Key Discussion: Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras
Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras
Key Discussion – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan pentingnya kehadiran Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam persidangan terkait dugaan tindak kekerasan berupa penyiraman air keras. Sebagai korban, Andrie diharapkan dapat memberikan kesaksian yang mendukung penyelidikan kasus ini. Hakim Ketua, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa kehadiran saksi ini sangat krusial untuk memperkuat bukti-bukti yang diberikan dalam proses persidangan.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menekankan bahwa oditur militer seharusnya lebih mudah menghadirkan Andrie karena ia telah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan perlindungan ini, kemungkinan Andrie dapat hadir tanpa hambatan tambahan. Selain itu, Hakim menawarkan fleksibilitas bagi Andrie untuk memberikan kesaksian secara virtual, seperti melalui platform Zoom, yang diakui dalam hukum acara.
Kehadiran Andrie yang Diperlukan
Hakim Ketua menyatakan bahwa kesaksian Andrie akan menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu, aktivis itu memaksa masuk ke dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta dan melakukan interupsi yang dianggap mengganggu. Perbuatan ini, menurut para terdakwa, memicu reaksi yang dianggap sebagai bentuk pelajaran dan efek jera.
Pihak penyidik telah mengirimkan dua panggilan sebelumnya, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026, tetapi Andrie belum bisa hadir. Oditur militer, Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung, menjelaskan bahwa aktivis tersebut masih menjalani perawatan intensif secara medis, baik fisik maupun psikis, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Meski sudah berusaha memenuhi panggilan, kondisi kesehatannya masih memperumit kehadirannya di persidangan.
Empat Anggota TNI Didakwa
Dalam kasus ini, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituduh melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka, dianggap bertindak dengan niat untuk menunjukkan efek jera. Tindakan mereka, menurut jaksa, bertujuan memperingatkan Andrie agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Andrie Yunus, yang dikenal sebagai pengadvokat orang hilang dan korban kekerasan, dinilai telah melanggar martabat TNI melalui beberapa aksi. Di antaranya, ia memaksa masuk ke rapat undang-undang TNI, menggugat peraturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menuduh TNI melakukan intimidasi di kantor KontraS. Selain itu, ia dianggap menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta memperkuat narasi antimiliterisme dalam masyarakat.
Persidangan dan Tuntutan Hukum
Kasus ini sekarang berada di bawah proses hukum yang diberikan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat terdakwa dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Hakim Ketua menilai perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI, karena cairan kimia yang digunakan dapat menyebabkan luka bakar berat.
Sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK, Andrie diberi kesempatan untuk hadir di persidangan dengan bantuan lembaga tersebut. Jika tidak mungkin hadir secara fisik, ia bisa memberikan kesaksian melalui media virtual, seperti Zoom. Hakim menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan segala kemungkinan agar Andrie dapat berbicara secara langsung dalam persidangan. “Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah,” tambah Hakim Ketua.
Analisis atas Tindakan Penyiraman
Kasus penyiraman air keras ini menjadi sorotan karena menggambarkan konflik antara aktivis dan institusi militer. Perbuatan para terdakwa dianggap sebagai upaya untuk memperkuat posisi TNI dalam masyarakat. Meski demikian, Hakim Ketua menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap reputasi TNI.
Andrie Yunus, sebagai korban, dianggap memiliki peran penting dalam membela hak asasi manusia dan mengkritik tindakan kekerasan oleh institusi keamanan. Ia juga terlibat dalam beberapa kasus yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa kerusuhan tahun 2025. Dengan adanya penyiraman air keras, para terdakwa mencoba menunjukkan bahwa mereka mampu membalas kegaduhan Andrie terhadap TNI.
Dalam kesempatan yang sama, oditur militer menjelaskan bahwa kehadiran Andrie sangat diperlukan untuk memberikan gambaran lengkap tentang kejadian yang terjadi. Meski sudah berusaha memanggilnya dua kali, Andrie masih dalam kondisi yang membatasi kemampuannya untuk hadir. “Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026,” ujar oditur militer.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya perlindungan saksi dalam proses hukum militer. Dengan adanya LPSK, Andrie dapat menjalani persidangan tanpa risiko ancaman dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, tantangan masih ada karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan intensif. Oditur militer menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan LPSK untuk memastikan Andrie dapat memberikan kesaksian secara optimal.
Implikasi dari Kasus Ini
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan hak untuk menyampaikan pendapat di bawah sistem hukum militer. Ia menjadi contoh bagaimana konflik antara aktivis dan institusi keamanan dapat mencapai tingkat yang memicu tindakan keras.
Dalam pandangan Hakim Ketua, tindakan penyiraman air keras oleh TNI dianggap tidak wajar karena dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. “Perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas,” ujar Hakim Ketua.
Perkara ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kinerja TNI dalam menangani konflik dengan pihak luar. Dengan adanya kesaksian Andrie, persidangan dapat mengungkap apakah tindakan tersebut merupakan bentuk penganiayaan yang disengaja atau hanya reaksi spontan. Selain itu, kasus ini juga menjadi tolok ukur bagi kemampuan sistem hukum militer dalam menangani sengketa antara institusi dan masyarakat sipil.