Key Strategy: Anggota DPR minta reklamasi Pulau Serangan dihentikan sementara

Anggota DPR minta reklamasi Pulau Serangan dihentikan sementara

Jakarta – Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI, mengusulkan penghentian sementara semua aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, dan penggunaan alat berat di Pulau Serangan, Bali. Langkah ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan proyek pembangunan tidak merugikan ekosistem atau masyarakat lokal. Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan tersebut.

Kebutuhan Evaluasi terbuka

Rajiv menyatakan penghentian sementara dilakukan hingga semua dokumen izin, status tanah, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara transparan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan untuk menghentikan investasi, melainkan mekanisme pencegahan risiko yang lebih besar.

“Penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan di kawasan Pulau Serangan diperlukan agar perubahan bentang alam tidak melampaui batas dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Kerusakan Ekosistem dan Dampak Negatif

Rajiv menyoroti reklamasi Pulau Serangan yang massif, yang menyebabkan perubahan bentang alam drastis selama puluhan tahun. Data spasial menunjukkan bahwa dari 1985 hingga 2024, luas pulau meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare, atau bertambah 431,32 hektare dalam hampir 4 dekade. Dengan rata-rata 10 hektare per tahun, perubahan ini mengkhawatirkan.

“Reklamasi Pulau Serangan bukan hanya menambahkan daratan, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis ruang pesisir yang menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal,” terangnya.

Berdasarkan hasil riset akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kebijakan reklamasi menyebabkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian. Penelitian tersebut menyoroti dampak fisik dan hak hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional.

Lihat Juga :   Yang Dibahas: Komisi XIII DPR: Perkuat teknokrasi KSP untuk kawal program prioritas

Keluhan Masyarakat dan Tindakan Korektif

Situasi memburuk setelah warga lokal mengeluhkan adanya pemotongan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan. Keluhan ini memperjelas bahwa reklamasi mengancam ruang hidup masyarakat pesisir. Rajiv mengatakan, kebijakan ini memerlukan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pariwisata biasa.

“Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan prinsip tata ruang berkelanjutan,” tegas Rajiv.

Ia menegaskan bahwa investasi harus sesuai dengan daya dukung lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, dan lembaga lingkungan hidup perlu mengevaluasi ulang aktivitas reklamasi di Pulau Serangan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.