kuat bahwa para pelaku berencana mengambil alih kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang mereka peroleh. Berdasarkan bukti yang terkumpul, 16 WNA tersebut ditahan di Rumah Tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Berbagai alat elektronik dan perangkat jaringan telah menjadi bukti utama dalam penyelidikan ini.

Pelanggaran Atas Undang-Undang Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. Pasal ini menetapkan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi administratif jika melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “Mereka diduga akan menjalankan praktik-praktik love scamming yang korban utamanya menyasar warga negara asing,” jelas Hendarsam. Ia menambahkan bahwa pelaku beroperasi di Sukabumi, sementara korban terdapat di Amerika Serikat dan Meksiko.

“Keenambelas pelanggar ini terindikasi melakukan praktik-praktik love scamming yang korbannya menyasar warga negara asing. Mereka beroperasi di Sukabumi, korbannya itu ada di Amerika Serikat dan Meksiko,” ujar Hendarsam.

Penindakan terhadap 16 WNA tersebut berlangsung setelah tim intelijen menemukan data yang mengarah pada keberadaan sekelompok orang asing dengan aktivitas mencurigakan. Para pelaku diidentifikasi berasal dari tiga negara, yaitu Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia. Dari total 16 orang, 12 di antaranya adalah warga negara Tiongkok, satu orang dari Taiwan, dan tiga orang dari Malaysia. Menurut Hendarsam, para pelaku ini saat ini berstatus sebagai tahanan di kantor imigrasi setempat.

Lihat Juga :   Propam Polri cek 10 ribu senpi milik personel Polda Kalsel

Proses Investigasi dan Pendetensian

Pendetensian terhadap para WNA dimulai sejak 14 April 2026, ketika tim investigasi melakukan operasi untuk memastikan aktivitas mereka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku telah memesan kontrak sewa hotel selama setahun, yang menjadi petunjuk bahwa mereka akan memperluas skala operasi. “Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 WNA lagi,” tambah Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi.

Sebelum tindakan akhir, tim melakukan pengawasan tertutup sejak 29 Maret 2026, setelah menerima laporan intelijen tentang keberadaan WNA dengan aktivitas yang memicu kecurigaan. Pada 30 Maret 2026, tim terus memantau gerak-gerik para pelaku di Desa Resort Pelabuhan Ratu. Pada 3 April 2026, mereka menemukan bukti bahwa sekelompok WNA tersebut sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melarikan diri atau berpindah lokasi. “Tindakan mereka terindikasi sebagai upaya untuk menghindari penangkapan,” kata Yuldi.

“Tindakan mereka terindikasi sebagai upaya untuk melarikan diri atau berpindah lokasi secara mendadak,” ujarnya.

Dalam operasi yang berlangsung pada 13 April 2026, tim kembali melakukan pendeteksian serta mengumpulkan informasi tentang keberadaan para pelaku. Dari hasil pemantauan, mereka berhasil merekam foto dan video yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Setelah itu, tim menyusun rencana penindakan pada 14 April 2026, saat kegiatan penyergapan dilakukan. Pada pukul 00.15 WIB, pengelola hotel memberikan laporan darurat tentang pergerakan para WNA yang mencurigakan.

Bukti Kebuktiannya

Dari operasi penyergapan, petugas menemukan sejumlah alat elektronik dan perangkat jaringan yang menjadi bukti kuat kegiatan ilegal. Total barang yang disita mencakup 50 unit komputer, 150 unit ponsel, 11 unit switch hub, serta empat unit router atau perangkat jaringan lainnya. Selain itu, dua dus kabel LAN juga diamankan sebagai bukti tambahan. “Tim berhasil mendokumentasikan aktivitas para WNA, termasuk penggunaan alat elektronik untuk menjalankan skema penipuan,” tutur Yuldi.

Lihat Juga :   Main Agenda: Dua warga Sulsel disandera perompak Somalia, Pemprov bergerak cepat

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa keenambelas WNA tersebut baru tiba di Sukabumi selama dua hari dan belum mengaktifkan operasi secara penuh. Namun, ada indikasi bahwa mereka siap untuk memulai aktivitas penipuan. “Mereka mengemas barang-barang elektronik dan memuatnya ke kendaraan, yang menjadi petunjuk mereka akan melarikan diri,” tambah Yuldi. Berdasarkan bukti tersebut, operasi penindakan dijalankan, dan 15 WNA lainnya berhasil ditangkap setelah melakukan penyisiran intensif di sekitar lokasi penginapan, kawasan pantai, hingga toko ritel modern terdekat.

Koordinasi dengan Kedutaan untuk Deportasi

Setelah penangkapan, para WNA dan barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan pelaku tidak akan kembali mengulangi tindakan serupa. Direktur Yuldi Yusman menegaskan bahwa rencana deportasi akan dilakukan setelah koordinasi dengan kedutaan negara asing terkait. “Operasi ini memperkuat pengawasan terhadap WNA yang diduga menyusupkan kegiatan ilegal,” ujarnya.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mengendalikan keberadaan WNA yang berpotensi membahayakan masyarakat. Selain memastikan keamanan dan ketertiban umum, langkah ini juga bertujuan mencegah penipuan yang melibatkan korban dari luar negeri. Dengan menangkap 16 WNA, kantor imigrasi berharap mengungkap skema love scamming yang beroperasi di Sukabumi. Menurut Yuldi, perangkat jaringan yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan teknologi untuk mempercepat proses penipuan.

Ditjen Imigrasi mengingatkan bahwa pelanggaran izin tinggal tidak hanya mengganggu kepercayaan masyarakat tetapi juga berdampak pada hubungan diplomatik dengan negara asing. “Dengan menindak pelaku, kami mencoba mengamankan pihak-pihak yang berpotensi merusak reputasi negara,” tutur Hendarsam. Penindakan ini juga memberikan pelajaran bagi WNA lainnya untuk tetap mematuhi peraturan imigrasi. Dalam waktu dekat, ke

Lihat Juga :   Announced: Yusril sebut Komisi Reformasi Polri telah selesai rumuskan hasil kerja