Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Share: X Facebook
84095-pelantikan-kepala-bgn-nanik-sudaryati-deyang-agustina-arumsari-dan-trenggono

Special Plan: Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Pondokkebaikan.com – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga pejabat utama Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026. Laporan ini terkait dengan dugaan rangkap jabatan para pimpinan BGN dalam berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dinilai menjadi sumber konflik kepentingan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Nanik S. Deyang, yang sejak 12 Juni 2025 menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), menjadi fokus utama pelaporan. Special Plan ini berupaya mengungkap bagaimana kebijakan pemerintah di BUMN dapat memengaruhi keberhasilan MBG.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Konsekuensi Terhadap MBG

ICW menyatakan bahwa adanya rangkap jabatan pada pejabat BGN berpotensi mengurangi kualitas pengambilan keputusan dalam Program MBG. Pejabat yang menjabat di dua lembaga sekaligus, seperti BGN dan BUMN, dianggap mampu memengaruhi proses distribusi bahan pangan secara tidak langsung. Konflik kepentingan ini menurut ICW bisa mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pengawasan, terutama jika kepentingan pribadi atau organisasi berpengaruh pada kebijakan MBG. Kebijakan ini merupakan bagian dari Special Plan yang diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Salah satu contoh rangkap jabatan yang menjadi sorotan adalah Nanik S. Deyang, yang juga menjabat Komisaris PT Pertamina. Kehadirannya di BUMN strategis tersebut menimbulkan pertanyaan tentang independensi dalam menjalankan tugas utama sebagai kepala BGN. ICW menekankan bahwa kinerja MBG sebagai bagian dari Special Plan harus bebas dari intervensi yang bisa menurunkan kualitas distribusi dan pelayanan publik.

Langkah Hukum dan Penguatan Tuntutan

Sebagai bagian dari Special Plan, ICW tidak hanya melaporkan dugaan rangkap jabatan tetapi juga mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keppres Nomor 18/M Tahun 2026. Gugatan ini ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 19 Juni 2026. Tim hukum ICW menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 2008. Dengan adanya gugatan ini, Special Plan berharap mendorong revisi kebijakan agar MBG dapat berjalan lebih efektif.

“Special Plan yang menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui MBG harus dijaga dari kecurangan dan konflik kepentingan. Jika rangkap jabatan terus berlanjut, maka program ini akan terganggu,” ujar Zararah Azhim Syah, staf Divisi Hukum ICW.

ICW juga menyebutkan bahwa pengangkatan pejabat yang bersangkutan bisa memperburuk tindak pidana korupsi di MBG. Dengan memiliki akses ke sumber daya dan kebijakan strategis BUMN, pejabat BGN berpotensi mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya objektif. Hal ini berdampak pada kualitas program MBG yang merupakan inti dari Special Plan.

Pelaku dan Latar Belakang Konflik Kepentingan

Di samping Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari juga menjadi sorotan. Ia menjabat Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024, menunjukkan bahwa keberadaan BGN di berbagai BUMN memperbesar risiko konflik kepentingan. Mayjen TNI (Purn) Trenggono, yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), kini menjadi anggota BGN. APN dan Pertamina merupakan BUMN yang secara aktif terlibat dalam penyelenggaraan MBG, yang merupakan bagian dari Special Plan.

ICW meminta pemerintah memastikan keputusan-keputusan dalam MBG diputuskan secara adil, tanpa pengaruh dari kepentingan pribadi. Dalam konteks Special Plan, keberhasilan program ini bergantung pada kepercayaan publik dan keterbukaan pengelolaannya. Dengan mengungkap praktik rangkap jabatan, ICW berharap mendorong reformasi struktural dalam pengelolaan BUMN dan MBG.

Konsekuensi dan Tindakan Selanjutnya

Jika Keppres 18/M Tahun 2026 tidak direspons dalam waktu 10 hari kerja, ICW berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memaksa Presiden Prabowo Subianto mencabut kebijakan yang dianggap inkonstitusional. Hal ini menjadi bagian dari tindakan hukum dalam Special Plan yang bertujuan menjaga konsistensi dan keadilan dalam pelayanan publik. Dengan adanya langkah ini, ICW memperkuat tuntutannya terhadap rangkap jabatan para pejabat BGN.

Special Plan juga meminta pemerintah memperhatikan keberlanjutan tata kelola MBG. Dengan pejabat yang bekerja di dua lembaga sekaligus, ada risiko terjadinya kesenjangan dalam pengambilan keputusan. ICW berharap penegak hukum bisa memperbaiki kondisi ini agar MBG bisa berjalan optimal, tanpa hambatan dari konflik kepent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *