KPK Siapkan Pemanggilan Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Penerimaan Amplop
Verifikasi Laporan Gratifikasi dalam Proses Hukum
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh pejabat tersebut. Penolakan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan amplop dari mantan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Menurut keterangan resmi, KPK telah menolak laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni karena perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan formal.
“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” ujar Budi, seorang pejabat KPK, pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Proses analisis dan koordinasi internal sedang berlangsung intensif untuk memastikan kelancaran pemeriksaan.
Dasar Hukum Penolakan Laporan Gratifikasi
Aminuddin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan penolakan laporan Raja Juli Antoni. Ia menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam peraturan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menolak pelaporan jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminuddin kepada wartawan pada hari yang sama.
Penegasan ini menunjukkan bahwa KPK telah melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan penolakan.
Mekanisme Pengumpulan Dana dan Konversi Mata Uang
Dugaan penerimaan amplop ini melibatkan mekanisme pengumpulan dana yang cukup kompleks. Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut dikumpulkan untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Budi menambahkan bahwa Suhardiman diklaim mengumpulkan uang dari sebanyak 914 anggota KUD. Pengumpulan dana ini berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT yang memiliki luas mencapai 1.828 hektar. Uang yang telah dikumpulkan tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura. Setelah dikonversi, uang tersebut diserahkan oleh Suhardiman kepada Raja Juli Antoni dalam bentuk amplop.
Kronologi dan Klarifikasi dari Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni sebelumnya telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026. Dalam pernyataannya, Raja Juli Antoni mengakui bahwa ada amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, ia mengklaim telah langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” jelas Raja Juli Antoni.
Menurut Raja Juli Antoni, saat audiensi berlangsung, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ia mengaku baru menyadari hal tersebut setelah pertemuan berakhir. Oleh karena itu, ia meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut.
Prospek Pemanggilan dan Perkembangan Penyidikan
Budi belum mengungkapkan waktu pasti pemanggilan Raja Juli Antoni dalam perkara Suhardiman. Ia hanya menjelaskan bahwa permintaan keterangan dibutuhkan terhadap pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan praktik yang sedang ditangani.
“Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,” tambah Budi.
KPK berkomitmen untuk terus memberikan update mengenai perkembangan kasus ini. Penyidikan masih berlangsung dan berbagai pihak akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan proses hukum. Pemanggilan Raja Juli Antoni diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.



