Meeting Results: Eks Direktur Pertamina bakal gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN
Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN
Meeting Results – Dari Jakarta, informasi terkait rencana gugatan yang akan diajukan oleh Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi pengadaan LNG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah diungkapkan. Menurut Hari, laporan tersebut dianggap tidak sah karena dibuat oleh pihak yang tidak memiliki wewenang, serta dianggap tidak memenuhi standar karena melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.
Kritik terhadap Laporan Audit
Menurut Hari, LHP BPK yang menjadi dasar penuntutan dalam kasus korupsi pengadaan LNG menimbulkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS), setara dengan Rp1,77 triliun. Ia mengatakan bahwa laporan ini ilegal karena ditandatangani oleh seseorang yang tidak berwenang, serta dianggap kurang akurat karena proses penyusunannya dianggap tidak sesuai dengan standar yang berlaku. “Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujarnya dalam wawancara usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Alasan Memilih PTUN
Hari menyatakan bahwa ia tidak lagi percaya pada Pengadilan Negeri, sehingga memilih untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Menurutnya, PTUN lebih tepat untuk menguji validitas LHP BPK karena terkait dengan proses administratif dalam penyusunan laporan audit. “Saya tidak berpikir untuk mengajukan banding atas vonis pidana yang diterimanya,” lanjut Hari, “namun, saya akan menggugat ke PTUN agar proses ini bisa diperiksa secara lebih mendalam.”
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG melibatkan Perusahaan Liquefaction LLC (CCL) dan Pertamina serta instansi terkait lainnya dari tahun 2011 hingga 2021. Dalam persidangan tersebut, Hari Karyuliarto divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development di Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, juga dihukum 3 tahun dan 6 bulan. Keduanya dikenai denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini terjadi karena dua pihak, yakni Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah (dikenal juga sebagai Karen Agustiawan) dan Corpus Christi, berhasil memperkaya diri. Dalam proses pengadaan LNG CCL, Hari Karyuliarto dinyatakan tidak menyusun pedoman mengenai prosedur pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga terbukti tetap menandatangani kontrak pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa adanya dasar yang memadai.
Yenni Andayani, di sisi lain, dinyatakan melanggar prosedur karena mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung analisis keekonomian, risiko, atau mitigasi yang komprehensif. Selain itu, Yenni juga tidak menunjukkan adanya pembeli LNG CCL yang telah secara resmi terikat dalam perjanjian tersebut. Akibat dari tindakan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai 113,84 juta dolar AS, yang setara dengan Rp1,77 triliun.
Langkah Selanjutnya dan Penjelasan Tambahan
Hari menegaskan bahwa ia akan berkonsultasi lebih dulu dengan tim advokat sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis pidana. “Tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal,” tambahnya. Meski demikian, ia tetap optimis bahwa gugatan ke PTUN akan memberikan wawasan lebih jelas mengenai kesalahan dalam penyusunan LHP BPK.
Kasus ini di bawah pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP. Hari berharap gugatan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki proses audit investigatif di BPK, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan kontrak internasional.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Kasus korupsi LNG CCL ini menjadi salah satu dari beberapa tuntutan yang diberikan terhadap Pertamina dalam beberapa tahun terakhir. Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar prosedur pengadaan barang/jasa dengan cara yang tidak transparan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Meski telah dijatuhkan hukuman, Hari Karyuliarto tetap menilai bahwa LHP BPK tidak mewakili kebenaran secara utuh.
Dalam perjalanan kasus ini, BPK telah memberikan laporan audit investigatif yang menjadi dasar bagi penyidikan dan penuntutan. Hari menilai bahwa proses ini perlu dipertanyakan karena adanya ketidaksesuaian antara standar yang diterapkan dan fakta yang terjadi. Ia menekankan bahwa tidak hanya dirinya yang merasa tidak puas, tetapi juga banyak pihak yang menganggap LHP tersebut tidak mewakili kenyataan sebenarnya.
Dengan adanya gugatan ke PTUN, Hari berharap bisa mendapatkan kejelasan tentang keabsahan LHP BPK dan memastikan bahwa proses audit investigatif dilakukan secara objektif. “Ini adalah langkah untuk memperbaiki sistem, bukan hanya untuk membela diri saya,” jelas Hari. Ia menegaskan bahwa gugatan ini akan menjadi contoh nyata bagaimana institusi independen bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Di sisi lain, Yenni Andayani menyatakan bahwa ia juga akan berpartisipasi dalam proses gugatan ini. “Saya bersedia bekerja sama dengan Hari untuk meninjau ulang laporan BPK,” kata Yenni. Keduanya berharap bahwa upaya ini bisa membuka ruang diskusi mengenai kesalahan dalam pengelolaan ke