Topics Covered: Roy Suryo Gugat Praperadilan Pasal Peretasan
Topics Covered – Sidang praperadilan yang melibatkan Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam sidang ini, kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut penerapan pasal kejahatan siber dalam konteks yang berbeda dari sebelumnya.
Argumen Tim Hukum Soal Ketidaksaahan Pasal
Menurut Topics Covered, tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dianggap tidak sah. Mereka berargumen bahwa tindakan Roy Suryo hanya merupakan bagian dari diskusi akademik, bukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Hal ini menjadi poin penting dalam gugatan yang diajukan.
Roy Suryo dipersangkakan telah melanggar ketentuan mengenai perubahan, kerusakan, pemindahan, atau penyembunyian dokumen elektronik milik orang lain. Namun, tim hukum menyatakan bahwa tindakan tersebut sebatas diskusi mengenai dokumen yang tersedia di ruang publik. Oleh karena itu, tidak ada unsur perusakan atau penghilangan data elektronik yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.
Keterangan Ahli Hukum Acara Pidana
Dalam persidangan, ahli hukum acara pidana Didit Wijayanto Wijaya memberikan keterangan yang menjadi perhatian sidang. Ia menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Didit, terdapat ketidaksinkronan antara pasal yang disangkakan dengan dasar hukum acara yang digunakan.
Hukum acara sudah jelas harus digunakan pada saatnya sekarang ini yaitu hukum acara yang sudah berlaku, yaitu rezim 2025, KUHAP baru. Nah kalau yang namanya bolak-balik dibilang itu KUHAP lama, itu hanya batu uji karena tidak fair kita kalau mau menguji tindakannya si Polda dengan KUHAP baru, ya dia akan keberatan. Jadi memang harus diuji dengan batu uji KUHAP lama.
Didit menegaskan bahwa pokok persoalan dalam praperadilan bukan untuk membuktikan apakah Roy Suryo bersalah atau tidak. Yang menjadi fokus adalah menguji apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan tersangka. Ia menjelaskan bahwa pembuktian dalam konteks ini berbeda dengan pembuktian di pengadilan biasa.
Saya harus jelaskan itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian dia punya enggak dua bukti permulaan? Jangan orang dikenakan pasal pembunuhan tapi bukti-buktinya tidak ada yang melihat dia membunuh. Itulah yang kita jaga, jangan sampai ada pelanggaran asas legalitas.
Pembuktian Langsung Melalui Komputer Pengadilan
Tim kuasa hukum Roy Suryo juga melakukan pembuktian langsung di hadapan majelis hakim. Mereka menggunakan komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakses tautan unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi. Menurut mereka, dokumen tersebut masih dapat diakses secara normal, sehingga tidak ada unsur perusakan atau penghilangan data elektronik.
Berdasarkan dokumen persidangan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang tertanggal 7 November 2025. Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah.
Alasan utamanya adalah karena penetapan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pihak pemohon juga menilai terdapat dugaan kriminalisasi melalui penerapan pasal kejahatan siber yang ancaman hukumannya mencapai delapan hingga 12 tahun penjara.
Menurut mereka, perkara ini pada substansinya hanya berkaitan dengan penyampaian pendapat dan diskusi mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Oleh karena itu, penerapan pasal dengan ancaman pidana yang cukup berat dianggap tidak proporsional. Topics Covered mencatat bahwa kasus ini menjadi perhatian para akademisi dan praktisi hukum.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Roy Suryo dan menjadi rujukan dalam kasus serupa di masa mendatang. Keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian berbagai pihak. Topics Covered akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Reporter: Cornelius Juan Prawira



