Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

20850-febri-diansyah

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Polisi Ungkap Hasil Forensik

Pondokkebaikan.com – Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana setelah Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta publik tidak mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum yang sedang dihadapi kliennya.

Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah. Ia meninggal pada Juli 2026, sebelum kepolisian menerima pengaduan mengenai dugaan kejanggalan atas kematiannya.

Untuk mendalami laporan itu, polisi melakukan ekshumasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyebab kematian melalui pemeriksaan ulang terhadap jenazah dan bukti pendukung.

Polisi Periksa Saksi, CCTV, dan Bukti Forensik

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan pada 30 September 2026. Penyidik menyimpulkan kematian Sutrimo berkaitan dengan faktor penyakit setelah memeriksa 30 saksi, rekaman CCTV dari puluhan lokasi, bukti ilmiah, serta hasil pemeriksaan forensik.

Tim forensik tidak menemukan luka yang mengarah pada kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul. Pemeriksaan juga tidak mendapati zat berbahaya yang dapat menjadi penyebab kematian.

Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat dikesampingkan sebagai penyebab wafatnya Sutrimo. Selain itu, ditemukan kandungan kafein yang dinilai berpotensi memperberat kondisi kesehatan tersebut.

Dengan menggabungkan temuan medis, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, penyidik menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa itu.

Kuasa Hukum Febrie Minta Publik Tidak Berspekulasi

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan tanggapan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Febri, kesimpulan penyidikan diperoleh melalui tahapan pemeriksaan yang menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV, ekshumasi, hingga analisis forensik. Karena itu, ia meminta hasil penyidikan menjadi rujukan utama dalam menilai isu mengenai wafatnya Sutrimo.

“Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai informasi terkait Sutrimo tidak seharusnya digunakan untuk membangun tudingan baru terhadap Febrie tanpa dasar yang bisa diuji. Tim pembela juga meminta agar spekulasi dan informasi yang tidak terverifikasi tidak dibawa ke dalam proses persidangan.

“Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum Sutrimo tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini,” ujar Febri.

Dakwaan Febrie Diperiksa dalam Proses Terpisah

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.

Febri menyatakan tim kuasa hukum akan menggunakan seluruh tahapan persidangan untuk menguji konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum. Penilaian terhadap dakwaan akan dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menekankan bahwa penyidikan kematian Sutrimo dan perkara yang sedang disidangkan terhadap Febrie merupakan dua hal berbeda. Dalam isu kematian tersebut, mereka merujuk pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

FAQ

Apa hasil penyelidikan kematian Sutrimo?

Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana. Kesimpulan itu didasarkan pada pemeriksaan saksi, CCTV, bukti ilmiah, ekshumasi, dan analisis forensik.

Kapan ekshumasi Sutrimo dilakukan?

Ekshumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, setelah adanya pengaduan mengenai dugaan kejanggalan atas kematiannya.

Mengapa Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak pidana?

Polisi tidak menemukan tanda kekerasan, zat berbahaya, maupun bukti lain yang mengarah pada perbuatan pidana. Temuan forensik menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat dikesampingkan sebagai penyebab kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *