Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

29048-menko-kumham-imipas-yusril-ihza-mahendra

Prabowo dan Yusril Bahas Arah Baru Definisi Korupsi

Pondokkebaikan.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Salah satu isu yang mengemuka dalam pertemuan itu ialah pembahasan ulang mengenai pengertian korupsi dalam kerangka hukum Indonesia.

Pembicaraan tersebut berkaitan dengan kajian Dewan Ekonomi Nasional atau DEN yang telah disampaikan kepada Presiden pada pekan sebelumnya. Kajian itu menyoroti definisi tindak pidana korupsi serta kemungkinan penyesuaiannya dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Yusril tiba di kompleks Istana pada sore hari, ketika dirinya sebenarnya juga dijadwalkan bertemu dengan DEN pukul 17.00 WIB. Ia menyebut agenda pemanggilan oleh Presiden kemungkinan masih berhubungan dengan pembahasan yang sama.

“Enggak ada apa-apa, ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menunggu Arahan Presiden

Yusril menjelaskan bahwa ia ingin terlebih dahulu mengetahui pandangan dan petunjuk Presiden Prabowo sebelum melanjutkan diskusi bersama DEN. Pertemuan dengan Presiden dipandang penting untuk memperoleh arah kebijakan dalam pembahasan yang menyentuh fondasi penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril.

Pembahasan definisi bukan sekadar persoalan istilah. Rumusan dalam undang-undang dapat memengaruhi batas suatu perbuatan yang diproses sebagai tindak pidana korupsi, hubungan antara aturan khusus dan KUHP, hingga orientasi penegakan hukum ke depan. Karena itu, kajian tersebut membuka ruang diskusi mengenai kebutuhan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,” kata Yusril.

UNCAC Menjadi Salah Satu Acuan

Sebelumnya, Yusril menilai bahan kajian yang disusun DEN layak diperhatikan. Ia menyinggung United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006, sehingga substansinya dinilai relevan dalam melihat perkembangan hukum nasional.

Di Indonesia, pengertian korupsi masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketika KUHP baru menyatakan pengertian korupsi mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi, Yusril melihat kondisi itu menunjukkan belum adanya pembaruan definisi secara mendasar.

“Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia juga menanggapi pandangan Luhut yang mendorong agar isu tersebut dipertimbangkan. Bagi Yusril, pembaruan hukum perlu dibahas secara serius agar sistem yang berlaku tidak berhenti pada rumusan lama ketika kebutuhan hukum dan standar internasional terus berkembang.

“Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” sambung Yusril.

Fokus pada Penyuapan dan Pemulihan Kerugian Negara

Yusril menerangkan bahwa UNCAC memberi perhatian pada pemulihan kerugian negara serta praktik bribery atau penyuapan. Penyuapan sendiri termasuk aspek yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penindakan perkara korupsi.

Dalam pandangannya, sejumlah tindak pidana lain dapat ditempatkan sebagai tindak pidana umum yang pengaturannya berada dalam KUHP, bukan seluruhnya diposisikan sebagai tindak pidana korupsi khusus. Perbedaan pendekatan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa definisi korupsi perlu dikaji kembali secara menyeluruh.

Diskusi ini juga berkaitan dengan pertanyaan mendasar mengenai batas antara perbuatan yang merugikan keuangan negara dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pembaruan definisi, jika nantinya ditempuh melalui revisi undang-undang, akan membutuhkan pembahasan yang cermat agar tetap selaras dengan tujuan pemberantasan korupsi dan kepastian hukum.

“Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi,” kata Yusril.

Yusril memandang reformasi hukum di bidang ini perlu dipertimbangkan untuk kepentingan jangka panjang. Tahap selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan antara pemerintah, DEN, serta proses legislasi apabila perubahan undang-undang benar-benar diajukan.

“Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” sambung Yusril.

Frequently Asked Questions

What is Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi?

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi matter?

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *