Special Plan: Gus Lilur Minta Prabowo Rukunkan Polri-Kejaksaan
Pondokkebaikan.com – Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang sedang berlangsung serta memulihkan hubungan harmonis antara dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh tokoh muda Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Lilur. Ia merupakan penulis karya penting berjudul “Prabowo untuk Indonesia Raya” dan memberikan tanggapan serius terhadap perkembangan terbaru dalam dunia peradilan tanah air. Melalui Special Plan yang digagasnya, Gus Lilur mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terburu-buru menyimpulkan konflik antar lembaga penegak hukum.
Pada bulan Juli tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan serangkaian penggeledahan yang menjangkau dua belas titik lokasi berbeda. Operasi ini berkaitan dengan dugaan adanya tiga perkara korupsi berskala besar yang sedang ditangani oleh tim penyidik gabungan. Tim tersebut terdiri dari anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam kerangka Special Plan, Gus Lilur menilai bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan dengan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Tiga Kasus Korupsi yang Sedang Ditangani
Perkara-perkara yang menjadi fokus investigasi meliputi tata kelola batu bara yang dinilai memiliki nilai ekonomi signifikan bagi negara. Selain itu, terdapat pengembangan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya yang mencakup periode tahun 2020 hingga 2025. Kasus ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Gus Lilur menekankan bahwa publik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa langkah Polri tersebut merupakan bentuk perang antara institusi kepolisian dan kejaksaan. Meskipun nama Jampidsus diduga turut serta dalam peristiwa ini, menurutnya hal tersebut hanyalah proses penegakan hukum yang melibatkan oknum-oknum tertentu, bukan konflik antar lembaga secara keseluruhan.
“Benarkah Polri dan Kejaksaan Agung perang? Ternyata tidak. Ternyata bukan pernah antara institusi, melainkan hanya ulah segelintir oknum yang kurang mawas diri, kurang pintar berkaca, terlalu jumawa, tanpa disadari menepuk air didulang terpercik muka sendiri,” ujar Gus Lilur, Kamis (9/7/2026).
Menurut tokoh NU tersebut, semua ketegangan yang terjadi dipicu oleh kesalahan dalam mengambil momentum, kegagalan dalam berkoordinasi, serta perasaan berlebihan dari pihak-pihak yang terlibat. Ia menambahkan bahwa situasi ini sebenarnya merupakan ujian kecil bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kemampuan memimpin dan menjaga stabilitas seluruh institusi negara. Special Plan yang ditawarkan Gus Lilur menekankan pentingnya dialog konstruktif antara kedua institusi penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Kasus MBG dan Hari Bhayangkara
Gus Lilur tidak menampik adanya dugaan bahwa Polri merasa terhina akibat penetapan tersangka kasus program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari jenderal Polri. Penetapan ini terjadi tepat pada HUT Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2026. Pada hari tersebut, sejak pagi hingga siang hari, Polri merayakan hari jadi mereka secara megah dengan kehadiran Presiden, Wakil Presiden, serta banyak petinggi negara lainnya. Namun pada petang hari yang sama, Jampidsus merilis penangkapan dan penahanan perwira tinggi Polri dalam Kasus MBG. Gus Lilur menjelaskan bahwa Polri sebenarnya tidak menolak perwira mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Yang menjadi masalah adalah perasaan dinista dan dihina karena penangkapan itu seolah-olah sengaja digunakan untuk menghina Polri, dipaskan dengan Hari Bhayangkara, sehingga perwira Polri dijadikan tersangka sebagai hadiah hina untuk hari jadi Bhayangkara.
“Apa Polri tidak terima Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung? Menurut saya, bukan. Itu karena Polri merasa dinista dan dihina karena penangkapan itu seperti sengaja digunakan untuk menghina Polri, dipaskan Hari Bhayangkara, perwira Polri dijadikan tersangka, hadiah hina buat hari jadi Bhayangkara,” beber Gus Lilur.
Lebih lanjut, Gus Lilur menilai bahwa kasus korupsi yang menjerat petinggi kejaksaan sebaiknya dibiarkan dituntaskan sesuai prosedur hukum. Presiden RI harus segera bertindak cepat untuk merukunkan Kejaksaan dan Polri agar keduanya dapat berpadu bukan beradu, serta bersama-sama bahu-membahu membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera. Melalui pendekatan Special Plan, Gus Lilur berharap kedua institusi dapat kembali bekerja sama secara optimal dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terpengaruh oleh ego sektoral yang tidak perlu.



