Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang – KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784105442-39bad6c2a5

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang

Pondokkebaikan.com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara kepada Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Proses penyerahan administrasi ini berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkedudukan sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Takdir Suhan, anggota tim jaksa KPK, menegaskan bahwa surat dakwaan lengkap beserta seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada pengadilan. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai untuk menjalani tahap pembuktian melalui persidangan. Jaksa menjelaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah diselesaikan sebelum perkara masuk dalam jadwal sidang.

“Hari ini (15/7), kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi, yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Posisi dan Tuntutan Hukum terhadap Budiman

Budiman Bayu Prasojo menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Ia menghadapi tuduhan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar dalam berbagai mata uang asing. Sebagai Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai, ia menjadi penutup rangkaian proses hukum dalam perkara ini.

Jaksa KPK berencana mengungkapkan identitas lengkap para pemberi gratifikasi pada persidangan pertama. Pengungkapan tersebut akan bersamaan dengan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Saat ini, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang serta konfirmasi susunan hakim yang akan memimpin persidangan.

Sementara itu, terdakwa lain yang merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai masih menjalani proses persidangan secara terpisah. Pelimpahan berkas kepada Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai menandai bahwa proses hukum akan segera memasuki tahap akhir.

Vonis terhadap Pihak Swasta dan Total Nilai Suap

Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap telah lebih dahulu menerima vonis pengadilan. John Field, pemilik PT Blueray Cargo, dihukum dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di DJBC. Vonis ini dijatuhkan pada Jumat, 10 Juli 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana subsider berupa 100 hari kurungan kepada John Field. Selain itu, denda sebesar Rp300 juta harus dibayarkan. Deddy Kurniawan sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa John Field dan rekan-rekannya terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar. Selain uang tunai, mereka juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta. Tidak ketinggalan, John Field memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dengan demikian, total nilai pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan. Namun, setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo. Malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak, sebagaimana diungkapkan oleh hakim dalam putusannya.

“Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo. Malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak,” ujar hakim.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana praktik gratifikasi dan suap dapat terjadi dalam sistem kepabeanan Indonesia. Dengan pelimpahan berkas kepada Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai, proses hukum kini memasuki tahap pembuktian yang akan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *