Uji Materi UU PIHU: Jamaah Umrah Mandiri Bebas dari Pidana Bersama Keluarga
Pondokkebaikan.com – Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang uji materi perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 pada hari Rabu mendatang. Sidang ini membahas keberatan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dikenal sebagai UU PIHU. Pemohon dalam perkara ini adalah Febriansyah Ramadhan, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali.
Posisi DPR RI: Pidana Hanya Untuk Penyelenggara Ilegal
DPR RI secara tegas menyampaikan bahwa ketentuan pidana dalam UU PIHU tidak dimaksudkan untuk menghukum jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Kuasa DPR RI, Abdullah, menyampaikan penjelasan ini dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurut beliau, aturan hukum tersebut secara khusus dirancang untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah, jelas Abdullah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa masyarakat yang mengajak anggota keluarganya untuk menunaikan ibadah umrah tanpa melalui agen perjalanan resmi tidak akan dikenakan sanksi pidana. Abdullah menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah, sekaligus memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal.
Konfirmasi Konstitusionalitas Pasal-Pasal Kritis
Dalam penjelasannya, Abdullah juga menegaskan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum maupun kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Menurut beliau, kedua pasal tersebut justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sesuai dengan amanat konstitusi.
Abdullah juga menyoroti pengakuan terhadap umrah mandiri yang diatur dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU. Pengakuan ini menjadi bentuk jaminan kebebasan beribadah sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kedua pasal, yaitu Pasal 112 dan Pasal 115, dirancang untuk melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah.
Pertanyaan Hakim Konstitusi
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Ia juga meminta penjelasan mengenai perubahan istilah “perseorangan” menjadi “mandiri”, termasuk makna penyedia layanan yang menjadi salah satu syarat umrah mandiri.
Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian, kata Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan lebih rinci makna frasa “bertindak sebagai PPIU” pada sidang berikutnya. Ia menekankan pentingnya elaborasi mengenai siapa yang dianggap bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Inilah mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa? ujar Asrul.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang uji materi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Pemohon menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. (Antara)
Frequently Asked Questions
Apa itu umrah mandiri?
Umrah mandiri adalah bentuk ibadah umrah yang dilakukan oleh jamaah secara langsung tanpa melalui agen perjalanan umrah resmi. Jamaah dapat mengajak keluarga dan kerabat untuk menunaikan ibadah tanpa khawatir terkena sanksi pidana.
Apakah umrah mandiri bisa dipidana?
Berdasarkan penjelasan DPR RI, umrah mandiri tidak bisa dipidana karena ketentuan pidana dalam UU PIHU ditujukan untuk penyelenggara ilegal, bukan jamaah yang melaksanakan ibadah secara mandiri bersama keluarga.
Kapan sidang uji materi dilanjutkan?
Sidang uji materi perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah terkait pasal-pasal yang dipermasalahkan.
Baca juga: Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana




