Topics Covered: Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Share: X Facebook
34866-wamenaker-afriansyah-noor-saat-podcast-dengan-suaracom

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Topics Covered – Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, telah mengambil keputusan untuk membatasi penggunaan sistem outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang. Langkah ini diambil untuk menjawab tuntutan buruh yang menginginkan pengaturan lebih adil dalam praktik alih daya tenaga kerja. Keputusan tersebut diumumkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang saat ini sedang dibahas secara menyeluruh.

Kompromi Antara Kepentingan Buruh dan Industri

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi agar Permenaker tersebut direvisi, dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja alih daya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keputusan membatasi outsourcing ke empat bidang tertentu adalah solusi kompromi yang ditempuh pemerintah. Menurutnya, ini bukan berarti menganggap pekerjaan seperti catering, security, driver, atau cleaning service sebagai profesi yang rendah.

“Pembatasan ini bertujuan agar tenaga alih daya dapat digunakan secara efektif, sementara perusahaan pengguna diberi pedoman untuk memanfaatkannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan menghindari tindakan yang merugikan para buruh,” ujar Afriansyah dalam wawancara podcast dengan Suara.com, Senin (22/6/2026).

Dalam pernyataannya, Afriansyah menekankan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak menyebabkan ketidakpuasan di kalangan buruh. Ia menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan industri dalam mengatur sumber daya manusia. “Tidak semua pekerjaan perlu diubah sepenuhnya. Dengan membatasi hanya pada empat bidang, kita bisa menjaga fleksibilitas sistem tanpa merugikan hak-hak buruh,” lanjutnya.

Dialog dengan Penasihat Khusus Presiden

Pembahasan mengenai Permenaker 7 Tahun 2026 dilakukan bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Afriansyah mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya revisi untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. “Pak Presiden berharap kebijakan ini tidak hanya merugikan satu pihak, tapi juga memberikan manfaat yang seimbang bagi semua stakeholder,” katanya.

Said Iqbal sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan isu outsourcing, terutama setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Dasco Mahendra. “Presiden ingin menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, termasuk dengan membatasi penggunaan alih daya tenaga kerja,” tambah Said Iqbal saat diwawancara wartawan, Kamis (11/6/2026).

“Saya berdiskusi dengan Pak Wamen bahwa tidak semua jenis pekerjaan perlu dihapuskan. Kita memilih jalan tengah dengan membatasi hanya empat kategori yang dianggap masih relevan untuk penggunaan outsourcing,” ujar Said Iqbal.

Dalam percakapan tersebut, Said Iqbal juga menyebutkan bahwa calon presiden Partai Buruh tersebut mendorong penggunaan alih daya tenaga kerja hanya untuk pekerjaan penunjang, seperti catering, keamanan, pengemudi, dan layanan kebersihan. “Kalangan buruh berharap pekerjaan yang bersifat utama tidak digantikan oleh tenaga outsourcing. Dengan membatasi pada empat bidang, kita bisa memenuhi keinginan mereka sambil tetap menjaga stabilitas industri,” imbuhnya.

Pembahasan Ongoing untuk Kebijakan Akhir

Kebijakan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih dalam proses penyempurnaan. Menurut Said Iqbal, dialog akan dilanjutkan pada awal pekan depan dengan melibatkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Afriansyah Noor, serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan dari rapat tersebut adalah mencari kesepakatan terkait arah kebijakan yang diinginkan Presiden.

Keputusan membatasi outsourcing di empat bidang diharapkan dapat menyelesaikan pro-kontra seputar hak pekerja. Sejumlah buruh mengkritik penggunaan sistem alih daya yang sering mengakibatkan ketidakadilan, terutama dalam hal upah dan kesejahteraan. Sementara itu, pengusaha menginginkan fleksibilitas untuk mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional.

“Presiden ingin kebijakan ini tidak ada hambatan. Jika ada kesenjangan antara keinginan buruh dan pengusaha, kita akan bicara secara terbuka untuk mencari solusi terbaik,” tutur Said Iqbal.

Langkah pembatasan ini diharapkan bisa mengurangi dampak negatif outsourcing, seperti pekerjaan yang tidak tetap atau gaji yang tidak sebanding. Selain itu, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Afriansyah menambahkan bahwa keputusan ini adalah respons atas tekanan dari kalangan buruh yang menginginkan perubahan.

Dampak pada Pekerja dan Industri

Pembatasan penggunaan outsourcing ke empat kategori pekerjaan penunjang diprediksi akan memberikan dampak signifikan. Dalam keterangannya, Said Iqbal mengatakan bahwa lebih dari 5.000 pekerja akan terdampak dari kebijakan ini. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan menyebabkan kerugian besar, karena kategori pekerjaan yang dibatasi dianggap tidak vital bagi operasional perusahaan.

Sementara itu, Afriansyah Noor menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan. “Kita ingin menjamin bahwa para buruh tetap memiliki peluang kerja, sementara perusahaan tetap bisa beroperasi dengan efisien,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak meny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *