Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
Special Plan – Sebuah kecelakaan maut kembali terjadi di Jakarta akibat ketidaksempurnaan tata kelola infrastruktur kabel. Neisha Amalia, seorang siswi SMAN 6 Jakarta, meninggal pada 18 Juni 2026 setelah sepeda motornya terjebak di kabel yang menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tragedi ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta yang menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan utilitas yang dianggap lalai.
Protes dari Anggota DPRD DKI
Kejadian tersebut menjadi sorotan anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya dari fraksi PDIP. Hardiyanto Kenneth, seorang anggota dewan, mengkritik kurangnya pengawasan terhadap jaringan kabel yang menggantung di ruang publik. Menurutnya, masalah kabel semrawut sudah terjadi lama, dan tidak bisa dianggap semata-mata sebagai kecelakaan biasa. “Ini adalah bukti nyata bahwa pengelolaan infrastruktur utilitas di Jakarta masih lemah, dan nyawa masyarakat terancam karena kurangnya respons yang cepat,” kata Kenneth dalam wawancara dengan media, Selasa (23/6/2026).
“Saya menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban. Namun, di balik duka ini, ada tantangan besar yang harus diatasi. Perusahaan utilitas harus bertanggung jawab, karena kecelakaan seperti ini bisa dicegah jika dikelola dengan baik.”
Kabel Semrawut: Masalah yang Menahun
Kenneth mengungkapkan bahwa Jakarta telah memiliki aturan yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Perda ini dimaksudkan untuk mewajibkan perpindahan kabel udara ke sistem bawah tanah, terutama di area rawan seperti sekolah dan jalan utama. Namun, menurut dia, aturan tersebut belum dijalankan secara efektif. “Perda ini dibuat menggunakan dana rakyat, APBD, dan kajian yang matang. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penerapan kebijakan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Kenneth juga menyebutkan bahwa kabel semrawut di Jakarta bisa disebut sebagai “CLBK”, istilah yang digunakan oleh pengamat tata kota Yayat Supriatna. “CLBK berarti Cucian Lama Belum Kering. Masalah ini terus berlanjut karena pengawasan yang tidak ketat dan keseriusan dalam penyelesaian infrastruktur masih kurang,” jelasnya.
Permintaan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Legislator tersebut menegaskan bahwa Pemerintah DKI Jakarta harus segera menegakkan sanksi maksimal terhadap perusahaan yang terbukti lalai. “Jangan sampai kejadian seperti ini hanya dianggap sebagai kecelakaan kecil. Perusahaan utilitas harus dikenai denda, pembekuan izin, atau bahkan bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban,” tegas Kenneth.
“Keselamatan warga, terlebih pelajar, harus menjadi prioritas utama. Nyawa mereka tidak boleh diabaikan hanya karena kabel yang menjuntai di jalanan. Ini adalah indikasi bahwa sistem tata kelola infrastruktur masih belum matang.”
Peran Gubernur dalam Penyelesaian Masalah
Kenneth juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk turun langsung menangani isu ini. “Kita perlu ketegasan dari Pak Gubernur, karena banyak perusahaan utilitas yang merupakan anak buahnya. Jika tidak ada tindakan konkret, masyarakat akan terus menjadi korban,” tambahnya.
Ia menyarankan agar Dinas Bina Marga diperiksa lebih lanjut jika diperlukan. “Evaluasi terhadap dinas ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penempatan kabel. Mungkin perlu ada penyegaran dalam manajemen operasional,” jelas Kenneth.
Kebutuhan Pemindahan Kabel ke Bawah Tanah
Dalam upaya jangka panjang, Kenneth mendorong percepatan program pemindahan kabel udara ke bawah tanah. “Jika kita tidak segera menangani ini, kecelakaan seperti Neisha Amalia akan terus terjadi. Solusi terbaik adalah memindahkan kabel ke sistem bawah tanah, terutama di koridor sekolah dan jalan utama yang sering digunakan oleh warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketergantungan masyarakat pada infrastruktur yang tidak terkelola dengan baik. “Kabel yang menjuntai bukan hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga membahayakan nyawa warga. Perusahaan utilitas harus bertindak lebih tanggap, dan pemerintah harus memastikan mereka memenuhi kewajiban hukum,” pungkas Kenneth.
Respons Pemerintah dan Masyarakat
Kelalaian dalam pengelolaan kabel udara di Jakarta bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, masyarakat sudah menyampaikan keluhan terkait risiko kecelakaan akibat kabel yang menggantung. Namun, tindakan nyata masih belum terlihat. Kenneth menilai bahwa kejadian Neisha Amalia menjadi titik balik untuk mempercepat proses penegakan Perda 8 Tahun 2025.
Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan menindaklanjuti laporan ini, tetapi langkah apa yang akan diambil menjadi pertanyaan besar. Para ahli tata kota mengingatkan bahwa kabel semrawut bisa berdampak serius jika tidak diperbaiki. “Kabel yang tak teratur memicu kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang sering berlarian di jalanan. Kita perlu solusi jangka panjang, bukan hanya perbaikan sementara,” ujar Yayat Supriatna.
Apakah Perda Cukup untuk Mengubah Kebiasaan?
Perda 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa kabel udara harus dipindahkan ke bawah tanah dalam waktu tertentu. Namun, implementasinya masih lambat. Kenneth menyoroti bahwa kebijakan ini diharapkan bisa mencegah kecelakaan serupa, tetapi kenyataannya belum berjalan efektif. “Perda ini jadi bukti bahwa kita punya dasar hukum, tapi kinerja eksekusinya yang menjadi masalah. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, kebijakan akan jadi kertas kopi saja.”
Dalam konteks ini, Kenneth menilai bahwa para operator kabel harus diberi sanksi segera. “Jika ada perusahaan yang melanggar aturan, mereka harus dikenai denda maksimal. Keselamatan warga adalah prioritas utama, dan perusahaan tidak boleh dibiarkan terus menunda-nunda,” katanya.
Harapan untuk Perbaikan Sistem
Kejadian Neisha Amalia menjadi pengingat bahwa infrastruktur kabel di Jakarta harus diperbaiki secara mendalam. Menurut Kenneth, kejadian ini menunjukkan bahwa tata kelola yang tidak efektif bisa berakibat fatal. “Kita perlu sistem pengawasan yang lebih ketat, agar tidak ada lagi korban muda yang menjadi saksi bisu kekacauan infrastruktur. Ini adalah momen untuk mengevaluasi semua pihak, termasuk pemerintah dan operator kabel,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antarinstansi. “Selama ini, ada celah dalam pengawasan karena komunikasi antarlembaga yang tidak sejalan. Jika semua pihak bekerja sama



