Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Share: X Facebook
60678-edward-omar-sharif-hiariej-atau-prof-eddy

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Peringatan dari Wamenkum Soal Kebijakan RPMK

Pondokkebaikan.com – Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Peradilan (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengeluarkan peringatan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang dibahas. Menurutnya, kebijakan penyeragaman desain kemasan rokok memiliki potensi untuk bertabrakan dengan Undang-Undang Merek dan Desain Industri nasional.

“Isu kunci adalah dinamika regulasi kesehatan dapat selarasan dengan kepastian hukum. Karena ada resiko overlapping kewenangan. Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan, harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustrian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujarnya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Edward menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilihat hanya dari perspektif kesehatan, tetapi harus mempertimbangkan dampak secara menyeluruh terhadap sektor usaha lainnya. Ia menyampaikan peringatan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya, dengan tema “Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Merek dan Desain Industri.” Kegiatan ini menjadi ajang untuk membahas pertemuan antara regulasi kesehatan dan hukum dagang.

RPMK yang menjadi perhatian utama ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan standar untuk penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok. Edward menyatakan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara matang dengan melibatkan berbagai stakeholder agar tidak menimbulkan konflik hukum di masa depan.

Menurut Edward, penerapan regulasi yang terlalu ketat berisiko mengurangi fleksibilitas produsen dan merugikan industri. Ia mengingatkan bahwa regulasi mengenai zat adiktif harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian hukum bagi pengusaha, termasuk perlindungan merek dagang. “Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual,” tambahnya.

Kebutuhan Koordinasi Lintas Sektor

Edward juga menyatakan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok harus melibatkan koordinasi lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih dalam aturan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi prioritas, karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang oleh satu lembaga.

RPMK ini bertujuan untuk memperkuat peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik. Namun, kebijakan tersebut dinilai oleh beberapa pihak mungkin bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan merek. Edward menyampaikan bahwa permenkes bersifat teknis dan delegatif, sehingga tidak boleh melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. “Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangan nya. Dengan demikian, kejelasan delegasi harus tercipta,” katanya.

Perusahaan Rokok Khawatir Kebijakan Menurunkan Produktivitas

Aliansi Perempuan yang mengkritik kerusakan Republik dan konflik Papua juga mengeluarkan pernyataan serupa. Mereka memandang bahwa kebijakan yang terlalu ketat bisa mengurangi produktivitas industri hasil tembakau (IHT). Perusahaan-perusahaan dalam sektor ini merasa tekanan dari berbagai regulasi yang berlaku, termasuk RPMK.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengungkapkan bahwa industri tembakau saat ini menghadapi tekanan berat akibat tumpang tindih regulasi. Menurutnya, hingga kini terdapat sekitar 500 aturan dari pemerintah pusat dan daerah yang memengaruhi sektor tersebut. Produktivitas industri, kata Henry, turun hingga 3% pada 2025.

“Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik,” ujarnya.

Henry menambahkan bahwa kebijakan yang semakin ketat berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan ini akan berdampak pada sekitar enam juta pekerja yang bergantung pada industri tembakau. “Regulasi yang terlalu ketat justru memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Konteks RPMK dalam Regulasi Nasional

Menurut Edward, RPMK merupakan bagian dari rangkaian regulasi yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan dari rokok. Namun, kebijakan ini harus tetap mempertimbangkan aspek hukum yang lebih luas. Ia berharap pemerintah dapat menciptakan konsistensi dalam penegakan regulasi, sehingga tidak mengakibatkan ketidakpastian bagi pengusaha.

RPMK tentang penyeragaman kemasan rokok masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan menjadi aturan final. Meski begitu, banyak pihak mulai memperhatikan dampak yang mungkin timbul dari kebijakan ini, terutama dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual. Edward menilai bahwa kebijakan ini harus dijaga agar tidak merugikan industri dan menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan penegak hukum.

Henry Najoan menegaskan bahwa penyeragaman kemasan rokok bisa menjadi salah satu dari banyak faktor yang memengaruhi kemajuan sektor tembakau. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut, terutama terhadap pekerja yang tergantung pada industri ini. “RPMK ini bisa jadi menjadi salah satu dari banyak regulasi yang memberatkan usaha kecil dan menengah,” imbuhnya.

Dengan adanya peringatan dari Wamenkum dan kritik dari organisasi perusahaan, tata kelola regulasi terkait kemasan rokok menjadi perdebatan yang krusial. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya berbasis pada aspek kesehatan, tetapi juga menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan perlindungan hukum yang sehat. Keputusan akhir tentang RPMK akan menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan publik dan industri pertembakauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *