KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

Share: X Facebook
94501-fuad-hasan-masyhur

KPK Tak Dapat Periksa Direktur Utama Maktour Saat Penyelidikan Kasus Haji Berlangsung

Pondokkebaikan.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), pada Rabu (1/7/2026). Penyidik mengatakan bahwa Fuad tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri. Pemeriksaan ini semula dijadwalkan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji yang melibatkan Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi yang bernama Fuad Hasan Masyhur mengonfirmasi bahwa ia tidak bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri,” kata Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, kepada wartawan.

Keterangan Fuad dianggap penting oleh penyidik untuk memperkuat berkas perkara empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Tanpa keterangan dari Fuad, proses penyidikan dianggap kurang lengkap, terutama dalam mengungkap alur dugaan korupsi yang melibatkan pemangku kepentingan di Kementerian Agama.

Kasus Haji dan Tersangka Utama

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal dengan nama Gus Yaqut. Ia menjadi target utama karena diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji yang tidak transparan. Penyidikan juga menyeret mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang kini juga dalam tahanan KPK.

KPK melanjutkan penyelidikan dengan menetapkan dua tersangka dari sektor swasta. Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aziz Taba, yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), menjadi bagian dari berkas perkara. Kedua pihak ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berdampak pada pengelolaan haji.

Mobil Jadi Instrumen Suap dalam OTT di Kuansing

Dalam operasi penyergapan terhadap keempat tersangka, KPK juga menyita mobil sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut digunakan sebagai alat untuk memperkuat dugaan bahwa suap terjadi dalam proses pembagian kuota haji. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kuansing menunjukkan bahwa investigasi KPK telah mencapai titik kritis.

KPK mengungkapkan bahwa keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, seperti penerimaan suap dan penggelapan dana negara.

Kasus Korupsi Haji dan Pemangku Kepentingan

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang diusut KPK tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta yang berperan sebagai mitra penyelenggara. Penyidik menyatakan bahwa pihak swasta terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi distribusi kuota haji. Hal ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkaran birokrasi, tetapi juga melibatkan lembaga eksternal.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini. Ia diduga mengambil keuntungan pribadi melalui pengelolaan kuota haji. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Gus Yaqut, berperan sebagai perantara dalam praktik tersebut. KPK menyita berbagai dokumen dan uang tunai dari kedua tersangka ini untuk memperkuat penyelidikan.

Penyelidikan yang Diperluas

Setelah menahan Yaqut dan Ishfah, KPK melanjutkan investigasi dengan menetapkan dua tersangka tambahan dari perusahaan swasta. Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, dituduh memperkaya diri melalui skema korupsi dalam haji. Penyidikan ini mencakup pengambilan bukti dari berbagai lapisan, termasuk pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan penyelenggaraan haji.

KPK mengatakan bahwa pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur seharusnya dilakukan untuk melengkapi informasi tentang penerimaan suap atau pemalsuan data yang terkait dengan penyelenggaraan haji. Selain itu, keterangan Fuad diharapkan dapat mengungkap hubungan antara pihak pemerintah dan swasta dalam kasus ini. Namun, karena Fuad sedang berada di luar negeri, penyidik harus mengatur strategi baru untuk memperoleh data dari sumber lain.

Impak dan Langkah Selanjutnya

Kasus korupsi haji ini memperlihatkan kelemahan pengawasan terhadap pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut. KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlangsung hingga semua pihak yang terlibat diungkap. Meski Fuad belum bisa diperiksa, penyidik tetap menunggu informasi dari luar negeri untuk memperkuat kasus.

OTT yang dilakukan KPK di Kuansing tidak hanya menyita mobil, tetapi juga menunjukkan kemampuan penyidik dalam memburu pelaku korupsi di berbagai lokasi. Langkah ini memberikan tekanan pada pihak terlibat agar mengungkap lebih banyak fakta. Selain itu, KPK berharap dengan menetapkan lebih banyak tersangka, kasus ini bisa menjadi contoh efektif dalam pemberantasan korupsi.

Penyidikan kasus haji yang diusut KPK menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pejabat pemerintah hingga perusahaan swasta. Dengan menahan empat orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti, KPK mencoba memperlihatkan bahwa investigasi berjalan sistematis dan transparan. Meski ada hambatan seperti ketidakhadiran Fuad Hasan Masyhur, penyidik tetap optimis bahwa kasus ini akan terus dikembangkan.

Kasus ini juga memberikan dampak besar terhadap reputasi Kementerian Agama, terutama dalam penyelenggaraan haji. Selain itu, penyelidikan ini diharapkan bisa menyelesaikan pertanyaan masyarakat tentang keandalan pengelolaan dana haji. KPK menegaskan bahwa mereka akan memastikan semua pelaku korupsi dikenai hukuman sesuai dengan ketent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *