New Policy: Implementasi UU TPKS di ruang publik didesak dipercepat

Implementasi UU TPKS di ruang publik didesak dipercepat

New Policy – Jakarta – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia meminta pemerintah dan institusi terkait untuk mempercepat penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di berbagai area umum, terutama dalam lingkungan pendidikan dan tempat kerja. Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa setiap lembaga harus bertanggung jawab dalam menindaklanjuti aturan tersebut. “Tidak boleh lagi ada upaya menyembunyikan kejadian kekerasan seksual hanya demi menjaga reputasi institusi,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa. Sarmuji menekankan bahwa transparansi menjadi faktor utama dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan kelembagaan sosial.

Kondisi Darurat Kekerasan Seksual

Sarmuji mengungkapkan bahwa Indonesia kini berada dalam situasi darurat pelecehan seksual. Kasus yang terjadi tidak lagi terbatas pada kejadian isolasi, melainkan menjadi fenomena yang menyebar ke berbagai sektor kehidupan, termasuk lembaga pendidikan dan dunia kerja. “Kekerasan seksual sudah menjadi pola yang berulang dan meluas, menciptakan rasa ketidakamanan di masyarakat,” katanya dalam pernyataan yang diungkapkan. Menurut Sarmuji, kejadian ini menggambarkan bahwa kelembagaan tidak lagi mampu menjaga keadilan tanpa dukungan regulasi yang tegas.

“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,”

Menurutnya, upaya pencegahan kekerasan seksual harus lebih berkelanjutan. Pendidikan karakter dan literasi seksual sejak usia dini dianggap sebagai langkah kritis untuk membangun kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban. “Edukasi tentang hubungan yang sehat, penghormatan terhadap tubuh manusia, serta pengetahuan hukum harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan,” jelas Sarmuji. Ia juga mengingatkan bahwa kesadaran tentang perlindungan korban adalah kunci untuk mencegah tindakan kekerasan seksual di masa depan.

Lihat Juga :   Meeting Results: Kemarin, Presiden rapat di Hambalang hinggakesejahteraan buruh

Peran Aparat Hukum dan Penegakan Kebijakan

Sarmuji menyoroti kebutuhan aparatur hukum untuk bertindak dengan cepat dan efektif. Ia meminta polisi, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), agar lebih responsif dalam menangani laporan kasus kekerasan seksual. “Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru membuat korban merasa malu untuk bersuara,” tegasnya. Selain itu, Sarmuji berharap hukuman maksimal diberikan kepada pelaku agar efek jera dapat tercapai, sehingga pola kekerasan seksual dapat terputus.

“Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,”

Dalam konteks dunia kerja, Sarmuji mengkritik ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang sering kali memicu pelecehan seksual tidak terungkap. “Kebanyakan korban merasa tidak berdaya karena takut dikucilkan atau dipecat,” katanya. Untuk mengatasi hal ini, ia menyarankan perusahaan dan instansi pemerintah memiliki kebijakan internal yang tegas, termasuk mekanisme perlindungan bagi pelapor (whistleblower). “Negara harus hadir secara utuh, yakni melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang,” lanjut Sarmuji.

Kolaborasi Antar Sektor untuk Penguatan Kepercayaan

Muhammad Sarmuji menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan kepolisian. “Edukasi harus disampaikan secara sistematis agar korban merasa tidak sendiri,” katanya. Ia mencontohkan bahwa pelatihan tentang kesadaran hukum dan perilaku seksual sehat perlu menjadi bagian dari program pendidikan formal maupun non-formal. Selain itu, Sarmuji mengingatkan bahwa transparansi dalam laporan kasus adalah bentuk penguatan kepercayaan publik terhadap institusi yang berwenang.

“Perlu kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan kepolisian untuk melakukan edukasi yang sistematis. Korban harus diyakinkan bahwa mereka tidak sendiri dan berani bersuara tanpa rasa takut,”

Kasus kekerasan seksual yang marak di berbagai sektor juga dianggap sebagai ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat. Sarmuji menilai bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS bergantung pada keseriusan semua pihak, baik pemerintah, institusi, maupun masyarakat. “Jika tidak diterapkan secara konsisten, kita akan kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” imbuhnya. Ia menyoroti bahwa keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada peraturan, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk memerangi kekerasan seksual secara aktif.

Lihat Juga :   Meeting Results: Ibas tegaskan kemitraan strategis dan diplomasi parlemen dengan Korsel

Tantangan dalam Penerapan UU TPKS

Sarmuji mengakui bahwa ada tantangan dalam mempercepat penerapan UU TPKS. Salah satu hambatan utama adalah kesadaran publik yang belum merata terhadap dampak dari kekerasan seksual. “Banyak korban masih enggan melaporkan kasus karena takut dihukum atau dianggap tidak sopan,” katanya. Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyarankan adanya sosialisasi yang lebih intensif dan penguatan kebijakan perlindungan bagi korban, termasuk penyediaan ruang aman untuk melaporkan kejadian.

“Negara harus hadir secara utuh yakni melindungi korban, menghukum pelaku dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,”

Dalam upaya menindaklanjuti UU TPKS, Sarmuji menyarankan pemerintah memberikan bantuan teknis dan sumber daya kepada institusi pendidikan dan dunia kerja. “Kebijakan internal harus dibuat dengan perhatian khusus, termasuk mekanisme laporan yang mudah dan melindungi pelapor dari tekanan,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan UU tersebut. “Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama untuk memastikan UU TPKS tidak hanya berupa kertas, tetapi menjadi alat yang efektif dalam mengatasi kekerasan seksual,” tegas Sarmuji.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, seperti kampus, pesantren, sekolah, dan tempat kerja, menunjukkan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjamin keadilan. Sarmuji berharap kebijakan yang diusulkan dapat segera diimplementasikan agar rasa aman dan kepercayaan masyarakat bisa pulih. “Dengan percepatan pelaksanaan UU TPKS, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berdaya untuk setiap individu,” pungkasnya.