Soroti Fenomena ‘Rule by Law’ – Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Share: X Facebook
16858-mantan-ketua-komisi-yudisial-ri-periode-2013-2015-suparman-marzuki

Soroti Fenomena ‘Rule by Law’, Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Pondokkebaikan.com – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Indonesia, Suparman Marzuki, kembali mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik ‘rule by law’ yang semakin mengendalikan kebijakan hukum pasca-Reformasi. Menurutnya, sistem ini justru menjadi alat legitimasi bagi kepentingan para pemimpin dan kelompok-kelompok yang memegang kuasa.

Kritik Terhadap Pemilu yang Mahal

Suparman menyoroti biaya politik yang sangat tinggi dalam proses pemilihan umum, yang berdampak pada pergeseran fungsi hukum dari menjunjung adil menjadi instrumen penegakkan kepentingan elite. Dalam kondisi ini, produk hukum kehilangan keseimbangan dengan kebutuhan rakyat, dan lebih terarah pada kepentingan pemodal serta kelompok kuat.

“Di bawah penerapan ‘rule by law’, hukum bukan lagi jaminan keadilan, melainkan alat untuk membenarkan tindakan-tindakan yang terutama menyasar kekuasaan dan kepentingan kapital,” kata Suparman dalam diskusi yang diadakan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, para partai politik yang semakin terbelenggu oleh biaya yang besar justru kehilangan tujuan awalnya sebagai wadah representasi rakyat. Kini, mereka berubah menjadi kumpulan individu yang terus berlomba mengamankan kekuasaan, bukan lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

Kerusakan Sistem dalam Kebijakan Hukum

Suparman mengungkapkan bahwa sistem hukum saat ini cenderung menjadi ‘kain kusam’ yang selalu menyesuaikan diri dengan keinginan para pemangku kekuasaan. “Bahkan, ketika hukum digunakan untuk membenarkan tindakan kekuasaan, rakyat kecil justru menjadi korban yang paling berat,” imbuhnya.

Dalam situasi ini, banyak undang-undang lahir bukan karena adanya kebutuhan atau aspirasi masyarakat, tetapi karena kompromi antara elit politik dan ekonomi. Suparman menegaskan bahwa proyek hukum yang diusung oleh kelompok-kelompok berkuasa sering kali tidak mengacu pada nilai-nilai keadilan, melainkan pada kepentingan jangka pendek dan keuntungan ekonomi.

Ketidakadilan yang Menyebar

Kritik Suparman menyentuh dampak nyata dari manipulasi hukum ini, yakni maraknya ketidakadilan di tingkat masyarakat. Ia menyebutkan bahwa kebijakan hukum yang hanya menyasar pengamanan proyek-proyek elit justru membuat kelompok rentan seperti buruh, tani, dan masyarakat adat menjadi korban.

“Ketika hukum dibajak oleh para oligarki, rakyat kecil dan kelompok rentan jadi yang paling dirugikan. Mereka menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia yang tak terlihat oleh mata,” ujarnya.

Suparman mengingatkan bahwa penyebab utama kerusakan sistem ini terletak pada kebijakan politik pasca-Reformasi yang dominan dikuasai oleh kelompok oligarki. Dalam sistem demikian, kekuasaan terus memperkuat dirinya melalui tindakan-tindakan yang dilakukan secara legal, meski secara substansial tidak adil.

Perlu Reformasi Sistemik

Menurut Suparman, mengatasi fenomena ini tidak cukup hanya dengan munculnya figur pemimpin yang jujur dan berani. Ia menegaskan bahwa sistem hukum yang korup memiliki mekanisme yang aktif menghalangi reformasi dari dalam. “Ketika sistem justru menyingkirkan orang-orang baik, maka perubahan hanya bisa terjadi secara bertahap dan berat,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Suparman menyoroti bahwa kebijakan hukum yang diproduksi pasca-Reformasi sering kali mengabaikan kesejahteraan rakyat, terutama yang berada di lapisan bawah. Ia menyebutkan bahwa pengaruh oligarki terhadap hukum terlihat jelas dalam berbagai kebijakan yang diambil, baik dalam pembuatan aturan maupun penerapannya.

Analisis dari Pemikiran Mahfud MD

Dalam kesempatan yang sama, Suparman merujuk pada pandangan seorang tokoh politik, Mahfud MD, yang juga mengkritik sistem hukum saat ini. “Banyak orang menyebut hukum sebagai rule of law, tetapi sebenarnya kita sedang berada dalam rule by law yang terus dikendalikan oleh kepentingan tertentu,” tambahnya.

Suparman memperjelas bahwa ‘rule by law’ yang dimaksud adalah penerapan hukum yang dilakukan secara formal, tetapi tidak berdasarkan prinsip keadilan substantif. Ia mencontohkan bagaimana undang-undang tertentu dapat diubah atau dibuat untuk mendukung proyek-proyek ekonomi yang menguntungkan kelompok elite, meski merugikan masyarakat luas.

Kebutuhan Perubahan Mendasar

Menurutnya, upaya memperbaiki situasi ini memerlukan reformasi yang lebih menyeluruh, termasuk mengubah struktur kekuasaan di tingkat legislatif dan eksekutif. “Sistem yang korup justru menciptakan kebijakan yang memperkuat dominasi satu kelompok, sehingga hukum menjadi alat untuk menjaga status quo,” pungkas Suparman.

Suparman juga menekankan bahwa masyarakat perlu lebih aktif mengawasi kebijakan hukum, agar tidak terus-menerus dikorbankan oleh para pemilik kekuasaan. Ia meminta agar institusi independen seperti KY tidak hanya berperan sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai penegak keadilan yang mampu menangkal pengaruh negatif dari oligarki.

Menyimpulkan, Suparman mengingatkan bahwa sistem hukum yang sehat adalah pilar penting demokrasi. Jika hukum tidak lagi menjadi alat pemerataan keadilan, maka Indonesia akan terus terjebak dalam siklus ketidakadilan yang menyebar ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *